Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte AHMAD BAGIR, S.H. ST AMINAH ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 543 /Q.2.17/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BAGIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ST AMINAH ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Ia Terdakwa ST. AMINAH ARSYAD Alias AMINAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Direktur CV. BINTANG SINTESA UTAMA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. BINTANG SINTESA UTAMA (BSU) Nomor 12 (Dua Belas) Tanggal 23 Oktober 2019, yang ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor:610/17/SPPBJ/SDA-DAU/PUPR-HB/IX/2021 Tanggal 20 September 2021 bersama-sama dengan Saksi ALFREDSUN BASSAY Alias ALFRED (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo Kec. Ibu Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera Barat No: 800/47/PUPR-HB/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Perubahan Atas Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera Barat No: 800/01/PUPR-HB/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 Tahun Anggaran 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan Dana Alokasi Umum (DAU) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021, bersama-sama dengan Saksi IDHAM IRJAYA Alias IDHAM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Selaku Bendahara pada dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor:20/KPTS/I/2020 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengurus/Penyimpan Barang Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat T/A 2020, pada bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate di Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas pada Tahun 2021 terdapat kondisi jembatan yang menghubungkan antara Desa Tongute Ternate Kecamatan Ibu, Kab. Halmahera Barat dengan Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat yang akan longsor, sesuai dengan laporan dari Kepala Desa Gamlamo kepada Bupati Halmahera Barat, sehingga Bupati Halmahera Barat memerintahkan Saksi DJAINAL AHADI selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi dari jembatan tersebut;

 

  • Bahwa, setelah dilakukan pengecekan secara langsung oleh Saksi DJAINAL AHADI di lokasi jembatan tersebut, ditemukan adanya kondisi abutmen (pondasi) bangunan jembatan dan tebing jembatan yang sudah terkikis sehingga diperlukan adanya bangunan pelindung yakni Talud guna melindungi bangunan jembatan dan tebing Sungai, yang kemudian dilaporkan oleh Saksi DJAINAL AHADI kepada Bupati Kabupaten Halmahera Barat;

 

  • Bahwa, guna menindaklanjuti hal tersebut kemudian Bupati Kab. Halmahera Barat mengeluarkan Dokumen Surat Nomor: 791/841/2021, tanggal 29 Juni 2021: Perihal Persetujuan Anggaran yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dimana didalamnya terdapat isi untuk dapat melakukan Pembangunan Talud di Desa Gamlamo dengan Anggaran Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) ditindaklanjuti dengan adanya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, No. DPPA SKPD :1.03-01-01-15-18-5-2, dimana terdapat Perubahan pada 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo pada Tahun 2021 yang sebelum perubahaan, tidak terdapat anggaran kemudian setelah adanya perubahan menjadi Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta Rupiah);

 

  • Bahwa Saksi DJAINAL AHADI selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat kemudian meminta bantuan Saksi RISWANTO yang mempunyai keahlian untuk membuat Gambar Design dari bangunan talud, beserta dengan perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo dengan menggunakan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh pihak Bidang SDA Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat dan sketsa gambar design bangunan Talud yang telah dibuat oleh Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

 

  • Bahwa Saksi RISWANTO menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) pada Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo tanpa adanya dasar atau Surat Perintah Kerja dengan menghitung volume berdasarkan pagu anggaran sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, No. DPPA SKPD :1.03-01-01-15-18-5-2 yang volumenya diperbanyak menggunakan dasar gambar/sketsa gambar yang dibuat oleh Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED menggunakan tangan tanpa didukung adanya sertifikasi yang dimiliki oleh Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED yang kemudian ditingkatkan dengan menggunakan Aplikasi AutoCad oleh Saksi RISWANTO, dengan hasil perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagai berikut :

No

Deskripsi Pekerjaan

Quantity (Jumlah)

Satuan

Harga Satuan (Rp.)

Jumlah (Rp.)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

1.

Mobilisasi dan Demobilisasi

1.00

Ls (Lump Sum)

5.500.000,-

5.500.000,-

2.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

1.00

Ls

4.400.000,-

4.400.000,-

3.

Papan Nama Proyek

1.00

Bh (Buah)

1.000.000,-

1.000.000,-

4.

Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja, dan Gudang

1.00

Ls

15.500.000,-

15.500.000,-

5.

Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank

1.00

Ls

4.000.000,-

4.000.000,-

6.

Dokumentasi dan Pelaporan

1.00

Ls

12.000.000,-

12.000.000,-

Jumlah I

42.000.000,-

II

PEKERJAAN TANAH

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Biasa

130.00

M3

77.550,-

10.081.500,-

2.

Timbunan Biasa

439,77

M3

241.111,-

106.033.749,15

Jumlah II

116.115.249,15

III

PEKERJAAN TALUD

 

 

 

 

1.

Pasangan Batu Kali 1 Pc : 3 Ps

577.00

M3

1.493.415,-

861.700.455,-

2.

Plesteran 1 Pc : 3 Ps

550.00

M2

83.270,-

45.798.500,-

3.

Pasang Pipa PVC diameter 2 inci

40.80

M

144.803,45

5.907.980,76

4.

Pengoperasian per hari selama 24 jam 1 buah pompa air diesel 10 Kw

30.00

Hari

263.516,-

7.905.480,-

5.

Pasang Cerucut Kayu atau Dolken diameter 8-10 cm

459.00

M

25.014,-

11.481.426,-

Jumlah III

932.793.841,75

Jumlah Total

1.090.909.090

             

 

Adapun dokumen-dokumen tersebut di atas disusun oleh Almarhum MUHAMMAD BASRI dan ditandatangani oleh ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan mengacu pada perhitungan RAB (Rancangan Anggaran Biaya)  yang dibuat oleh Saksi RISWANTO;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi M. JAIN A. KADIR Alias JAIN selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Halmahera Barat, menugaskan Saksi DJOHIR Alias DJOHIR, Saksi SOLEMAN HI. AHMAD Alias SOLEMAN, serta Saksi ARQAM HASANUDDIN Alias ARQAM sebagai POKJA Konstruksi VIII yang bertugas untuk membuat dokumen pemilihan dan menentukan tahapan lelang, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 500/183/SPT/BLP-HB/IX/2021 tanggal 02 September 2021;

 

  • Bahwa pada saat pelaksanaan lelang Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo pada Tahun Anggaran 2021, Saksi USMAN TALIB Alias USMAN dan Saksi FAHMI ALBAR Alias FAHMI mengikuti lelang pekerjaan tersebut dengan cara meminjam Badan Usaha milik Terdakwa ST AMINAH yakni CV. BINTANG SINTESA UTAMA dengan kesepakatan secara lisan Terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 20?ri nilai kontrak Pekerjaan;

 

  • Selanjutnya, guna mengikuti lelang tersebut Saksi MUHAMMAD SIRFAN dan Saksi USMAN TALIB meminta bantuan kepada Saksi SOLEMAN HI. AHMAD yang merupakan anggota Pokja Pemilihan pada lelang Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat pada T.A 2021 untuk membuat dokumen penawaran guna mengikuti lelang pada pekerjaan tersebut, adapun dokumen penawaran yang disusun oleh Saksi SOLEMAN HI. AHMAD, yakni :
  1. Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga;
  2. Daftar Kuantitas dan Harga;
  3. Daftar Analisa Harga dan Satuan;

Dimana Saksi SOLEMAN HI. AHMAD juga meminta bantuan kepada Saksi ASHARI DJ DO YASIN  untuk mengupload Dokumen Penawaran dengan menggunakan akun milik CV. Bintang Sintesa Utama serta melengkapi kekurangan Dokumen Penawaran, yakni :

    1. Data Peralatan Utama;
    2. Sertifikasi Tenaga Ahli dan Teknis.

 

  • Bahwa, berdasarkan hasil evaluasi POKJA Pemilihan yang tertuang di dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 71/BAHP/POKJA/IX/202, pada tanggal 14 September 2021, CV. BINTANG SINTESA UTAMA ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya pada tanggal 20 September 2021 Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor: 610/17/SPPBJ/SDA-DAU/PUPR-HB/IX/2021 tentang paket Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 kepada CV. BINTANG SINTESA UTAMA yang ditandatangani Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa selaku Direktur CV. Bintang Sintesa Utama sebesar Rp1.184.268.986,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), ditindaklanjuti dengan penandatangan Dokumen Kontrak Nomor 610/17/SP/SDA-DAU/PUPR-HB/IX/2021, tanggal 21 September 2021 antara PPK Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat dengan CV. Bintang Sintesa Utama pada Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat pada T.A 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.184.268.986,-(Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), dengan rincian pekerjaan sebagai beikut :

No

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga

1

2

3

4

5

6

I

Pekerjaan Persiapan

1

Mobilisasi dan Demobilisasi

1.00

Ls

8.200.000,00

8.200.000,00

2

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

1,00

Bh

5.000.000,00

5.000.000,00

3

Papan Nama Proyek

1,00

Bh

  724.000,00

  724.000,00

4

Pembuatan direksi keet, los kerja dan gudang

1,00

Ls

13.100.000,00

13.100.000,00

5

Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank

1,00

Ls

  4.000.000,00

4.000.000,00

6

Dokumentasi dan pelaporan

1,00

Ls

10.000.000,00

10.000.000,00

 

 

                                                                     Jumlah I

41.024.000,00

II

Pekerjaan Tanah

 

1

Galian Tanah Biasa1

130,00

M3

    76.697,00

9.970.610,00

2

Timbun Biasa

437,00

M3

    238.455,00

   104.865.716,01

 

 

                            Jumlah II

   114.836.326,01

III

Pekerjaan Talud

1

Pasangan batu kali 1 pc :3 Ps

577,00

M3

1.474.121,00

850.567.817,00

2

Plesteran 1 Pc : 3 Ps

550,00

M2

     82.258,00

  45.241.900,00

3

Pas. Pipa PVC diameter 2

40,80

M1

    124.950,00

    5.097.960,00

4

Pengoperasian per hari selama 24 jam 1 buah pompa air dises 10 kW

30,00

Hari

     263.199,00

   7.895.970,00

5

Pas. Cerucut kayu atau dolken f 8-10 cm

459,00

M1

      26.023,00

 11.944.557,00

 

 

                                  Jumlah III

920.748.204,00

 

 

PPN 10%

107.660.853

 

 

JUMLAH TOTAl

1.184.269.383

 

  • Bahwa telah dilakukan pencairan terhadap anggaran Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halamhera Barat pada T.A 2021 dengan rincian sebagai berikut :
  • Pencairan Tahap I (Uang Muka)

Dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2601/SP2D/BUD/2021 tanggal 7 Oktober 2021 sebesar 30?ri Jumlah Anggaran sebagai uang muka sebesar Rp. 440.134.200,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Seratus Tiga Puluh empat Ribu Dua Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi FADLI HUSEN Alias FADLI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan cara memindahbukukan dari Bank BPDM dengan Nomor Rekening 1501000015 ke Bank BPDM Cabang Jailolo dengan nomor rekening 1501407543 atas nama CV. BINTANG SINTESA UTAMA;

 

 

 

 

  • Pencairan Tahap II

Dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3222/SP2D/BUD/2021 tanggal 18 November 2021 sebesar 40?ri jumlah anggaran sebesar Rp.422.030.402,- (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) dengan cara memindahbukukan dari Bank BNI dengan Nomor Rekening 8131810098 ke Bank BPDM Cabang Jailolo dengan nomor rekening 1501407543 atas nama CV. BINTANG SINTESA UTAMA;

  • Pencairan Tahap III

Dilakukan pencairan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3565/SP2D/BUD/2021 tanggal 08 Desember 2021 untuk pencairan 30% atas selesainya seluruh pekerjaan dalam kontrak sebesar Rp316.522.802,- (Tiga Ratus Enam Belas juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah) dengan cara memindahbukukan dari Bank BPDM dengan Nomor Rekening 1501000015 ke Bank BPDM Cabang Jailolo dengan nomor rekening 1501407543 atas nama CV. BINTANG SINTESA UTAMA.

 

  • Bahwa setelah dilakukan Pencairan, pada anggaran pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat T.A 2021 telah dilakukan penarikan dana, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Bahwa setelah dilakukan pencairan Tahap I atau Uang Muka, pada tanggal 07 Oktober 2021 Terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.316.522.802,- (Tiga Ratus Enam Belas juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah) melalui nomor rekening 1501407543 atas nama CV. BINTANG SINTESA UTAMA pada Bank Maluku Malut yang selanjutnya dana tersebut tidak dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan, akan tetapi diserahkan oleh Terdakwa seluruhnya kepada Saksi USMAN TALIB, selanjutnya saksi USMAN TALIB memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi MUH. SIRFAN (suami Terdakwa) untuk diserahkan kepada Terdakwa sebagai Fee, yang selanjutnya CV. BINTANG SINTESA UTAMA selaku Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat T.A 2021 tidak melaksanakan pekerjaaan sesuai dengan kontrak, akan tetapi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Saksi IDHAM IRJAYA Alias IDHAM atas sepengetahuan dari Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan sisa anggaran pada Tahap II dan Tahap III sebesar 70?ri nilai kontrak yaitu sebesar Rp738.553.204,-(Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Rupiah);
  2. Selanjutnya pada tanggal 19 November 2021 Terdakwa, melakukan penarikan dana pada Pencairan Tahap II pada anggaran Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Gamlamo, sebesar Rp.422.030.402,- (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) melalui nomor rekening 1501407543 atas nama CV. BINTANG SINTESA UTAMA pada Bank Maluku Malut menggunakan cek, yang selanjutnya keseluruhan dana tersebut diserahkan dan diterima oleh Saksi IDHAM IRJAYA  melalui Saksi HENDRA M THALIB (Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat);
  3. Selanjutnya pada tanggal 09 Desember 2021,  penarikan dana pada Pencairan Tahap III pada anggaran Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Gamlamo, sebesar Rp.316.522.802,- (Tiga Ratus Enam Belas juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Rupiah) dilakukan oleh Saksi HENDRA M THALIB, menggunakan cek kosong yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap/stample CV. BINTANG SINTESA UTAMA oleh Terdakwa yang diberikan kepada Saksi HENDRA M THALIB melalui Saksi MUHAMMAD SIRFAN yang selanjutnya keseluruhan dana tersebut diberikan kepada Saksi IDHAM IRJAYA.

Bahwa dari dana Pekerjaan yang sisa 70% yang diterima oleh saksi IDHAM IRJAYA, selanjutnya saksi IDHAM IRJAYA memberikan Sebagian uang tersebut diantaranya kepada;

  1. Sebesar Rp22.000.000,- (Dua puluh dua Juta Rupiah) diberikan kepada Terdakwa untuk fee dan bonus;
  2. Sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) diberikan kepada Saksi ALFREDSUN BASSAY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

  • Bahwa Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sehingga Saksi IDHAM IRJAYA alias IDHAM yang melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Gamlamo tersebut, bukan CV. BINTANG SINTESA UTAMA sebagaimana yang diterangkan di dalam kontrak yang ditandatangani oleh Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa selaku Direktur  CV. BINTANG SINTESA UTAMA ;

No.

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume Aktual

I

Pekerjaan Persiapan

1.

Mobilisasi dan demobilisasi

Ls

0,50

2.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Ls

0,50

3.

Papan nama Proyek

Buah

1,00

4.

Direksi keet, los kerja, dan gudang

Ls

0,50

5.

Pengukuran dan pemasangan bowplank

Ls

1,00

6.

Dokumentasi dan Pelaporan

Ls

0,50

II

Pekerjaan Tanah

1.

Galian tanah biasa

M3

95,70

2.

Timbunan biasa

M3

41,13

III

Pekerjaan Talud

1.

Pasangan batu kali

M3

286,44

2.

Plesteran

M2

153,18

3.

Pasangan pipa PVC diameter 2

M1

40,80

4.

Pengoperasiann pompa air disel 10 Kw

Hari

0,00

5.

Pasangan cerucut

M1

0,00

  • Bahwa berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan fisik dari ahli konstruksi, volume aktual dari Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo tersebut juga terdapat ketidaksesuaian dengan volume aktual di lapangan, yaitu :

 

 

 

  • Bahwa setiap pencairan dana untuk Pekerjaan Pembangunan Talud di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED dan Saksi IDHAM IRJAYA Alias IDHAM melanggar peraturan-peraturan yang berlaku, diantaranya yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
  1. Pasal 52 huruf (a)

Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam Penyelenggaraan Jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak

  1. Pasal 52 huruf (b)

Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa wajib memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah
  1. Pasal 7 Ayat (1) huruf a

Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa;

  1. Pasal 7 ayat (1) huruf (b)

Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang/jasa harus mematuhi etika yaitu bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa;

  1. Pasal 17 Ayat (2) huruf (a)

Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak;

  1. Pasal 17 Ayat (2) huruf (b)

Penyedia bertanggung jawab atas kualitas barang/jasa;

  1. Pasal 17 ayat (2) huruf (c)

Penyedia bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan Jumlah/Volume.

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  1. Pasal 11 Ayat (1) huruf (i)

PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas mengendalikan kontrak;

  1. Pasal 11 Ayat (1) huruf (l)

Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

  1. Pasal 30 Ayat (1) huruf (d)

Jaminan pengadaan barang/jasa terdiri atas jaminan uang muka;

  1. Pasal 30 ayat (1) huruf (e)

Jaminan pengadaan barang/jasa terdiri atas jaminan pemeliharaan;

  1. Pasal 58 ayat (1)

PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA;

  1. Pasal 58 ayat (2)

Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada Lampiran Ke-II, Point 2.3.2.4 tentang Uang Muka, yang menyatakan bahwa PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa dimana Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
  1. Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
  2. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau:
  3. pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan

 

  • Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur CV. BINTANG SINTESA UTAMA bersama-sama dengan Saksi ALFREDSUN BASSAY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan Saksi IDHAM IRJAYA selaku Bendahara pada Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat yang mengerjakan Pekerjaan, telah mengakibatkan Negara Cq. Kabupaten Halmahera Barat mengalami Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp497.029.140,30 (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah Tiga Puluh Sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, kabupaten Halmahera Barat T.A 2021 Nomor:PE.04.03/SR/S-2592/PW33/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023 oleh  Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara;-------------------------------

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------

 

 

SUBSIDIAR

---------- Bahwa Ia Terdakwa ST. AMINAH ARSYAD Alias AMINAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Direktur CV. BINTANG SINTESA UTAMA berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. BINTANG SINTESA UTAMA (BSU) Nomor 12 (Dua Belas) Tanggal 23 Oktober 2019, yang ditunjuk sebagai penyedia berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor:610/17/SPPBJ/SDA-DAU/PUPR-HB/IX/2021 Tanggal 20 September 2021 bersama-sama dengan Saksi ALFREDSUN BASSAY Alias ALFRED (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo Kec. Ibu Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera Barat No: 800/47/PUPR-HB/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Perubahan Atas Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Halmahera Barat No: 800/01/PUPR-HB/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 Tahun Anggaran 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan Dana Alokasi Umum (DAU) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021, bersama-sama dengan Saksi IDHAM IRJAYA Alias IDHAM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Selaku Bendahara pada dinas PUPR Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor:20/KPTS/I/2020 Tanggal 02 Januari 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran Dan Bendahara Pengurus/Penyimpan Barang Pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat T/A 2020, pada bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate di Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus perkara Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ST. AMINAH ARSYAD  selaku selaku Direktur CV. BINTANG SINTESA UTAMA pada Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo Kec. Ibu Kab. Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah

Pasal 17 Ayat (2) huruf (a)

  • Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak;

Pasal 17 Ayat (2) huruf (b)

  • Penyedia bertanggung jawab atas kualitas barang/jasa;

Pasal 17 ayat (2) huruf (c)

  • Penyedia bertanggung jawab atas ketepatan perhitungan Jumlah/Volume.

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas pada Tahun 2021 terdapat kondisi jembatan yang menghubungkan antara Desa Tongute Ternate Kecamatan Ibu, Kab. Halmahera Barat dengan Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat yang akan longsor, sesuai dengan laporan dari Kepala Desa Gamlamo kepada Bupati Halmahera Barat, sehingga Bupati Halmahera Barat memerintahkan Saksi DJAINAL AHADI selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi dari jembatan tersebut;

 

  • Bahwa, setelah dilakukan pengecekan secara langsung oleh Saksi DJAINAL AHADI di lokasi jembatan tersebut, ditemukan adanya kondisi abutmen (pondasi) bangunan jembatan dan tebing jembatan yang sudah terkikis sehingga diperlukan adanya bangunan pelindung yakni Talud guna melindungi bangunan jembatan dan tebing Sungai, yang kemudian dilaporkan oleh Saksi DJAINAL AHADI kepada Bupati Kabupaten Halmahera Barat;

 

  • Bahwa, guna menindaklanjuti hal tersebut kemudian Bupati Kab. Halmahera Barat mengeluarkan Dokumen Surat Nomor: 791/841/2021, tanggal 29 Juni 2021: Perihal Persetujuan Anggaran yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat, dimana didalamnya terdapat isi untuk dapat melakukan Pembangunan Talud di Desa Gamlamo dengan Anggaran Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) ditindaklanjuti dengan adanya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, No. DPPA SKPD :1.03-01-01-15-18-5-2, dimana terdapat Perubahan pada 1 Paket Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo pada Tahun 2021 yang sebelum perubahaan, tidak terdapat anggaran kemudian setelah adanya perubahan menjadi Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta Rupiah);

 

  • Bahwa Saksi DJAINAL AHADI selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat kemudian meminta bantuan Saksi RISWANTO yang mempunyai keahlian untuk membuat Gambar Design dari bangunan talud, beserta dengan perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo dengan menggunakan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh pihak Bidang SDA Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat dan sketsa gambar design bangunan Talud yang telah dibuat oleh Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

 

  • Bahwa Saksi RISWANTO menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) pada Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo tanpa adanya dasar atau Surat Perintah Kerja dengan menghitung volume berdasarkan pagu anggaran sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Pemerintahan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, No. DPPA SKPD :1.03-01-01-15-18-5-2 yang volumenya diperbanyak menggunakan dasar gambar/sketsa gambar yang dibuat oleh Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED menggunakan tangan tanpa didukung adanya sertifikasi yang dimiliki oleh Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED yang kemudian ditingkatkan dengan menggunakan Aplikasi AutoCad oleh Saksi RISWANTO, dengan hasil perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebagai berikut :

No

Deskripsi Pekerjaan

Quantity (Jumlah)

Satuan

Harga Satuan (Rp.)

Jumlah (Rp.)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

1.

Mobilisasi dan Demobilisasi

1.00

Ls (Lump Sum)

5.500.000,-

5.500.000,-

2.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

1.00

Ls

4.400.000,-

4.400.000,-

3.

Papan Nama Proyek

1.00

Bh (Buah)

1.000.000,-

1.000.000,-

4.

Pembuatan Direksi Keet, Los Kerja, dan Gudang

1.00

Ls

15.500.000,-

15.500.000,-

5.

Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank

1.00

Ls

4.000.000,-

4.000.000,-

6.

Dokumentasi dan Pelaporan

1.00

Ls

12.000.000,-

12.000.000,-

Jumlah I

42.000.000,-

II

PEKERJAAN TANAH

 

 

 

 

1.

Galian Tanah Biasa

130.00

M3

77.550,-

10.081.500,-

2.

Timbunan Biasa

439,77

M3

241.111,-

106.033.749,15

Jumlah II

116.115.249,15

III

PEKERJAAN TALUD

 

 

 

 

1.

Pasangan Batu Kali 1 Pc : 3 Ps

577.00

M3

1.493.415,-

861.700.455,-

2.

Plesteran 1 Pc : 3 Ps

550.00

M2

83.270,-

45.798.500,-

3.

Pasang Pipa PVC diameter 2 inci

40.80

M

144.803,45

5.907.980,76

4.

Pengoperasian per hari selama 24 jam 1 buah pompa air diesel 10 Kw

30.00

Hari

263.516,-

7.905.480,-

5.

Pasang Cerucut Kayu atau Dolken diameter 8-10 cm

459.00

M

25.014,-

11.481.426,-

Jumlah III

932.793.841,75

Jumlah Total

1.090.909.090

             

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat pada T.A 2021 menyusun Surat Nomor: 600/79/PUPR-HB/IX/2021, tanggal 02 September 2021 Perihal Permohonan Lelang kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo Kecamatan Ibu Tahun 2021, serta mengupload surat tersebut di halaman website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)  Kabupaten Halmahera Barat menggunakan akun milik ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED dengan mengupload dokumen-dokumen sebagai berikut :
    1. HPS (Harga Perkiraan Sendiri);
    2. KAK (Kerangka Acuan Kerja);
    3. DED (Detail Enggineering Design) atau detail gambar kerja,

Adapun dokumen-dokumen tersebut di atas disusun oleh Almarhum MUHAMMAD BASRI dan ditandatangani oleh ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan mengacu pada perhitungan RAB (Rancangan Anggaran Biaya)  yang dibuat oleh Saksi RISWANTO;

 

  • Bahwa selanjutnya Saksi M. JAIN A. KADIR Alias JAIN selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Halmahera Barat, menugaskan Saksi DJOHIR Alias DJOHIR, Saksi SOLEMAN HI. AHMAD Alias SOLEMAN, serta Saksi ARQAM HASANUDDIN Alias ARQAM sebagai POKJA Konstruksi VIII yang bertugas untuk membuat dokumen pemilihan dan menentukan tahapan lelang, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 500/183/SPT/BLP-HB/IX/2021 tanggal 02 September 2021;

 

  • Bahwa pada saat pelaksanaan lelang Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo pada Tahun Anggaran 2021, Saksi USMAN TALIB Alias USMAN dan Saksi FAHMI ALBAR Alias FAHMI mengikuti lelang pekerjaan tersebut dengan cara meminjam Badan Usaha milik Terdakwa ST AMINAH yakni CV. BINTANG SINTESA UTAMA dengan kesepakatan secara lisan Terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 20?ri nilai kontrak Pekerjaan;

 

  • Selanjutnya, guna mengikuti lelang tersebut Saksi MUHAMMAD SIRFAN dan Saksi USMAN TALIB meminta bantuan kepada Saksi SOLEMAN HI. AHMAD yang merupakan anggota Pokja Pemilihan pada lelang Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat pada T.A 2021 untuk membuat dokumen penawaran guna mengikuti lelang pada pekerjaan tersebut, adapun dokumen penawaran yang disusun oleh Saksi SOLEMAN HI. AHMAD, yakni :
        1. Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan Harga;
        2. Daftar Kuantitas dan Harga;
        3. Daftar Analisa Harga dan Satuan;

Dimana Saksi SOLEMAN HI. AHMAD juga meminta bantuan kepada Saksi ASHARI DJ DO YASIN (Anggota ULP) untuk mengupload Dokumen Penawaran dengan menggunakan akun milik CV. Bintang Sintesa Utama serta melengkapi kekurangan Dokumen Penawaran, yakni :

    1. Data Peralatan Utama;
    2. Sertifikasi Tenaga Ahli dan Teknis.

 

  • Bahwa, berdasarkan hasil evaluasi POKJA Pemilihan yang tertuang di dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 71/BAHP/POKJA/IX/202, pada tanggal 14 September 2021, CV. BINTANG SINTESA UTAMA ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya pada tanggal 20 September 2021 Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor: 610/17/SPPBJ/SDA-DAU/PUPR-HB/IX/2021 tentang paket Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 kepada CV. BINTANG SINTESA UTAMA yang ditandatangani Saksi ALFREDSUN BASSAY alias ALFRED selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa selaku Direktur CV. Bintang Sintesa Utama sebesar Rp1.184.268.986,- (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), ditindaklanjuti dengan penandatangan Dokumen Kontrak Nomor 610/17/SP/SDA-DAU/PUPR-HB/IX/2021, tanggal 21 September 2021 antara PPK Dinas PUPR Kab. Halmahera Barat dengan CV. Bintang Sintesa Utama pada Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halmahera Barat pada T.A 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.184.268.986,-(Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah), dengan rincian pekerjaan sebagai beikut :

 

No

Uraian Pekerjaan

Kuantitas

Volume

Harga Satuan (Rp)

Jumlah Harga

1

2

3

4

5

6

I

Pekerjaan Persiapan

1

Mobilisasi dan Demobilisasi

1.00

Ls

8.200.000,00

8.200.000,00

2

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

1,00

Bh

5.000.000,00

5.000.000,00

3

Papan Nama Proyek

1,00

Bh

  724.000,00

  724.000,00

4

Pembuatan direksi keet, los kerja dan gudang

1,00

Ls

13.100.000,00

13.100.000,00

5

Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank

1,00

Ls

  4.000.000,00

4.000.000,00

6

Dokumentasi dan pelaporan

1,00

Ls

10.000.000,00

10.000.000,00

 

 

                                                                     Jumlah I

41.024.000,00

II

Pekerjaan Tanah

 

1

Galian Tanah Biasa1

130,00

M3

    76.697,00

9.970.610,00

2

Timbun Biasa

437,00

M3

    238.455,00

   104.865.716,01

 

 

                            Jumlah II

   114.836.326,01

III

Pekerjaan Talud

1

Pasangan batu kali 1 pc :3 Ps

577,00

M3

1.474.121,00

850.567.817,00

2

Plesteran 1 Pc : 3 Ps

550,00

M2

     82.258,00

  45.241.900,00

3

Pas. Pipa PVC diameter 2

40,80

M1

    124.950,00

    5.097.960,00

4

Pengoperasian per hari selama 24 jam 1 buah pompa air dises 10 kW

30,00

Hari

     263.199,00

   7.895.970,00

5

Pas. Cerucut kayu atau dolken f 8-10 cm

459,00

M1

      26.023,00

 11.944.557,00

 

 

                                  Jumlah III

920.748.204,00

 

 

PPN 10%

107.660.853

 

 

JUMLAH TOTAl

1.184.269.383

 

  • Bahwa telah dilakukan pencairan terhadap anggaran Pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Banjir di Desa Gamlamo, Kec. Ibu, Kab. Halamhera Barat pada T.A 2021 dengan rincian sebagai berikut :
  • Pencairan Tahap I (Uang Muka)

Dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 2601/SP2D/BUD/2021 tanggal 7 Oktober 2021 sebesar 30?ri Jumlah Anggaran sebagai uang muka sebesar Rp. 440.134.200,- (Empat Ratus Empat Puluh Juta Seratus Tiga Puluh empat Ribu Dua Ratus Rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi FADLI HUSEN Alias FADLI selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan cara memindahbukukan dari Bank BPDM dengan Nomor Rekening 1501000015 ke Bank BPDM Cabang Jailolo dengan nomor rekening 1501407543 atas nama CV. BINTANG SINTESA UTAMA;

  • Pencairan Tahap II

Dilakukan pencairan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3222/SP2D/BUD/2021 tanggal 18 November 2021 sebesar 40?ri jumlah anggaran sebesar Rp.422.030.402,- (Empat Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) dengan cara memindahbukukan dari Bank BNI dengan Nomor Rekening 8131810098 ke Bank BPDM Cabang Jailolo dengan nomor rekening 1501407543 atas nama CV. BINTANG SINTESA UTAMA;

  • Pencairan Tahap III
Pihak Dipublikasikan Ya