Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Tte CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH REZKY HASBULA T. BAIKOLEH alias EKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-457/Q.2.10/Enz2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY HASBULA T. BAIKOLEH alias EKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa ia Terdakwa REZKY HASBULAH T BAIKOLEH Alias EKI secara bersama-sama dengan saksi  MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di depan rumah orang tua terdakwa di Kelurahan Tafure Kecamatan Kota Ternate Utara Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, terdakwa berkomunikasi dengan Sdra IKAL (DPO) teman terdakwa yang dulunya di Ternate tetapi sekarang sudah tinggal di Bandung, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp dan mengirim pesan dengan maksud untuk terdakwa membeli narkoba jenis ganja kering untuk terdakwa gunakan dan Sdra IKAL meminta terdakwa membayar terlebih dahulu via transfer, setelah itu ganja sudah diletakan di depan rumah terdakwa, dan dari kejadian tersebut kemudian Sdra IKAL mencoba meminta bantu terdakwa dengan iming-iming ada paket kiriman narkotika jenis ganja yang dikirim melalui Jasa Pengiriman Ninja Ekspress di Ternate, kalau bisa menggunakan Alamat rumah terdakwa dan terdakwa menyetujuinya dengan imbalan terdakwa akan mendapatkan gratis narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) sachet kecil, kemudian sekitar tanggal 21 Desember 2023 Sdra IKAL meminta terdakwa untuk membantu menerima paket kiriman ganja yang siap dikirim dari Bandung tujuan Ternate dengan estimasi waktu kurang lebih 4 (empat) sampai 5 (lima) hari.

 

  • Bahwa pada hari Senin malam tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 20.45 WIT, saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN, berkomunikasi dengan Sdra IKAL yang sementara berada di Bandung via WhatsApp yang disambung 3 (tiga) dengan terdakwa untuk membahas paket kiriman ganja yang akan dikirim ke alamat rumah milik terdakwa, dan Sdra IKAL mengirim nomor resi paket kiriman yang di dalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis ganja dan meminta saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN untuk pergi ke Kantor Jasa Pengiriman Ninja Ekspress Ternate untuk mengecek paket dimaksud .

 

  • Bahwa dibahas juga kalau paketnya sudah sampai dan diterima oleh terdakwa dirumahnya, maka saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diminta pergi ke rumah terdakwa untuk mengambil paket tersebut, dan sesuai arahan Sdra IKAL bahwa saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diminta untuk membuka paket dan mengambil 20 (dua puluh) sachet kecil ganja untuk saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN simpan di rumahnya di Kelurahan Salero dan sisanya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN disuruh oleh Sdra IKAL untuk membuang/ meletakan kembali di samping rumahnya Sdra IKAL yang berada di Kelurahan Salero, nantinya ada orang suruhan Sdra IKAL yang akan datang mengambilnya sedangkan sisa 20 (dua puluh) sachet kecil akan ditawarkkan oleh Sdra IKAL setelah Sdra IKAL kembali ke Ternate akan dijual melalui perantara saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN.

 

  • Bahwa setelah dilakukan komunikasi via WahtsApp antara Sdra IKAL, saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN dan terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN pergi ke Kantor Ninja Ekspres untuk mengecek paket dimaksud, kemudian petugas Jasa Pengiriman sampaikan kalau paketnya sudah ada tapi masih di gudang, mungkin besok baru bisa diambil paketnya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIT, petugas jasa pengiriman Ninja Ekspress mengirim pesan Via WhatsApp kepada terdakwa kalau paket kiriman sudah bisa diambil, kemudian terdakwa meminta paket diantarkan ke alamat rumah terdakwa di Kelurahan Tafure dan tak lama kemudian sekitar pukul 10.40 WIT petugas jasa pengiriman sudah tiba di rumah terdakwa dan terdawa menerima paket tersebut, atas arahan dari Sdra IKAL yang awalnya meminta terdakwa membantunya untuk mengambil paket yang berisi narkoba golongan I jenis Ganja, selanjutnya terdakwa menunggu arahan dari Sdra IKAL kalau saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN akan datang mengambil paket tersebut di rumah terdakwa, dan pada saat yang bersamaan, Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di seputaran Kelurahan Tafure, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara  yang dipimpin oleh Panit II IPDA HAMID SAMSUDIN bersama dengan anggota yaitu saksi NARDI dan saksi NAIM M AMIN melakukan penyelidikan Control Delivery, akhirnya pada sekitar pukul 11.00 WIT dengan melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan dan mereka menangkap dan mengamankan terdakwa yang telah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja kering dan terdakwa mengakui kalau ganja tersebut milik Sdra IKAL dan sebentar ada orang suruhan dari Sdra IKAL menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil lagi paket tersebut .

 

  • Bahwa pada saat terdakwa sudah ditangkap dan diamankan di rumahnya, Sdra IKAL menelpon saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN untuk pergi ke rumah terdakwa yang berlamat di Kelurahan Tafure untuk mengambil paket kiriman ganja, disaat yang bersamaan Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang sudah menangkap terdakwa di rumahnya, dan sekitar pukul 11.30 WIT terdakwa disuruh oleh Tim Opsnal untuk berkomunikasi via WahtsApp dengan Sdra IKAL maupun orang suruhannya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN untuk datang mengambil paket kiriman dan tidak lama datanglah saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil paket kiriman dan masuk ketemu dengan terdakwa didalam rumah terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diamankan saat itu juga dan langsung terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diminta oleh Tim Opsnal untuk membuka isi dari paket tersebut yang disaksikan oleh RT setempat, ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) sachet kecil yang terbungkus dengan potongan baju dan kemeja lengan panjang warna crem, setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dan kamar milik terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) sachet kecil berisi ganja yang terdakwa simpan dilemari pakaian dan terdakwa akui ganja tersebut ia peroleh sebelumnya dari Sdra IKAL yang dibeli seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa tujuan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) sachet kecil dengan maksud akan diserahkan lagi kepada saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN dan setelah paket tersebt diterima oleh saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN, ia akan membuka paket dan mengambil 20 (dua puluh) sachet kecil ganja untuk saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN simpan di rumahnya di Kelurahan Salero dan sisanya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN disuruh oleh Sdra IKAL untuk membuang/ meletakan kembali di samping rumahnya Sdra IKAL yang berada di Kelurahan Salero, nantinya ada orang suruhan Sdra IKAL yang akan datang mengambilnya sedangkan sisa 20 (dua puluh) sachet kecil akan ditawarkkan oleh Sdra IKAL setelah Sdra IKAL kembali ke Ternate akan dijual melalui perantara saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN, sesuai dengan yang direncakan sejak awal, dan 1 (satu) sachet kecil berisi ganja yang terdakwa simpan dilemari pakaian akan digunakan oleh terdakwa sendiri, selain itu baik terdakwa dan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN dijanjikan oleh Sdra IKAL akan diberikan imbalan berupa ganja gratis dan sedikit uang .

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja, sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijinnya, karena Narkotika tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau intansi yang berwenang dibidang kesehatan .

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, NO.LAB : 001/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari dua ribu dua puluh empat, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang LABFOR Polda Sulsel AKBP HARTANTO BISMA, ST. M.Pd, dengan hasil sebagai berikut :

 

  1. Barang Bukti .

  Setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic buram berlogo “Moenuku” berisikan 155 (seratsu lima pulu lima) plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 177,9590 gram, diberi nomor barang bukti 001/2024/NF.
  2. 1 (satu) amplop warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4576 gram, diberi nomor barang bukti 002/2024/NF.

Barang hukti tersebut disita dari :

REZKY HASRULA T BAIKOLEH Alias EKI dan MUHAMMAT JIDAN Alias MIAT Alias IDAN .

 

  1. Maksud Pemeriksaan .

  Apkah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, psikotropika atau Bahan aktif obat .

 

  1. Prosedur Pemeriksaan .

  Terhadap barang bukti daun-daun kering seberat 0,293 gram dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

      

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

01/2024/NF dan 02/2023/NF

IK.NNF.03

IK.NNF.04

 

D.   Hasil Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

01/2024/NF dan 02/2023/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

 

E.    Kesimpulan .

       Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

       001/2024/NF dan 002/2024/NF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.

 

F.    Keterangan .

       Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

G.   Sisa Barang Bukti

       Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1.          001/2024/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastic buran berlogo, “Moenuku”, berisikan 155 (seratus lima puluh lima) plastic klip masing-masing berisikan Ganja ddengan berat netto 177,7363 gram.
  2.          002/2024/NF, berupa 1 (satu) amplop warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Ganja dengan berat netto 0,3873 gram .

Barang bukti tersebut diatas dimasukan Kembali ke dalam tempatn ya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel .

 

------- Bahwa perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana . --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa ia Terdakwa REZKY HASBULAH T BAIKOLEH Alias EKI secara bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di depan rumah orang tua terdakwa di Kelurahan Tafure Kecamatan Kota Ternate Utara Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, terdakwa berkomunikasi dengan Sdra IKAL (DPO) teman terdakwa yang dulunya di Ternate tetapi sekarang sudah tinggal di Bandung, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp dan mengirim pesan dengan maksud untuk terdakwa membeli narkoba jenis ganja kering untuk terdakwa gunakan dan Sdra IKAL meminta terdakwa membayar terlebih dahulu via transfer, setelah itu ganja sudah diletakan di depan rumah terdakwa, dan dari kejadian tersebut kemudian Sdra IKAL mencoba meminta bantu terdakwa dengan iming-iming ada paket kiriman narkotika jenis ganja yang dikirim melalui Jasa Pengiriman Ninja Ekspress di Ternate, kalau bisa menggunakan Alamat rumah terdakwa dan terdakwa menyetujuinya dengan imbalan terdakwa akan mendapatkan gratis narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) sachet kecil, kemudian sekitar tanggal 21 Desember 2023 Sdra IKAL meminta terdakwa untuk membantu menerima paket kiriman ganja yang siap dikirim dari Bandung tujuan Ternate dengan estimasi waktu kurang lebih 4 (empat) sampai 5 (lima) hari.

 

  • Bahwa pada hari Senin malam tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 20.45 WIT, saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN (terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), berkomunikasi dengan Sdra IKAL yang sementara berada di Bandung via WhatsApp yang disambung 3 (tiga) dengan terdakwa untuk membahas paket kiriman ganja yang akan dikirim ke alamat rumah milik terdakwa, dan Sdra IKAL mengirim nomor resi paket kiriman yang di dalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis ganja dan meminta saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN untuk pergi ke Kantor Jasa Pengiriman Ninja Ekspress Ternate untuk mengecek paket dimaksud .

 

  • Bahwa dibahas juga kalau paketnya sudah sampai dan diterima oleh terdakwa dirumahnya, maka saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diminta pergi ke rumah terdakwa untuk mengambil paket tersebut, dan sesuai arahan Sdra IKAL bahwa saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diminta untuk membuka paket dan mengambil 20 (dua puluh) sachet kecil ganja untuk saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN simpan di rumahnya di Kelurahan Salero dan sisanya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN disuruh oleh Sdra IKAL untuk membuang/ meletakan kembali di samping rumahnya Sdra IKAL yang berada di Kelurahan Salero, nantinya ada orang suruhan Sdra IKAL yang akan datang mengambilnya sedangkan sisa 20 (dua puluh) sachet kecil akan ditawarkkan oleh Sdra IKAL setelah Sdra IKAL kembali ke Ternate akan dijual melalui perantara saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN.

 

  • Bahwa setelah dilakukan komunikasi via WahtsApp antara Sdra IKAL, saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN dan terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN pergi ke Kantor Ninja Ekspres untuk mengecek paket dimaksud, kemudian petugas Jasa Pengiriman sampaikan kalau paketnya sudah ada tapi masih di gudang, mungkin besok baru bisa diambil paketnya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIT, petugas jasa pengiriman Ninja Ekspress mengirim pesan Via WhatsApp kepada terdakwa kalau paket kiriman sudah bisa diambil, kemudian terdakwa meminta paket diantarkan ke alamat rumah terdakwa di Kelurahan Tafure dan tak lama kemudian sekitar pukul 10.40 WIT petugas jasa pengiriman sudah tiba di rumah terdakwa dan terdawa menerima paket tersebut, atas arahan dari Sdra IKAL yang awalnya meminta terdakwa membantunya untuk mengambil paket yang berisi narkoba golongan I jenis Ganja, selanjutnya terdakwa menunggu arahan dari Sdra IKAL kalau saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN akan datang mengambil paket tersebut di rumah terdakwa, dan pada saat yang bersamaan, Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di seputaran Kelurahan Tafure, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara  yang dipimpin oleh Panit II IPDA HAMID SAMSUDIN bersama dengan anggota yaitu saksi NARDI dan saksi NAIM M AMIN melakukan penyelidikan Control Delivery, akhirnya pada sekitar pukul 11.00 WIT dengan melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan dan mereka menangkap dan mengamankan terdakwa yang telah menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja kering dan terdakwa mengakui kalau ganja tersebut milik Sdra IKAL dan sebentar ada orang suruhan dari Sdra IKAL menuju ke rumah terdakwa untuk mengambil lagi paket tersebut .

 

  • Bahwa pada saat terdakwa sudah ditangkap dan diamankan di rumahnya, Sdra IKAL menelpon saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN untuk pergi ke rumah terdakwa yang berlamat di Kelurahan Tafure untuk mengambil paket kiriman ganja, disaat yang bersamaan Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yang sudah menangkap terdakwa di rumahnya, dan sekitar pukul 11.30 WIT terdakwa disuruh oleh Tim Opsnal untuk berkomunikasi via WahtsApp dengan Sdra IKAL maupun orang suruhannya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN untuk datang mengambil paket kiriman dan tidak lama datanglah saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil paket kiriman dan masuk ketemu dengan terdakwa didalam rumah terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diamankan saat itu juga dan langsung terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diminta oleh Tim Opsnal untuk membuka isi dari paket tersebut yang disaksikan oleh RT setempat, ditemukan Narkotika Golongan I Jenis Ganja sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) sachet kecil yang terbungkus dengan potongan baju dan kemeja lengan panjang warna crem, setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan rumah dan kamar milik terdakwa ditemukan lagi 1 (satu) sachet kecil berisi ganja yang terdakwa simpan dilemari pakaian dan terdakwa akui ganja tersebut ia peroleh sebelumnya dari Sdra IKAL yang dibeli seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa tujuan Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) sachet kecil dengan maksud akan diserahkan lagi kepada saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN dan setelah paket tersebt diterima oleh saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN, ia akan membuka paket dan mengambil 20 (dua puluh) sachet kecil ganja untuk saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN simpan di rumahnya di Kelurahan Salero dan sisanya saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN disuruh oleh Sdra IKAL untuk membuang/ meletakan kembali di samping rumahnya Sdra IKAL yang berada di Kelurahan Salero, nantinya ada orang suruhan Sdra IKAL yang akan datang mengambilnya sedangkan sisa 20 (dua puluh) sachet kecil akan ditawarkkan oleh Sdra IKAL setelah Sdra IKAL kembali ke Ternate akan dijual melalui perantara saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN, sesuai dengan yang direncakan sejak awal, dan 1 (satu) sachet kecil berisi ganja yang terdakwa simpan dilemari pakaian akan digunakan oleh terdakwa sendiri, selain itu baik terdakwa dan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN dijanjikan oleh Sdra IKAL akan diberikan imbalan berupa ganja gratis dan sedikit uang .

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAT JIDAN MIAT Alias IDAN secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, sebagai orang yang tidak berhak dan tidak memiliki ijinnya, karena Narkotika tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri Kesehatan RI atau intansi yang berwenang dibidang kesehatan .

 

  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium, NO.LAB : 001/NNF/2024, pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari dua ribu dua puluh empat, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang LABFOR Polda Sulsel AKBP HARTANTO BISMA, ST. M.Pd, dengan hasil sebagai berikut :

 

 

 

 

  1. Barang Bukti .

  Setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastic buram berlogo “Moenuku” berisikan 155 (seratsu lima pulu lima) plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 177,9590 gram, diberi nomor barang bukti 001/2024/NF.
  2. 1 (satu) amplop warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4576 gram, diberi nomor barang bukti 002/2024/NF.

Barang hukti tersebut disita dari :

REZKY HASRULA T BAIKOLEH Alias EKI dan MUHAMMAT JIDAN Alias MIAT Alias IDAN .

 

  1. Maksud Pemeriksaan .

  Apkah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, psikotropika atau Bahan aktif obat .

 

  1. Prosedur Pemeriksaan .

  Terhadap barang bukti daun-daun kering seberat 0,293 gram dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :

      

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

01/2024/NF dan 02/2023/NF

IK.NNF.03

IK.NNF.04

 

D.   Hasil Pemeriksaan

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

01/2024/NF dan 02/2023/NF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

 

E.    Kesimpulan .

       Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

       001/2024/NF dan 002/2024/NF, berupa daun-daun kering, tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.

 

F.    Keterangan .

       Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

G.   Sisa Barang Bukti

       Barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 001/2024/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastic buran berlogo, “Moenuku”, berisikan 155 (seratus lima puluh lima) plastic klip masing-masing berisikan Ganja ddengan berat netto 177,7363 gram.
  2.          002/2024/NF, berupa 1 (satu) amplop warna coklat berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan Ganja dengan berat netto 0,3873 gram .

Barang bukti tersebut diatas dimasukan Kembali ke dalam tempatn ya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel .

 

------- Bahwa perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana . --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya