Petitum Permohonan |
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 1) Bahwa penetapan tersangka yang di Tetapkan kepada Pemohon Oleh Termohon tersebut Cacat Hukum dan bertentangan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang sesuai dengan Pasal 336 Ayat 3, berbunyi “Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya menyebabkan kerugian harta benda dan/atau hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya, pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi’’ Jo Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal Jo Peraturan Mentri Perhubungan No. 6 Tahun 2020 tentang Tata cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. 2) Bahwa dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon sangat terburu-buru tanpa melihat aturan Khusus Lex Spesialis yang merupakan tugas dan fungsinya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut yang memiliki Peraturan Perundang-undangan yang Khusus dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku, sehubungan dalam menentukan Tersangka kepada Pemohon, Termohon terlalu mengambil keputusan yang terlalu cepat, berdasarkan 5 | P a g e aturan yang berlaku perlu dijelaskan untuk menentukan penyebab terjadinya kecelakaan kapal perlu waktu dalam menentukan penyebab terjadinya kecelakaan kapal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Perhubungan No. 06 tahun 2022 tentang tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal yang terdiri dari : |