Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Tte HADIMAN, SH MUHAMMAD RAMADAN Alias RAMADAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-794/Q.2.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADIMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMADAN Alias RAMADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMADHAN Alias RAMADHAN, pada hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober Tahun 2023 bertempat di lapangan sepak bola di Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, namun perbuatan tersebut tidak terselesaikan karena suatu sebab .

          Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya di atas sekitar pukul 15.50 Wit Terdakwa bersama dengan saksi JULFIKAR Alias FIKAR dan saudara MASDAR sementara mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus bertempat di area perkuburan Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate setelah itu sekitar pukul 16.00 Wit Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sepatu bola setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lapangan sepak bola yang tidak jauh dengan tempat berkumpul Terdakwa dengan saksi JULFIKAR maupun saudara MASDAR kemudian Terdakwa mengikuti latihan sepak bola tersebut namun pada saat itu pelatih tidak hadir sehingga Terdakwa berhenti latihan lalu menuju ke tempat saksi JULFIKAR dan saudara MASDAR dan mengajak berpindah tempat lalu bersama-sama mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus di bawah pohon nangka yang berada tidak jauh dari tempat sebelumnya. Sekitar pukul 18.30 Wit Terdakwa bersama saudara MASDAR pergi kerumah Terdakwa dan seteah tiba dirumah terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mandi sedangkan saudara MASDAR menunggu, dan setelah Terdakwa selesai mandi lalu keluar rumah dan bersama saudara MASDAR pergi membeli minuman keras jenis cap tikus dan setelah selesai membeli cap tikus lalu pergi ke tempat berkumpul kemudian bersama-sama melanjutkan mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut sambil mendengarkan music dari Handphone yang disambungkan ke speaker atau sound. Saat menikmati minuman keras dan music tiba-tiba sekitar pukul 21.00 Wit speaker atau sound yang digunakan tiba-tiba lowbet lalu Terdakwa bersama saksi JULFIKAR Alias FIKAR pergi ke rumah saudara WINDA untuk meminjam cas-cas dan setelah ketemu saudara WINDA ternyata cas-cas speaker tidak ada lalu Terdakwa dan saksi JULFIKAR kembali ke tempat semula dan saat berjalan ke tempat semula melihat korban WAHYUDIN NASUTION sedang bersama saksi BAYU SAPUTRA Alias BAYU lalu terdakwa bersama saksi JULFIKAR mendekati mereka kemudian saksi JULFIKAR menegur saksi BAYU dengan cara menepuk paha saksi sebelah kiri sambil mengatakan “NGO ADA BAMINUM“ dan saksi BAYU menjawab “ TARADA NI”, lalu saksi JULFIKAR melihat korban yang merupakan pamannya dan menyandang disablitas atau tuna rungu (Tidak bisa bicara) meminta rokok mengunakan bahasa isyarat dengan cara menggerakkan tangan ke arah mulut akan tetapi korban berdiri dan menyuruh untuk pergi dengan melakukan gerakan ayunan tangan ke depan tetapi saksi JULFIKAR justru meminta rokok dengan menggunakan isyarat sehingga korban marah lalu menendang saksi JULFIKAR mengenai paha kanan. Karena saat meminta rokok tidak diberikan dan hanya menerima tendangan dari korban membuat saksi JULFIKAR marah lalu membalas perbuatan korban dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban setelah itu saksi JULFIKAR langsung lari dan bersembunyi. Karena saksi JULFIKAR lari sehingga membuat korban marah lalu mendekati terdakwa yang merupakan teman saksi JULFIKAR lalu korban memukul terdakwa berulang-ulang kali sehingga terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa, melihat hal tersebut saksi BAYU SAPUTRA langsung memisahkan Terdakwa dengan korban lalu terdakwa langsung melarikan diri ke rumah.
  • Bahwa terdakwa setelah pulang ke rumah ternyata terdakwa mengambil pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 21 cm lalu diselipkan dipinggang kemudian keluar rumah dan menuju ke lapangan sepak bola untuk mencari korban. Pada saat mencari korban di lapangan ternyata terdakwa melihat korban sedang mengejar saksi JULFIKAR dan menuju ke arah terdakwa sehingga terdakwapun ikut lari namun terdakwa lari kembali ke lapangan dan berhenti di dekat tempat duduk penonton dan tiba-tiba datang korban dan langsung memukul terdakwa secara berulang-ulang kali setelah itu mencekik terdakwa menggunakan tangan kirinya sehingga terdakwa tidak mampu bertahan sehingga terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur bergagang kayu yang telah disiapkan dan diselipkan di pinggang sebelah kanan lalu menusuk pergelangan tangan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu memotong pinggang sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian kembali memotong tangan kanan korban sebanyak 1 (Satu) kali lalu datang masyarakat dan langsung melerai kejadian tersebut.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dr. Nur Aniza selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit BhayangkaraTernate, Nomor : 366 / Rumkit Bhay Tk. IV / X / 2023, Tanggal 01 November 2023 ditemukan luka robek pada punggung tangan kiri, luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada pinggul bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan/aktifitas sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMADHAN Alias RAMADHAN, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, namun perbuatan tersebut tidak terselesaikan karena suatu sebab .

          Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya di atas sekitar pukul 15.50 Wit Terdakwa bersama dengan saksi JULFIKAR Alias FIKAR dan saudara MASDAR sementara mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus bertempat di area perkuburan Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate setelah itu sekitar pukul 16.00 Wit Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sepatu bola setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lapangan sepak bola yang tidak jauh dengan tempat berkumpul Terdakwa dengan saksi JULFIKAR maupun saudara MASDAR kemudian Terdakwa mengikuti latihan sepak bola tersebut namun pada saat itu pelatih tidak hadir sehingga Terdakwa berhenti latihan lalu menuju ke tempat saksi JULFIKAR dan saudara MASDAR dan mengajak berpindah tempat lalu bersama-sama mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus di bawah pohon nangka yang berada tidak jauh dari tempat sebelumnya. Sekitar pukul 18.30 Wit Terdakwa bersama saudara MASDAR pergi kerumah Terdakwa dan seteah tiba dirumah terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mandi sedangkan saudara MASDAR menunggu, dan setelah Terdakwa selesai mandi lalu keluar rumah dan bersama saudara MASDAR pergi membeli minuman keras jenis cap tikus dan setelah selesai membeli cap tikus lalu pergi ke tempat berkumpul kemudian bersama-sama melanjutkan mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut sambil mendengarkan music dari Handphone yang disambungkan ke speaker atau sound. Saat menikmati minuman keras dan music tiba-tiba sekitar pukul 21.00 Wit speaker atau sound yang digunakan tiba-tiba lowbet lalu Terdakwa bersama saksi JULFIKAR Alias FIKAR pergi ke rumah saudara WINDA untuk meminjam cas-cas dan setelah ketemu saudara WINDA ternyata cas-cas speaker tidak ada lalu Terdakwa dan saksi JULFIKAR kembali ke tempat semula dan saat berjalan ke tempat semula melihat korban WAHYUDIN NASUTION sedang bersama saksi BAYU SAPUTRA Alias BAYU lalu terdakwa bersama saksi JULFIKAR mendekati mereka kemudian saksi JULFIKAR menegur saksi BAYU dengan cara menepuk paha saksi sebelah kiri sambil mengatakan “NGO ADA BAMINUM“ dan saksi BAYU menjawab “ TARADA NI”, lalu saksi JULFIKAR melihat korban yang merupakan pamannya dan menyandang disablitas atau tuna rungu (Tidak bisa bicara) meminta rokok mengunakan bahasa isyarat dengan cara menggerakkan tangan ke arah mulut akan tetapi korban berdiri dan menyuruh untuk pergi dengan melakukan gerakan ayunan tangan ke depan tetapi saksi JULFIKAR justru meminta rokok dengan menggunakan isyarat sehingga korban marah lalu menendang saksi JULFIKAR mengenai paha kanan. Karena saat meminta rokok tidak diberikan dan hanya menerima tendangan dari korban membuat saksi JULFIKAR marah lalu membalas perbuatan korban dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban setelah itu saksi JULFIKAR langsung lari dan bersembunyi. Karena saksi JULFIKAR lari sehingga membuat korban marah lalu mendekati terdakwa yang merupakan teman saksi JULFIKAR lalu korban memukul terdakwa berulang-ulang kali sehingga terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa, melihat hal tersebut saksi BAYU SAPUTRA langsung memisahkan Terdakwa dengan korban lalu terdakwa langsung melarikan diri ke rumah.
  • Bahwa terdakwa setelah pulang ke rumah ternyata terdakwa mengambil pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 21 cm lalu diselipkan dipinggang kemudian keluar rumah dan menuju ke lapangan sepak bola untuk mencari korban. Pada saat mencari korban di lapangan ternyata terdakwa melihat korban sedang mengejar saksi JULFIKAR dan menuju ke arah terdakwa sehingga terdakwapun ikut lari namun terdakwa lari kembali ke lapangan dan berhenti di dekat tempat duduk penonton dan tiba-tiba datang korban dan langsung memukul terdakwa secara berulang-ulang kali setelah itu mencekik terdakwa menggunakan tangan kirinya sehingga terdakwa tidak mampu bertahan sehingga terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur bergagang kayu yang telah disiapkan dan diselipkan di pinggang sebelah kanan lalu menusuk pergelangan tangan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu memotong pinggang sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian kembali memotong tangan kanan korban sebanyak 1 (Satu) kali lalu datang masyarakat dan langsung melerai kejadian tersebut.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dr. Nur Aniza selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit BhayangkaraTernate, Nomor : 366 / Rumkit Bhay Tk. IV / X / 2023, Tanggal 01 November 2023 ditemukan luka robek pada punggung tangan kiri, luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada pinggul bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan/aktifitas sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAMADHAN Alias RAMADHAN, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, melakukan penganiayaan.

 

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya di atas sekitar pukul 15.50 Wit Terdakwa bersama dengan saksi JULFIKAR Alias FIKAR dan saudara MASDAR sementara mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus bertempat di area perkuburan Kelurahan Sasa Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate setelah itu sekitar pukul 16.00 Wit Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dengan tujuan untuk mengambil sepatu bola setelah itu Terdakwa langsung menuju ke lapangan sepak bola yang tidak jauh dengan tempat berkumpul Terdakwa dengan saksi JULFIKAR maupun saudara MASDAR kemudian Terdakwa mengikuti latihan sepak bola tersebut namun pada saat itu pelatih tidak hadir sehingga Terdakwa berhenti latihan lalu menuju ke tempat saksi JULFIKAR dan saudara MASDAR dan mengajak berpindah tempat lalu bersama-sama mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus di bawah pohon nangka yang berada tidak jauh dari tempat sebelumnya. Sekitar pukul 18.30 Wit Terdakwa bersama saudara MASDAR pergi kerumah Terdakwa dan seteah tiba dirumah terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mandi sedangkan saudara MASDAR menunggu, dan setelah Terdakwa selesai mandi lalu keluar rumah dan bersama saudara MASDAR pergi membeli minuman keras jenis cap tikus dan setelah selesai membeli cap tikus lalu pergi ke tempat berkumpul kemudian bersama-sama melanjutkan mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus tersebut sambil mendengarkan music dari Handphone yang disambungkan ke speaker atau sound. Saat menikmati minuman keras dan music tiba-tiba sekitar pukul 21.00 Wit speaker atau sound yang digunakan tiba-tiba lowbet lalu Terdakwa bersama saksi JULFIKAR Alias FIKAR pergi ke rumah saudara WINDA untuk meminjam cas-cas dan setelah ketemu saudara WINDA ternyata cas-cas speaker tidak ada lalu Terdakwa dan saksi JULFIKAR kembali ke tempat semula dan saat berjalan ke tempat semula melihat korban WAHYUDIN NASUTION sedang bersama saksi BAYU SAPUTRA Alias BAYU lalu terdakwa bersama saksi JULFIKAR mendekati mereka kemudian saksi JULFIKAR menegur saksi BAYU dengan cara menepuk paha saksi sebelah kiri sambil mengatakan “NGO ADA BAMINUM“ dan saksi BAYU menjawab “ TARADA NI”, lalu saksi JULFIKAR melihat korban yang merupakan pamannya dan menyandang disablitas atau tuna rungu (Tidak bisa bicara) meminta rokok mengunakan bahasa isyarat dengan cara menggerakkan tangan ke arah mulut akan tetapi korban berdiri dan menyuruh untuk pergi dengan melakukan gerakan ayunan tangan ke depan tetapi saksi JULFIKAR justru meminta rokok dengan menggunakan isyarat sehingga korban marah lalu menendang saksi JULFIKAR mengenai paha kanan. Karena saat meminta rokok tidak diberikan dan hanya menerima tendangan dari korban membuat saksi JULFIKAR marah lalu membalas perbuatan korban dengan cara memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah korban setelah itu saksi JULFIKAR langsung lari dan bersembunyi. Karena saksi JULFIKAR lari sehingga membuat korban marah lalu mendekati terdakwa yang merupakan teman saksi JULFIKAR lalu korban memukul terdakwa berulang-ulang kali sehingga terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa, melihat hal tersebut saksi BAYU SAPUTRA langsung memisahkan Terdakwa dengan korban lalu terdakwa langsung melarikan diri ke rumah.
  • Bahwa terdakwa setelah pulang ke rumah ternyata terdakwa mengambil pisau dapur bergagang kayu dengan panjang 21 cm lalu diselipkan dipinggang kemudian keluar rumah dan menuju ke lapangan sepak bola untuk mencari korban. Pada saat mencari korban di lapangan ternyata terdakwa melihat korban sedang mengejar saksi JULFIKAR dan menuju ke arah terdakwa sehingga terdakwapun ikut lari namun terdakwa lari kembali ke lapangan dan berhenti di dekat tempat duduk penonton dan tiba-tiba datang korban dan langsung memukul terdakwa secara berulang-ulang kali setelah itu mencekik terdakwa menggunakan tangan kirinya sehingga terdakwa tidak mampu bertahan sehingga terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dapur bergagang kayu yang telah disiapkan dan diselipkan di pinggang sebelah kanan lalu menusuk pergelangan tangan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu memotong pinggang sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian kembali memotong tangan kanan korban sebanyak 1 (Satu) kali lalu datang masyarakat dan langsung melerai kejadian tersebut.
  • Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dr. Nur Aniza selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit BhayangkaraTernate, Nomor : 366 / Rumkit Bhay Tk. IV / X / 2023, Tanggal 01 November 2023 ditemukan luka robek pada punggung tangan kiri, luka lecet pada pergelangan tangan kiri dan luka gores pada pinggul bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan/aktifitas sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya