| Dakwaan |
Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” sebagaimana di maksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana Lama Junto Pasal 471 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional, telah terjadi Penganiayaan Ringan yang di lakukan oleh Tersangka Sdri. MIA PAPILAYA Alias MIA Kepada Korban Sdri. KIRAN BASRI Alias KIRAN yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 Sekitar Pukul 01.37 Wit, yang dilakukan di dalam Kos-Kosan bernama Kosan Seruni yang beralamat di Kompleks Gamayou, Kel. Makasar Barat, Kec. Kota Ternate Tengah, Kota Ternate. |