Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H. SAFRI ABDULLAH Alias SAFRI Bin ADAM ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-57/Q.2.13.4/Ft.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYO EKORIS SAMPURNO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI ABDULLAH Alias SAFRI Bin ADAM ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa SAFRI ABDULLAH Alias SAFRI Bin ADAM ABDULLAH atau biasa di panggil dengan nama SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang menjabat dari periode tahun 2017 sampai dengan periode tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 44 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, dan pada tahun 2019 terdakwa SAFRI ABDULLAH pernah dinonaktifkan / diberhentikan sementara waktu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 272 Tahun 2019 Tanggal 12 November 2019, yang kemudian di Tahun 2021 terdakwa SAFRI ABDULLAH diaktifkan kembali dalam jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 145 Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Papaloang dan Pengaktifan Kembali Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Pada waktu yang sudah tidak diingat lagi yaitu sekira kurun waktu dari tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk

 

dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum yaitu dalam hal terdakwa SAFRI ABDULLAH mengelola Dana Bantuan Langsung Tunai Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, yang bertentangan dengan :

    1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa pada :
      • Pasal 22 Ayat (1) Huruf b. Yang Berbunyi :

“penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;
  2. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam; dan
  3. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan.”.
      • Pasal 22 Ayat (2) Yang Berbunyi : “Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 16 Desember 2022.”.
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut :
      • Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang berbunyi : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
      • Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang berbunyi : Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri dari Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan periode 2017 s/d 2023 yang mengelola Dana Bantuan Langsung Tunai Triwulan III dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 dengan total dana sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian penarikan yaitu berdasarkan Slip penarikan pencairan dana pada Bank Mandiri Cabang Labuha pada tanggal 7 Oktober 2022 sejumlah Rp. 92.700.000,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan tanggal 6 Desember 2022 sejumlah Rp. 92.700.000,- (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ditarik dari Rekening Desa Papaloang dengan Nomor Rekening : 186-00-0292613-3 oleh Terdakwa SAFRI ABDULLAH, yang mana Dana BLT Triwulan III dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 tersebut sama sekali tidak disalurkan oleh Terdakwa SAFRI ABDULLAH kepada 103 Keluarga Penerima Manfaat dan oleh Terdakwa SAFRI ABDULLAH Dana BLT Triwulan III dan IV tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan Pemerintah Desa Papaloang maupun Masyarakat Desa Papaloang.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sumber dana yang diperuntukkan untuk dialokasikan ke kegiatan Bantuan Langsung Tunai merupakan

 

pengalokasian dari Dana Desa yang bersumber dari Dana APBN berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan dalam hal nominal kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Insepktorat Kabupaten Halmahera Selatan Nomor

: 700/257-INSP.K/2023 Tanggal 29 November 2023 Halaman 8 huruf H yaitu Kerugian keuangan negara yang diperoleh dari audit perhitungan sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus juta rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :                                                                                               -                                                                                                -

  • Bahwa pada tanggal 3 Januari 2017 Terdakwa SAFRI ABDULLAH ditetapkan sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 44 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa SAFRI ABDULLAH pernah dinonaktifkan / diberhentikan sementara waktu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 272 Tahun 2019 Tanggal 12 November 2019.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 8 juli 2021 Terdakwa SAFRI ABDULLAH kembali diaktifkan dalam jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor : 145 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Papaloang dan Pengaktifan Kembali Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan periode Tahun 2017 s/d 2023 adalah:
    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Papaloang.
    • Melaksanakan Pembangunan Desa Papaloang.
    • Melakukan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Papaloang.
    • Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Papaloang.
    • Melaksanakan tugas sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Papaloang.
  • Bahwa susunan struktur organisasi Perangkat Desa pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2021-2023:
    • Kepala Desa                                : Safri Abdullah
    • Sekretaris Desa                           : Umar Larasuli
    • Kaur Keuangan                            : Samrin Larihu
    • Kaur Pemerintahan                      : Yamin Salam
    • Kaur Kesejahteraan                     : La Ode Ardian
    • Kaur Pembagunan                       : Rahman Lasudin (2021 – Bulan Desember 2022)

Rusiman Senin (Bulan Desember 2022 – 5 Januari 2023)

    • Kaur Umum                                  : Risna Larahila
    • Kaur Administrasi                         : Sarti Abdullah
    • Ketua BPD Papaloang                 : Irfan La Dali
    • Sekretaris BPS Papaloang          : La Ode Surdin
    • Anggota BPD                               : Surti La Bullah Musalah La Umah Irwan M Ali
    • Pendamping Lokal Desa              : Ikbal
    • Pendamping Desa dari Kecamatan Bacan Selatan yang saya lupa Namanya.
  • Bahwa pada tahun anggaran 2022 dalam pengelolaan keuangan Desa atau pelaksanaan anggaran Desa, terdakwa selaku Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan berpedoman pada:
    • 1 (satu) rangkap Dokumen APBDesa Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022

berdasarkan Peraturan Desa Papaloang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penentapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 Tanggal 30 Januari 2022.

  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 03 Tahun 2022 Tanggal 01 Februari 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)

 

Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022 yaitu dengan Rincian sebagai berikut :

1

Pendapatan Desa

Total Anggaran

A

Pendapatan Asli Desa

Rp.

0,00

B

Pendapatan Transfer

Rp.

1.264.338.425,00

C

Lain-lain pendapatan yang sah

Rp.

0,00

Total Pendapatan Desa Papaloang TA 2022

Rp. 1.264.338.425,00

2

Belanja Desa

Total Anggaran

A

Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

409.252.562,00

B

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

332.285.863,00

C

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp.

78.400.000,00

D

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp.

0,00

E

Bidang penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat

dan Mendesak desa

Rp.

444.400.000,00

Total Belanja Desa Papaloang TA 2022

Rp. 1.264.338.425,00

Surplus/Defisit

Rp.

0,00

3

Pembiayaan Desa

 

a

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

0,00

b

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

0,00

c

Selisih pembiayaan (a-b)

Rp.

0,00

d

Sisa lebih/kurang perhitungan anggaran

Rp.

0,00

  • Bahwa dari tabel rincian APBDes Desa papaloang diatas pada Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2021 Tanggal 29 November 2021, Desa Papaloang ada mengalokasikan anggaran sebesar 40 ?ri Dana Desa Khususnya pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa untuk di Anggaran dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai yang diperuntukkan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang ada di Desa Papaloang Kecamatan. Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan dengan rincian besaran dan pemecahan dari sumber item anggaran meliputi item sebagai berikut :

Kode

Uraian

Volume

Harga Satuan

Jumlah

1

2

3

4

5

 

Bidang

 

 

 

05

Penanggulangan

Bencana, Darurat dan

1

Tahun

Rp. 444.400.000,00

 

Mendesak Desa

 

 

 

05.01.

Penanggulangan Bencana

1

Tahun

Rp. 73.600.000,00

5.03.00

01 Penyaluran BLT DDS

1

Tahun

Rp. 370.800.000,00

5.4.1

Belanja Tidak

Terduga

 

 

Rp. 370.800.000,00

5.4.1.01

Belanja Tidak

Terduga

 

 

Rp. 370.800.000,00

 

01. Belanja

Penyaluran BLT DDS

103 KK

3.600.000,00

Rp. 370.800.000,00

  • Bahwa dasar penentuan besaran Bantuan Langsung Tunai yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat, telah diatur didalam Pasal 33 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tanggal 26 Agustus 2022.
  • Bahwa dalam hal pemilihan dan penentuan nama-nama masyarakat yang masuk dalam kriteria daftar Keluarga Penerima Manfaat yang setiap bulannya berhak menerima Bantuan Langsung Tunai yang dialokasikan dari Dana Desa telah diatur didalam Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tanggal 26 Agustus 2022 dengan kriteria sebagai berikut :

 

    • Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
    • Kehilangan mata pencaharian;
    • Mempunya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
    • Keluarga miskin penerima jarig pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
    • Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan; atau
    • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  • Bahwa mekanisme penentuan nama-nama masyarakat yang masuk dalam kualifikasi Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022 pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan dilakukan melalui tahapan yaitu Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan antara BPD dan Pemerintah Desa Papaloang yang pada saat itu Pihak Desa diwakili oleh saudara SAMRIN LARIHU yang menjabat KAUR KEUANGAN Desa Papaloang serta saudara YAMIN SALAM selaku Kasi Pemerintahan dan Perangkat desa papaloang yang lain serta dihadiri juga oleh Ketua BPD yaitu saudara IRFAN LA DALI, kemudian saudara LAODE SURDIN selaku Wakil BPD yang mana Kepala Desa Papaloang pada saat itu yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH tidak dapat menghadiri Musyawarah Desa tersebut dikarenakan lagi melaksanakan kegiatan diternate yaitu Rapat dengan Pegawai Kementrian Desa, dan pada saat penetapan nama-nama KPM yang pertama, Perangkat Desa yang ikut dalam Musyawarah Desa tersebut tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa, yang kemudian dari hasil musyawarah Desa tersebut di tetapkan sebanyak 103 nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desa papaloang, yang dibuatkan berita acara rapat musdes Khusus/Isidentil tentang Validasi, Finalisasi dan penetapan calon penerima BLT-DDS Desa Papaloang TA 2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua BPD Saksi IRFAN LA DALI, kemudian saya selaku Kepala Desa yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH, selanjutnya Bendahara Desa Papaloang yaitu SAMRIN LARIHU, dan saudara LAODE SURDIN selaku Wakil BPD serta saudara YAMIN SALAM selaku Kasi Pemerintahan.
  • Bahwa dari hasil Musyawarah Desa Papaloang dalam rangka menentukan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian setelah dilakukan Musdes dan telah ditentukan nama-nama keluarga penerima manfaat selanjutnya dibuatkan Berita Acara Rapat Musdes Khusus/Isidentil tentang Validasi, Finalisasi dan penetapan calon penerima BLT-DDS Desa Papaloang TA 2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua BPD yaitu Saksi IRFAN LA DALI dan saudara LAODE SURDIN selaku Wakil BPD, serta dari pihak Desa Papaloang ditandatangani oleh Kepala Desa Papaloang yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH, Bendahara Desa Papaloang yaitu SAMRIN LARIHU, serta saudara YAMIN SALAM selaku Kasi Pemerintahan, yang selanjutnya diterbitkanlah Produk Hukum Desa berupa Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 1 tahun 2022 tentang rincian daftar nama Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 103 nama. (Terlampir di Daftar Barang Bukti Nomor 5)
  • Bahwa kemudian terhadap nama-nama masyarakat Desa Papaloang yang masuk dalam daftar nama Keluarga Penerima Manfaat yang berhak setiap bulannya menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dialokasikan dari Dana Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 yang terdaftar dalam Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 01 tahun 2022, kemudian mengalami perubahan sebanyak 9 (sembilan) nama Keluarga Penerima Manfaat yang digantikan dengan daftar nama masyarakat yang lain dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Desa Nomor 05 tahun 2022 tentang rincian daftar nama Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 103 nama. (Terlampir di Daftar Barang Bukti Nomor 5)
  • Bahwa terkait perubahan pergantian 9 (sembilan) nama daftar Keluarga Penerima Manfaat yang semula ada dalam daftar pada Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 01 tahun 2022 Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kemudian pada Peraturan Kepala Desa Nomor 05 tahun 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022, dengan perubahan pergantian 9 (sembilan nama tersebut adalah sebagai berikut :
  1. NURITA HASAN diganti RITNO SENIN
  2. LA ODE ARDIAN diganti MONIKA ODE
  3. IKSAM MUAWIN diganti LUSIMAN SENEN
  4. NONA DAUD diganti LAONO LABONGGE
  5. ROSITA MANSUR diganti RISMAN SENEN
  6. SUPINA USMAN diganti JAINUDIN G DAMRA
  7. MINGGU LAGIRI diganti NURMALA LATUMBALE
  8. LARUDI TAHULENDING diganti HARIS ALI

 

  1. IRWAN M ALI diganti EMI M ALI.
  • Bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai pada setiap Desa di Tahun Anggaran 2022 terbagi kedalam 4 (empat) kali pencairan yaitu setiap Tiga Bulan/Triwulan sekali, dimana Triwulan I periode bulan Januari-Maret, Triwulan II periode bulan April-Juni, Triwulan III periode bulan juli-september, Triwulan IV periode bulan Oktober-Desember, dan setiap pencairan pertriwulannya keluarga penerima manfaat menerima BLT senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Bahwa alur mekanisme pengajuan pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/PMK.07/2021 Tanggal 23 Juni 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu meliputi mekanisme sebagai berikut :
    • Untuk Pencairan BLT Triwulan I Kepala Desa maupun Bendahara Desa menyampaikan peraturan kepala Desa tentang penetapan nama-nama keluarga penerima manfaat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kemudian pihak Dinas PMD melalui admin bidang Pengembangan Kawasan Desa melakukan perekaman melalui aplikasi Omspan (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), setelah perekaman perkades tersebut dibuatkan dalam bentuk PDF kemudian disampaikan kepada BPKAD untuk di Upload di Aplikasi Omspan, setelah itu apabila telah memenuhi syarat penyaluran BPKAD meneruskan syarat pengajuan penyaluran Dana BLT Ke KPPN melalui Aplikasi OMSPAN, kemudian setelah persayaratan pengajuan diverifikasi oleh KPPN, kemudian admin Omspan pada BPKAD langsung melakukan Prin Out terhadap dokumen permohonan pencairan Dana Desa maupaun BLT, dan kemudian terhadap dokumen tersebut langsung mintakan tanda tangan kepada Kepala BPKAD bersamaan dengan Surat Pengantar Pencairan Dana Desa dan BLT, dan setelah itu kedua dokumen tersebut di Upload kembali di Aplikasi Omspan, dan setelah itu tinggal menunggu Dana Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.
    • Untuk Triwulan II pihak DPMD menginput laporan penyaluran realisasi Triwulan I dan realisasi tahun sebelumnya melalui Aplikasi Omspan, kemudian Pihak BPKAD mengajukan atau menyampaikan surat pengantar pencairan BLT Triwulan II ke KPPN kemudian setelah Dana sudah di Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.
    • Untuk Triwulan III pihak DPMD menginput laporan penyaluran realisasi Triwulan II melalui Aplikasi Omspan, kemudian Pihak BPKAD mengajukan atau menyampaikan surat pengantar pencairan BLT Triwulan III ke KPPN kemudian setelah Dana sudah di Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.
    • Untuk Triwulan IV pihak DPMD menginput laporan penyaluran realisasi Triwulan III melalui Aplikasi Omspan, kemudian Pihak BPKAD mengajukan atau menyampaikan surat pengantar pencairan BLT Triwulan IV ke KPPN kemudian setelah Dana sudah di Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.
  • Bahwa mekanisme pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Khusus Desa papaloang yang dilakukan oleh Kepala Desa Papaloang yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH meliputi tahapan sebagai berikut yaitu pertama-tama kepala desa yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH dengan dibantu oleh Bendahara Desa Papaloang yaitu SAMRIN LARIHU membuat usulan pencairan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Halmahera Selatan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai dengan syarat pencairan setiap Triwulan yaitu untuk Triwulan I dokumen yang harus dilengkapi meliputi Peraturan Kepala Desa Papaloang tentang penetapan nama- nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Papaloang, kemudian untuk syarat Pencairan Triwulan II yaitu Laporan Realisasi Penyaluran BLT Triwulan I tahun berjalan dan Triwulan IV tahun sebelumnya, dan kalau untuk syarat Pencairan Triwulan III yaitu laporan Realisasi penyaluran BLT Triwulan II, kemudian kalau untuk syarat pencairan Triwulan IV yaitu laporan Realisasi Penyaluran BLT Triwulan III. Kemudian setelah dinyatakan lengkap dan di input oleh pihak Dinas PMD Kab. Halmahera Selatan, dan proses selanjutnya dari pihak DPMD meneruskan kepihak BPKAD dan Kemudian masuk proses ke Pihak KPPN, dan setelah dana masuk ke rekening Desa Paploang, kemudian pihak Desa baik oleh Kepala Desa maupun Bendahara Desa Papaloang memintakan Rekomendasi Penarikan Dana BLT yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas DPMD, selanjutnya setelah rekomendasi diterima, kepala desa dan

 

bendahara desa papaloang ada melakukan pengecekan Dana BLT di Bank Mandiri Cabang Labuha dan setelah dipastikan Dana BLT tersebut sudah masuk kedalam rekening Desa An. Desa Papaloang Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 186-00-0292613-3 lalu kepala desa dan atau Bendahara Desa Papaloang melakukan penarikan secara Cash di Bank Mandiri Cabbang Labuha Sebagai Bank Penyalur Dana Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022.

  • Bahwa produk/dokumen yang dihasilkan dari tiap tahapan mekanisme pencairan terhadap BLT seluruh Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dan terkhusus untuk Desa Papaloang Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan dari setiap Instansi atau Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan yang meliputi DPMD Kab. Halmahera Selatan berupa Pengantar Pencairan Dana Desa Reguler maupun BLT TA. 2022, kemudian dokumen dari BPKAD Kab. Halmahera Selatan berupa Surat Pengantar yang ditujukan Ke KPPN Ternate selaku KPA Penyalur Dana Desa maupun BLT Tahun Anggaran 2022, serta KPPN Ternate berupa dokumen Surat Perintah Membayar Dana BLT Tahun Anggaran 2022. (Terlampir di Daftar Barang Bukti Nomor 8-16)
  • Bahwa setelah Proses mekanisme Pencairan Ke rekening Desa Papaloang terkait Dana Desa maupun BLT Selesai, dan telah dipastikan Dana Desa maupun BLT Desa sudah Masuk didalam rekening Desa Papaloang, kemudian Kepala Desa maupun bersama dengan Bendahara Desa Papaloang melakukan penarikan di Bank Mandiri Cabang Labuha secara Cash menggunakan Buku Rekening Desa Papaloang, dimana rincian penarikan Dana BLT Desa Papaloang Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan setiap tahap ditahun 2022 yaitu sebagai berikut :

No

Uraian

PENDAPATAN

PENARIKAN

Tanggal

Jumlah (Rp)

Tanggal

Jumlah (Rp)

1

Pencairan BLT Triwulan I

27/04/2022

92,700,000

28/04/2022

92,700,000

2

Pencairan BLT

Triwulan II

25/07/2022

92,700,000

03/8/2022

92,700,000

3

Pencairan BLT

Triwulan III

21/09/2022

92,700,000

07/10/2022

92,700,000

 

4

Pencairan BLT Triwulan IV dan Dana Desa

Tahap III

 

29/11/2022

 

92,700,000

 

06/12/2022

 

202,500,000

- Bahwa bukti dokumen atau slip serta Syarat-syarat penarikan terkait dengan BLT Triwulan I s/d IV Tahun Anggaran 2022 Desa Papaloang yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Labuha. (Terlampir di Daftar Barang Bukti Nomor 17-20)

  • Bahwa terhadap data slip penarikan dana BLT Triwulan I s/d IV Tahun Anggaran 2022 Desa Papaloang yang melakukan penarikan Tahap I s/d Tahap IV berdasarkan keterangan Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Mantan Kepala Desa Papaloang dan saudara SAMRIN LARIHU sebagai mantan Bendahara Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 yaitu sebagai berikut :
    • Triwulan I yang melakukan penarikan yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Paploang dan saudara SAMRIN LARIHU selaku Bendahara Desa Papaloang TA. 2022.
    • Triwulan II yang melakukan penarikan yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Paploang dan saudara SAMRIN LARIHU selaku Bendahara Desa Papaloang TA. 2022.
    • Triwulan III yang melakukan penerimaan dana dari Teller Bank Mandiri KCP Labuha tersebut yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Paploang TA. 2022.
    • Triwulan IV yang melakukan penerimaan dana dari Teller Bank Mandiri KCP Labuha yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Paploang TA. 2022.
  • Bahwa terhadap Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang telah dilakukan Penarikan sesuai dengan Periode Bulan pada Tabel diatas, berdasarkan Laporan Realisasi Penyaluran dan dari alat bukti pemeriksaan sebagian saksisaksi Masyarakat yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat, serta saksi SAMRIN LARIHU selaku Bendahara Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022, bahwa Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 yang disalurkan hanya Dana BLT Triwulan I (Periode bulan januari s/d Maret) dan Triwulan II

 

(Periode bulan April s/d Juni) sesuai dengan bukti Dokumen Laporan Realisasi Penyaluran Dana BLT Triwulan I dan Triwulan II Tahun Anggaran 2022 yang ada didalam lampiran Barang Bukti. (Terlampir di Daftar Barang Bukti Nomor 6 – 7)

  • Bahwa terhadap Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan III sebesar Rp. 92.700.000, (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dicairkan pada periode tanggal 7 Oktober 2022 dan BLT Triwulan IV sebesar Rp. 92.700.000, (sembilan puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang dicairkan pada periode tanggal 06 Desember tahun 2022 oleh Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Papaloang periode 2017 s/d 2023 sama sekali tidak disalurkan kepada 103 (seratus tiga) masyarakat yang masuk dalam daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan yang mana terhadap, Dana Bantuan Langsung Tunai Triwuan III dan IV tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentigan pribadi yang bersangkutan.
  • Bahwa terdakwa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa tidak melakukan pengelolaan Keuangan Desa khususnya mengenai laporan pertanggung jawaban kegiatan serta Laporan Realisasi Penyaluran Dana BLT Desa Triwulan III dan Triwulan IV pada Desa Papaloang yang sama sekali tidak disalurkan kepada 103 (seratus tiga) nama masayarakat yang masuk dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara transparan, tertib dan disiplin anggaran sebagaimana dijelaskan di atas yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu :
    • Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan : Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; dan
    • Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan : APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • Bahwa dalam hal terdakwa mengelola Keuangan Desa Papaloang khususnya mengenai realisasi kegiatan BLT Triwulan III dan BLT Triwulan IV yang sumber dana nya dari Dana Desa pada Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 sama sekali tidak dibuatkan Laporan Pertanggung-Jawaban penggunaan Dananya sampai dengan Batas Akhir Pelaporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan penyaluran Dana BLT Triwulan III dan IV yang didukung oleh keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
    • Sdr. SAMRIN LARIHU (Kaur Keuangan Desa Papaloang yang memiliki tanggung jawab untuk menyimpan serta menjadi juru bayar terkait kegiatan-kegiatan yang ada didesa papaloang) Tidak pernah menerima penyerahan Dana BLT Triwulan III dan Triwulan IV dari Terdakwa SAFRI ABDULLAH, sehingga untuk realisasi kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah terjadi di tahun 2022, sehingga untuk laporan realisasi baik Dana BLT Triwulan III dan IV sama sekali tidak pernah dibuatkan pertanggung jawabannya.
    • Sdr. HARDYANTO UMAR, S.E. selaku Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Pedesaan di Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan yang membawahi Admin OMSPAN pada Dinas DPMD Kab. Halmahera Selatan yang dimana bidangnya bertugas melakukan penginputan awal terkait data pengajuan pencairan baik Dana Desa atau Dana BLT Desa, khususnya untuk Desa Papaloang terkait Dokumen Laporan Pertanggung-Jawaban dari Pihak Desa terhadap Laporan Realisasi Dana BLT Triwulan III dan IV pihak Dinas PMD Kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah menerima Laporan Pertanggung-jawaban.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang tidak membuat atau menyuruh orang lain membuat Laporan Pertanggung-Jawaban maupun Laporan Realisasi Dana BLT Triwulan III dan IV Desa Papaloang Tahun 2022 sebagaimana dijelaskan di atas bertentangan dengan :
    • “Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggung-jawaban realisasi APBDesa kepada Bupati/ Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran”.
    • Pasal 70 ayat (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
    1. disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa”.

- Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian euangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Triwulan III dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Nomor:700/257-INSP.K/2023 tanggal 29 November 2023

 

bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

SUBSIDIAIR :

---------Bahwa terdakwa SAFRI ABDULLAH Alias SAFRI Bin ADAM ABDULLAH atau biasa di panggil dengan nama SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang menjabat dari periode tahun 2017 sampai dengan periode tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 44 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, dan pada tahun 2019 terdakwa SAFRI ABDULLAH pernah dinonaktifkan / diberhentikan sementara waktu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 272 Tahun 2019 Tanggal 12 November 2019, yang kemudian di Tahun 2021 terdakwa SAFRI ABDULLAH diaktifkan kembali dalam jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 145 Tahun 2023 tanggal 8 juli 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Papaloang dan Pengaktifan Kembali Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Pada hari yang sudah tidak diingat lagi yaitu sekira kurun waktu dari tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 bertempat di Kantor Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili.

 

 

telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak - tidaknya disekitar jumlah tersebut.

 

menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa SAFRI ABDULLAH selaku Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan yang menjabat dari periode tahun 2017 sampai dengan periode tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 44 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, dan pada tahun 2019 terdakwa SAFRI ABDULLAH pernah dinonaktifkan / diberhentikan sementara waktu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 272 Tahun 2019 Tanggal 12 November 2019, yang kemudian di Tahun 2021 terdakwa SAFRI ABDULLAH diaktifkan kembali dalam jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 145 Tahun 2023 tanggal 8 juli 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Papaloang dan Pengaktifan Kembali Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan telah menggunakan Dana Bantuan Langsung Tunai Triwulan III dan Triwulan IV tahun 2022 sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitan dengan kepentingan Masyarakat dan Desa Papaloang, yang bertentangan dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021

 

Tentang Pengelolaan Dana Desa pada :

    • Pasal 22 Ayat (1) Huruf b. Yang Berbunyi :

“penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga;
  2. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan keempat sampai dengan bulan keenam; dan
  3. penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas dilaksanakan setelah kepala Desa menyampaikan realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan.”.
    • Pasal 22 Ayat (2) Yang Berbunyi : “Kepala Desa wajib menyampaikan data realisasi jumlah keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa bulan kesepuluh sampai dengan bulan kedua belas kepada bupati/wali kota paling lambat tanggal 16 Desember 2022.”.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut :
    • Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang berbunyi : “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”.
    • Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Yang berbunyi : Ayat (2) “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (3) “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”.

yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sumber dana yang diperuntukkan untuk dialokasikan ke kegiatan Bantuan Langsung Tunai merupakan pengalokasian dari Dana Desa yang bersumber dari Dana APBN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan dalam hal nominal kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Insepktorat Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 700/257-INSP.K/2023 Tanggal 29 November 2023 Halaman 8 huruf H yaitu Kerugian keuangan negara yang diperoleh dari audit perhitungan sebesar Rp. 185.400.000,- (seratus delapan puluh lima juta empat ratus juta rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :                             -                                                                                            -                                                                                            -

  • Bahwa pada tanggal 3 Januari 2017 terdakwa SAFRI ABDULLAH ditetapkan sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 44 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2019 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa SAFRI ABDULLAH pernah dinonaktifkan / diberhentikan sementara waktu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 272 Tahun 2019 Tanggal 12 November 2019.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 8 juli 2021 Terdakwa SAFRI ABDULLAH kembali diaktifkan dalam jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan nomor : 145 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Papaloang dan Pengaktifan Kembali Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
  • Bahwa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Terdakwa sebagai Kepala Desa Papaloang

 

Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan periode Tahun 2017 s/d 2023 adalah:

    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa Papaloang.
    • Melaksanakan Pembangunan Desa Papaloang.
    • Melakukan Pembinaan Kemasyarakatan Desa Papaloang.
    • Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Papaloang.
    • Melaksanakan tugas sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Papaloang.
  • Bahwa susunan struktur organisasi Perangkat Desa pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2021-2023:
    • Kepala Desa                                : Safri Abdullah
    • Sekretaris Desa                           : Umar Larasuli
    • Kaur Keuangan                            : Samrin Larihu
    • Kaur Pemerintahan                      : Yamin Salam
    • Kaur Kesejahteraan                     : La Ode Ardian
    • Kaur Pembagunan                       : Rahman Lasudin (2021 – Bulan Desember 2022)

Rusiman Senin (Bulan Desember 2022 – 5 Januari 2023)

    • Kaur Umum                                  : Risna Larahila
    • Kaur Administrasi                         : Sarti Abdullah
    • Ketua BPD Papaloang                 : Irfan La Dali
    • Sekretaris BPS Papaloang          : La Ode Surdin
    • Anggota BPD                               : Surti La Bullah Musalah La Umah Irwan M Ali
    • Pendamping Lokal Desa              : Ikbal
    • Pendamping Desa dari Kecamatan Bacan Selatan yang saya lupa Namanya.
  • Bahwa pada tahun anggaran 2022 dalam pengelolaan keuangan Desa atau pelaksanaan anggaran Desa, terdakwa selaku Kepala Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan berpedoman pada:
    • 1 (satu) rangkap Dokumen APBDesa Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Peraturan Desa Papaloang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penentapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 Tanggal 30 Januari 2022.
  • Bahwa Berdasarkan Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 03 Tahun 2022 Tanggal 01 Februari 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2022 yaitu dengan Rincian sebagai berikut :

1

Pendapatan Desa

Total Anggaran

A

Pendapatan Asli Desa

Rp.

0,00

B

Pendapatan Transfer

Rp.

1.264.338.425,00

C

Lain-lain pendapatan yang sah

Rp.

0,00

Total Pendapatan Desa Papaloang TA 2022

Rp. 1.264.338.425,00

2

Belanja Desa

Total Anggaran

A

Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

409.252.562,00

B

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

332.285.863,00

C

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp.

78.400.000,00

D

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp.

0,00

E

Bidang penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak desa

Rp.

444.400.000,00

Total Belanja Desa Papaloang TA 2022

Rp. 1.264.338.425,00

Surplus/Defisit

Rp.

0,00

3

Pembiayaan Desa

 

A

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

0,00

B

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

0,00

C

Selisih pembiayaan (a-b)

Rp.

0,00

D

Sisa lebih/kurang perhitungan anggaran

Rp.

0,00

  • Bahwa dari tabel rincian APBDes Desa papaloang diatas pada Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2021 Tanggal 29 November 2021, Desa Papaloang ada mengalokasikan anggaran sebesar 40 ?ri Dana Desa Khususnya pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa untuk di Anggaran dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai yang diperuntukkan kepada

 

Keluarga Penerima Manfaat yang ada di Desa Papaloang Kecamatan. Bacan Selatan kabupaten Halmahera Selatan dengan rincian besaran dan pemecahan dari sumber item anggaran meliputi item sebagai berikut :

Kode

Uraian

Volume

Harga

Satuan

Jumlah

1

2

3

4

5

 

05

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa

 

1

 

Tahun

 

Rp. 444.400.000,00

05.01.

Penanggulangan Bencana

1

Tahun

Rp. 73.600.000,00

5.03.00

01 Penyaluran BLT DDS

1

Tahun

Rp. 370.800.000,00

5.4.1

Belanja Tidak Terduga

 

 

Rp. 370.800.000,00

5.4.1.01

Belanja Tidak Terduga

 

 

Rp. 370.800.000,00

 

01. Belanja Penyaluran BLT

DDS

103 KK

3.600.000,00

Rp. 370.800.000,00

  • Bahwa dasar penentuan besaran Bantuan Langsung Tunai yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat, telah diatur didalam Pasal 33 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tanggal 26 Agustus 2022.
  • Bahwa dalam hal pemilihan dan penentuan nama-nama masyarakat yang masuk dalam kriteria daftar Keluarga Penerima Manfaat yang setiap bulannya berhak menerima Bantuan Langsung Tunai yang dialokasikan dari Dana Desa telah diatur didalam Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tanggal 26 Agustus 2022 dengan kriteria sebagai berikut :
    • Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
    • Kehilangan mata pencaharian;
    • Mempunya anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
    • Keluarga miskin penerima jarig pengaman sosial dari APBN yang terhenti;
    • Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan; atau
    • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  • Bahwa mekanisme penentuan nama-nama masyarakat yang masuk dalam kualifikasi Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2022 pada Desa Papaloang Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan dilakukan melalui tahapan yaitu Musyawarah Desa (Musdes) yang diselenggarakan antara BPD dan Pemerintah Desa Papaloang yang pada saat itu Pihak Desa diwakili oleh Saksi SAMRIN LARIHU yang menjabat KAUR KEUANGAN Desa Papaloang serta saudara YAMIN SALAM selaku Kasi Pemerintahan dan Perangkat desa papaloang yang lain serta dihadiri juga oleh Ketua BPD yaitu Saksi IRFAN LA DALI, kemudian saudara LAODE SURDIN selaku Wakil BPD yang mana Kepala Desa Papaloang pada saat itu yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH tidak dapat menghadiri Musyawarah Desa tersebut dikarenakan lagi melaksanakan kegiatan diternate yaitu Rapat dengan Pegawai Kementrian Desa, dan pada saat penetapan nama-nama KPM yang pertama, Perangkat Desa yang ikut dalam Musyawarah Desa tersebut tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa, yang kemudian dari hasil musyawarah Desa tersebut di tetapkan sebanyak 103 nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desa papaloang, yang dibuatkan berita acara rapat musdes Khusus/Isidentil tentang Validasi, Finalisasi dan penetapan calon penerima BLT-DDS Desa Papaloang TA 2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua BPD Saksi IRFAN LA DALI, kemudian saya selaku Kepala Desa yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH, selanjutnya Bendahara Desa Papaloang yaitu Saksi SAMRIN LARIHU, dan saudara LAODE SURDIN selaku Wakil BPD serta saudara YAMIN SALAM selaku Kasi Pemerintahan.
  • Bahwa dari hasil Musyawarah Desa Papaloang dalam rangka menentukan nama-nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian setelah dilakukan Musdes dan telah ditentukan nama-nama keluarga penerima manfaat selanjutnya dibuatkan Berita Acara Rapat Musdes Khusus/Isidentil tentang Validasi, Finalisasi dan penetapan calon penerima

 

BLT-DDS Desa Papaloang TA 2022 tertanggal 19 Januari 2022 yang ditanda tangani oleh Ketua BPD yaitu saudara IRFAN LA DALI dan saudara LAODE SURDIN selaku Wakil BPD, serta dari pihak Desa Papaloang ditandatangani oleh Kepala Desa Papaloang yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH, Bendahara Desa Papaloang yaitu SAMRIN LARIHU, serta saudara YAMIN SALAM selaku Kasi Pemerintahan, yang selanjutnya diterbitkanlah Produk Hukum Desa berupa Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 1 tahun 2022 tentang rincian daftar nama Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 103 nama. (Terlampir di Daftar Barang Bukti Nomor 5)

  • Bahwa kemudian terhadap nama-nama masyarakat Desa Papaloang yang masuk dalam daftar nama Keluarga Penerima Manfaat yang berhak setiap bulannya menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dialokasikan dari Dana Desa Papaloang Tahun Anggaran 2022 yang terdaftar dalam Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 01 tahun 2022, kemudian mengalami perubahan sebanyak 9 (sembilan) nama Keluarga Penerima Manfaat yang digantikan dengan daftar nama masyarakat yang lain dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Desa Nomor 05 tahun 2022 tentang rincian daftar nama Keluarga Penerima Manfaat sebanyak 103 nama. (Terlampir di Daftar Barang Bukti Nomor 5)
  • Bahwa terkait perubahan pergantian 9 (sembilan) nama daftar Keluarga Penerima Manfaat yang semula ada dalam daftar pada Peraturan Kepala Desa Papaloang Nomor 01 tahun 2022 Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kemudian pada Peraturan Kepala Desa Nomor 05 tahun 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2022, dengan perubahan pergantian 9 (sembilan nama tersebut adalah sebagai berikut :
  1. NURITA HASAN diganti RITNO SENIN
  2. LA ODE ARDIAN diganti MONIKA ODE
  3. IKSAM MUAWIN diganti LUSIMAN SENEN
  4. NONA DAUD diganti LAONO LABONGGE
  5. ROSITA MANSUR diganti RISMAN SENEN
  6. SUPINA USMAN diganti JAINUDIN G DAMRA
  7. MINGGU LAGIRI diganti NURMALA LATUMBALE
  8. LARUDI TAHULENDING diganti HARIS ALI
  9. IRWAN M ALI diganti EMI M ALI.
  • Bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai pada setiap Desa di Tahun Anggaran 2022 terbagi kedalam 4 (empat) kali pencairan yaitu setiap Tiga Bulan/Triwulan sekali, dimana Triwulan I periode bulan Januari-Maret, Triwulan II periode bulan April-Juni, Triwulan III periode bulan juli-september, Triwulan IV periode bulan Oktober-Desember, dan setiap pencairan pertriwulannya keluarga penerima manfaat menerima BLT senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat (KPM).
  • Bahwa alur mekanisme pengajuan pencairan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 69/PMK.07/2021 Tanggal 23 Juni 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa yaitu meliputi mekanisme sebagai berikut :
    • Untuk Pencairan BLT Triwulan I Kepala Desa maupun Bendahara Desa menyampaikan peraturan kepala Desa tentang penetapan nama-nama keluarga penerima manfaat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), kemudian pihak Dinas PMD melalui admin bidang Pengembangan Kawasan Desa melakukan perekaman melalui aplikasi Omspan (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), setelah perekaman perkades tersebut dibuatkan dalam bentuk PDF kemudian disampaikan kepada BPKAD untuk di Upload di Aplikasi Omspan, setelah itu apabila telah memenuhi syarat penyaluran BPKAD meneruskan syarat pengajuan penyaluran Dana BLT Ke KPPN melalui Aplikasi OMSPAN, kemudian setelah persayaratan pengajuan diverifikasi oleh KPPN, kemudian admin Omspan pada BPKAD langsung melakukan Prin Out terhadap dokumen permohonan pencairan Dana Desa maupaun BLT, dan kemudian terhadap dokumen tersebut langsung mintakan tanda tangan kepada Kepala BPKAD bersamaan dengan Surat Pengantar Pencairan Dana Desa dan BLT, dan setelah itu kedua dokumen tersebut di Upload kembali di Aplikasi Omspan, dan setelah itu tinggal menunggu Dana Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.
    • Untuk Triwulan II pihak DPMD menginput laporan penyaluran realisasi Triwulan I dan realisasi tahun sebelumnya melalui Aplikasi Omspan, kemudian Pihak BPKAD mengajukan atau menyampaikan surat pengantar pencairan BLT Triwulan II ke KPPN kemudian setelah Dana sudah di Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian

 

Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.

    • Untuk Triwulan III pihak DPMD menginput laporan penyaluran realisasi Triwulan II melalui Aplikasi Omspan, kemudian Pihak BPKAD mengajukan atau menyampaikan surat pengantar pencairan BLT Triwulan III ke KPPN kemudian setelah Dana sudah di Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.
    • Untuk Triwulan IV pihak DPMD menginput laporan penyaluran realisasi Triwulan III melalui Aplikasi Omspan, kemudian Pihak BPKAD mengajukan atau menyampaikan surat pengantar pencairan BLT Triwulan IV ke KPPN kemudian setelah Dana sudah di Transfer oleh KPPN ke rekening Kas Desa kemudian Pihak DPMD melalui Kepala Dinas mengeluarkan Surat Pengantar Pencairan untuk dicairkan oleh pihak desa Ke bank Mandiri.
  • Bahwa mekanisme pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Khusus Desa papaloang yang dilakukan oleh Kepala Desa Papaloang yaitu Terdakwa SAFRI ABDULLAH meliputi tahapan sebagai berikut yaitu pertama-tama kepala desa y
Pihak Dipublikasikan Ya