| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perjanjian utang Antara Penggugat Dan Tergugat tertanggal 29 Juli 2025  adalah Sah Secara Hukum ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi akibat tidak melunasi utangnya sebagaimana dalam Surat Perjanjian utang-piutang tertanggal 29 Juli 2025;
- Menyatakan bahwa penggugat telah memberitahukan secara lisan kepada Tergugat terkait pembatalan pembelian rumah Tergugat adalah sah secara hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar Utang pokok sebesar Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) + Bunga 2 % (persen) perbulan dari utang pokok = Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) x 10 (sepuluh) bulan = Rp 21.800.000,-(dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), Sehingga total utang Pokok + Bunga yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 130.800.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah); secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|