Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Tte Zulziah Wati Amin Ridwan Wahid S.T Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zulziah Wati Amin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAISAL RUMABAROA, SHZulziah Wati Amin
Tergugat
NoNama
1Ridwan Wahid S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perjanjian utang Antara Penggugat  Dan Tergugat tertanggal 29 Juli 2025  adalah Sah Secara Hukum ;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi akibat tidak melunasi utangnya sebagaimana dalam Surat Perjanjian utang-piutang tertanggal 29 Juli 2025;
  4. Menyatakan bahwa penggugat telah memberitahukan secara lisan kepada Tergugat terkait pembatalan pembelian rumah Tergugat adalah sah secara hukum
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Utang pokok sebesar Rp. 109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) + Bunga 2 % (persen) perbulan dari utang pokok = Rp.2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) x 10 (sepuluh) bulan = Rp 21.800.000,-(dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), Sehingga total utang Pokok + Bunga yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 130.800.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah); secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak