Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2026/PN Tte WIRANTO DWI RIDHA RIDWAN, S.H.,M.H. JUNELDI YUSUF alias KRISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 132/Pid.B/2026/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1957/Q.2.17/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIRANTO DWI RIDHA RIDWAN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNELDI YUSUF alias KRISNA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa JUNELDI YUSUF Alias KRISNA (yang selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di jalan setapak Desa Tasye, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan tanpa hak mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, penikam dan penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA BARAT
Jln Moh Hatta Desa Hatebicara Kec Jailolo Kab Halmahera Barat
-
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Mei 2026 sekiar pukul 16.00 WIT, Terdakwa bersama Sdr. Eky Sasoko mendatangi tempat kerja PT POF Ruba-ruba dan mengambil 2 (dua) buah pallet plastik milik Perusahaan tersebut tanpa sepengetahuan Saksi YOSUA LANDIA (yang selanjutnya disebut Saksi Korban).
-
Bahwa sekitar pukul 19.00 WIT, Terdakwa ingin memanggil Sdr. Eky Sasoko yang sedang mengikuti pertemuan keluarga di salah satu rumah warga Desa Tasye. Sebelum pergi, Terdakwa masuk ke dalam rumah Sdr. Eky Sasoko yang beralamat di Desa Tasye, Kec.Loloda, Kab. Halmahera Barat dan mengambil 1 (satu) bilah parang milik Saksi TEODORA TJIONO Alias CILI yang diletakkan di bawah meja tempat air minum, tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya, lalu menyelipkan parang tersebut di bagian belakang celananya tanpa sepengetahuan dari sdr. Adrianto Yusuf alias Grendi (DPS). Pada saat perjalanan Terdakwa melihat Saksi Korban di halaman rumah salah satu warga dan bertegur sapa dengan Saksi Korban. Setelah Terdakwa berjumpa dengan Sdr. Eky Sasoko, Terdakwa kembali pulang menuju rumah sdr. Eky Sasoko, namun pada saat perjalanan pulang Terdakwa ditelepon oleh Sdr. John Pelafu dan mengatakan kepada Terdakwa, menyampaikan pesan dari Saksi Korban bahwa untuk mengembalikan 2 (dua) buah pallet plastik yang telah diambil dan seketika itu Terdakwa merasa emosi dan tidak senang telah dituduh oleh Saksi Korban telah mengambil pallet.
-
Bahwa sekira pukul 21.25 WIT, Terdakwa yang sudah menyelipkan parang di balik bajunya bersama Sdr. Adrianto Yusuf mendatangi Saksi Korban yang sedang duduk di teras rumah Sdr.Denisianus Moraka tepatnya di Desa Tasye, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat bersama Istri Korban yaitu Saksi ARDENS MORAKA dan Kakak Ipar Korban yaitu Saksi ELYAFAS MORAKA kemudian Terdakwa menanyakan perihal pallet plastic dengan nada suara tinggi sehingga terjadi adu mulut, lalu Terdakwa dalam keadaan mabuk membentak Istri Saksi Korban, sehingga Saksi Korban mendorong Terdakwa keluar dari teras rumah menuju jalan setapak.
-
Bahwa Terdakwa bersama Sdr. Adrianto Yusuf alias Grendi kemudian mundur dari teras rumah dan mengajak Saksi Korban berkelahi, sehingga Saksi Korban maju dan mendatangi keduanya kemudian sesampainya di jalan setapak, Sdr. Andrianto Yusuf alias Grendi terlebih dahulu memukul Saksi Korban namun tidak mengenai sasaran, dan dibalas tendangan oleh Saksi Korban hingga Sdr. Andrianto Yusuf alias Grendi terjatuh dan berlari menjauh.
-
Bahwa selanjutnya Sekitar pukul 21.30 WIT, pada saat Saksi korban berbalik badan dan berhadapan langsung dengan Terdakwa pada jarak kurang lebih 1 (satu) meter, Terdakwa mendekati Saksi Korban sambil mengambil sebilah parang yang diselipkan di belakang baju Terdakwa lalu dengan tangan kanan menebaskan parang tersebut sebanyak 1 (satu) kali ke arah kepala Saksi Korban dan Saksi korban dengan cepat menghindar serangan tersebut dengan cara merunduk sehingga parang tersebut tidak mengenai Saksi korban dan melewati diatas kepala Saksi korban. Lalu Saksi korban dengan cepat mengambil balok namun karena tidak kuat mengangkatnya Saksi korbanpun hanya menariknya ke atas jalan setapak.
-
Bahwa kemudian Sdr. Adrianto Yusuf Alias Grendi lari mendekat menuju Terdakwa dan berkata jangan pakai parang disini karena rawan dan sambil mengambil parang dari tangan Terdakwa lalu membuangnya di samping jalan setapak, kemudian banyak warga yang sudah datang untuk melerai dan mengamankan Terdakwa dan Sdr. Adnrianto Yusuf Alias Grendi sehingga Terdakwa dan Sdr. Andrianto Yusuf Alias Grendi (Dps) langsung berlari kembali kerumah. setelah kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loloda tetapi Terdakwa dan Sdr. ANDRIANTO YUSUF alias GRENDI (DPS) sudah melarikan diri dan beberapa hari kemudian setelah kejadian Terdakwa ditemukan di Kota Manado, Sulawesi Utara.
-
Bahwa Terdakwa bukan merupakan seorang petani, pekebun, atau pihak lain yang memiliki keperluan yang sah atas kepemilikan atau penggunaan senjata tajam, dan parang tersebut juga bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno.
-
Bahwa Terdawa tidak memiliki izin untuk membawa dan mempergunakan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang yang telah digunakan oleh Terdakwa terhadap Saksi korban pada saat melakukan penebasan sebanyak 1 (satu) kali terhadap Saksi Korban.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya