Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Tte UMINIA HI. M. SALEH KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA MALUKU UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1UMINIA HI. M. SALEH
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KAPOLDA MALUKU UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN  PRAPERADILAN
  • Bahwa Pengertian Praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal  1 angka 10  UU No. 8  Tahun 1981  tentang  Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP)  menyatakan  :

“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini”  tentang  ;

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
  2. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
  • Bahwa dari pengertian tersebut diatas,  obyek praperadilan di Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal  77  KUHAP  yang menyatakan :
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  2. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
Pihak Dipublikasikan Ya