Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II dan III; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 182.934.462, (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.5.762.261, (Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Satu)ditambah bunga sebesar 14.319.669, (Empat Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan), ditambah pinalty sebesar Rp.0, (), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I, II dan III; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|