Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Tte Charles jauwhannes mamahid Lalu Didit winardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Charles jauwhannes mamahid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lalu Didit winardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 327.966.000,00
Petitum
  1. :
    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan ;
    2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
    3. Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat terkait penyediaan suku cadang alat berat adalah senilai Rp. 327.966.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) adalah sah dan menurut hukum;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian terhadap Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Hutang Pokok sebesar Rp. 327.966.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Invoice yang telah jatuh tempo;
  • Hutang Bunga sebesar Rp. 157.423.680 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hitungan bunga berjalanb sebesar 1 % (satu persen) dari total hutang pokok senilai Rp. 327.966.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah)  x 48 (empat puluh delapan) bulan/ selama 4 (empat) Tahun sejak Tahun 2019-2023 = Total Bunga adalah Rp. 157.423.680 (seratus lima puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh rupiah);
  • TOTAL KERUGIAN MATERIL PENGGUGAT ADALAH SENILAI Rp. 485.389.680 (empat ratus delapan pulu lihma juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah);

 

  1. Manyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ternate atas 2 (Dua) Unit Mobil Merek Toyota Jenis Hailux Warna Putih dengan Plat Nomor Polisi masing-masing yaitu : B 6166 BBF dan B 9090 BBF  milik Tergugat ;

 

  1. Menyatakan dua buah Unit Mobil Hilux milik TERGUGAT Adalah Sah menurut hukum sebagai Objek jaminan hutang TERGUGAT, dan PENGGUGAT berwenang menjual atau melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek jaminan sebagai pengganti hutang TERGUGAT ;

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul    dalam perkara ini;

 

 

  1. :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adalinya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak