Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte 1.Zul Kurniawan Akbar, S.H.
3.AHMAD SAHALA FUAD, SH
APRIANTO MELKIAS SIRUANG, S.IP. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-481/Q.2.16/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zul Kurniawan Akbar, S.H.
2AHMAD SAHALA FUAD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANTO MELKIAS SIRUANG, S.IP.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa APRIANTO MELKIAS SIRUANG, S.IP, pada bulan Maret Tahun 2020 sampai dengan bulan Juli Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020, bertempat di Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai dan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulau Morotai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, telah menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran tersebut yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menentukan bahwa (1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,  pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. (2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat; Pasal 2 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menentukan bahwa : (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; (1) Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa. (2). Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yakni sebesar Rp189.304.549,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp189.304.549,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Pemerintah Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 700/050/Inspk.K-PM/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

Bahwa Desa Cio Gerong Kecematan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2020 menerima anggaran DD sebesar Rp. 833.607.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu rupiah) dan ADD sebesar Rp. 431.081.729,00 (empat ratus tiga puluh satu juta delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh Sembilan) hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Tata cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) Setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN dan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran, Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020.

Bahwa Struktur Pemerintahan di Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Timur Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2020, adalah sebagao berikut:
Kepala Desa    :    a.    Alex Lambogia (Periode Januari – Februari 2020)
b.    Aprianto M. Siruang (periode Maret – Juli 2020)
c.    Salmon Dego (Periode Agustus – Desember 2020)
Sekretaris Desa    :    Salmon Dego
Kepala Seksi Pemerintahan    :    Antonius Romroman
Kepala Urusan Pembangunan    :    Hertok Dego
Kepala Urusan Umum    :    Marinus Sibu
Bendahara Desa    :    Septianus Sibu
Ketua BPD    :    Hance Mokar
Wakil Ketua BPD    :    Habel Dego
Sekretaris BPD    :    Lamek Sulasi
Anggota BPD    :    Ridwan Winger
Anggota BPD    :    Yuslin Mamondol

Bahwa Pada tanggal 11 Januari 2020, Kepala Desa Cio Gerong Alex Lombogia telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cio Gerong Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Desa Cio Gerong Nomor 1 Tahun 2020 serta Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cio Gerong Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Desa Cio Gerong Nomor 1 Tahun 2020, yang didalamnya telah memuat program desa dengan rincian anggaran sebagai berikut:
NO    KODE    KEGIATAN    ANGGARAN
              ALOKASI DANA DESA (ADD)
1.    1.1.01    Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa.    Rp.  30.059.840,-
2.    1.1.02    Penyediaan Penghasilan tetap dan Tunjangan Perangkat Desa.    Rp.129.632.000,-
3.    1.1.03    Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.    Rp.    9.997.757,-
4.    1.1.04    Penyediaan operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll).    Rp.  47.790.403,-
5.    1.1.05    Penyediaan Tunjangan BPD.    Rp.  93.600.000,-
6.    1.1.06    Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan minum, pakaian seragam, Listrik dll).    Rp.    1.000.000,-
7.    1.1.07    Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW.    Rp.  63.700.000,-
8.    1.4.03    Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll).    Rp.    9.280.000,-
9.    1.4.04    Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll).    Rp.    2.000.000,-
10.    1.4.10    Dukungan dan Sosialisasi Pelaksanaaan Pilkades, Pemilihan KA. Kewilayahan & BPD.    Rp.  25.707.000,-
11.    2.4.07    Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dll).    Rp.    3.750.000,-
12.    3.1.99    Lain-lain kegiatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.    Rp.  39.000.000,-
13.    3.2.01    Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa.    Rp.  25.000.000,-
14.    3.2.03    Penyelenggaraan festival kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan dll).    Rp.  13.500.000,-
15.    3.4.02    Pembinaan LKMD/LPM/LPMD.    Rp.  18.000.000,-
16.    4.5.02    Pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil, menengah dan Koperasi.    Rp.    1.800.000,-
JUMLAH    Rp.517.417.000,-
DANA DESA
17.    2.1.01    Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll)     Rp.  28.800.000,-
18.    2.2.02    Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)    Rp.  30.000.000,-
19.    2.2.04    Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan     Rp.  12.000.000,-
20.    2.2.07    Pembinaan dan pengawasan upaya Kesehatan tradisional     Rp.  27.000.000,-
22.    2.3.14    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan dll)     Rp.100.000.000,-
23.    2.4.01    Dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni GAKIN     Rp.  65.000.000,-
24.    2.4.07    Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa (penampungan, bank sampah, dll)     Rp.123.000.000,-
25.    2.4.12    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga     Rp.  32.851.000,-
26.    2.4.99    Lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan Kawasan permukiman     Rp.215.000.000,-
27.    2.7.02    Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana & prasarana energi alternatif Desa     Rp.  54.100.000,-
28.    3.2.03    Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan (HUT RI, hari keagamaan dll)     Rp.  14.000.000,-
29.    3.2.04    Pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik desa     Rp.    5.000.000,-
30.    3.3.06    Pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa.    Rp.  10.000.000,-
31.    3.4.03    Pembinaan PKK     Rp.  15.000.000,-
32.    4.1.01    Pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik desa     Rp.    5.000.000.-
33.    4.2.01    Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)     Rp.  10.000.000,-
34.    4.5.03    Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian     Rp.  76.000.000,-
35.    4.6.99    Lain-lain kegiatan sub bidang dukungan penanaman modal.    Rp.  50.000.000,-
JUMLAH    Rp.872.751.000,-

Kemudian pada tanggal 13 Maret 2020 Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.IP., diangkat sebagai Pejabat (Pj.) Kepala Desa Cio Gerong berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor : 141/18/KPTS/PM/2020 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa CIO GERONG Kecamatan Morotai Selatan Barat Tahun 2019 atas nama APRIANTO M. SIRUANG, S.IP. 

Selanjutnya Terdakwa Aprianto Melkias Siruang dengan adanya intstruksi untuk melakukan perubahan APBDES terkait adanya kegiatan keadaan darurat nasional desa/penanganan operasional posko Covid-19, Terdakwa merubah APBDes dan Penjabaran APBDes Desa Cio Gerong Tahun Anggaran 2020 yang telah disahkan melalui Peraturan Desa Cio Gerong Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Desa Cio Gerong Nomor 2 Tahun 2020. Namun, perubahan APBDes tersebut dilakukan sendiri oleh Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.IP. selaku kepala desa, tanpa melalui prosedur yang sah in casu tanpa melalui Musyawarah Desa Bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga APBDes dan Penjabaran APBDes yang dibuat oleh Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.IP. 

Bahwa dari keseluruhan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah terealisasi. sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), realisasi pencairan DD dan ADD Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Kas Daerah Kabupaten Pulau Morotai ke Rekening Kas Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat pada Bank BRI Unit Morotai Nomor Rekening 5223-01-015857-5-36 sebesar Rp1.291.932.379,00 dengan rincian sebagai berikut: 
No    Tanggal    Keterangan    DD (Rp)    ADD (Rp)
1    10/03/2020    SPAN: :201121304001169000024    506.658.400,00      
2    07/04/2020    1363/SP2D-LS/4.04.05/IV/2020              39.297.250,00 
3    14/04/2020    1556/SP2D-LS/4.04.05/IV/2020              39.297.250,00 
4    14/05/2020    2246 SP2D LS 4 04 05 V 2020              53.422.000,00 
5    04/06/2020    SP2D NO 2729              26.711.000,00 
6    03/07/2020    3424 SP2D LS 4 04 05 VII 2020              35.033.799,00 
7    21/07/2020    SATGAS PDP COVID-19 PULAU MOROTAI-BANK B              50.000.000,00 
13    13/08/2020    4355/SP2D-S/4.04.05/VIII/2020,               35.033.799,00 
15    31/08/2020    4888/SP2D-S/4.04.05/VIII/2020,               35.033.799,00 
16    07/10/2020    5936/SP2D-S/4.04.05/X/2020,               39.144.173,00 
17    15/10/2020    6280/SP2D-S/4.04.05/X/2020              10.676.136,00 
18    06/11/2020    6677/SP2D-LS/4.04.05/XI/2020              39.144.173,00 
19    25/11/2020    SPAN:2011213040068270000010    326.958.600,00      
20    16/12/2020    7943/SP2D-LS/4.04.05/XII/2020              27.761.000,00 
21    29/12/2020    8168/SP2D-LS/4.04.05/XII/2020              27.761.000,00 
Jumlah    833.617.000,00        458.315.379,00 
Jumlah DD + ADD                                 1.291.932.379,00 

Berdasarkan data tabel diatas diketahui bahwa Pemerintah Desa Cio Gerong pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.291.932.379,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp833.617.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta senam ratus tujuh belas ribu rupiah) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp458.315.379,00. (empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Dimana pada masa jabatan:
a.    Pj. Kades Aprianto M Siruang (periode bulan maret s.d juli 2020) menerima/mengelola Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp506.658.400,00 (lima ratus enam juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp243.761.299,00 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan total DD dan ADD yang dikelola adalah sebesar Rp750.419.699,00 (tujuh ratus lima puluh juta empat ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
b.    Pj. Kades Salmon Dego (periode bulan agustus s.d desember 2020) menerima/mengelola Anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp326.985.600,00 (tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp214.497.080,00 (dua ratus empat belas juta emat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) dengan total DD dan ADD yang dikelola adalah sebesar Rp541.482.680,00 (lima ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus delapan puluh rupiah)

Bahwa mekanisme pencairan anggaran desa adalah sebagai berikut:
I.    Tingkat Desa:
-    Desa menginput anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) ke dalam aplikasi (hanya pada awal tahun atau perubahan APBDES);
-    Desa menginput penerimaan – penerimaan yang diterima desa ke dalam aplikasi (ADD, DD, DBH, dan lain – lain); 
-    Desa membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) menggunakan aplikasi untuk dapat diajukan; 
-    Hasil inputan SPP di printout dan ditandatangani oleh Pejabat Desa yang berwenang yaitu Kades, sekdes, Kaur Keuangan dan Pelaksana Kegiatan / Kepala Seksi); 
-    Hasil inputan SPP di ekspor (diambil file soft copy) menggunakan flash disk / Hardisk external; 
-    SPP yang sudah diprintout dan ditandatangani dan SPP yang dalam bentuk soft copy dibawa ke Admin Kabupaten. 
II.    Tingkat Kabupaten :
-    Admin SISKEUDES Kabupaten menerima SPP yang diajukan Desa baik yang sudah diprintout maupun file soft copy; 
-    Admin melakukan import data SPP (soft copy) yang telah diinput oleh Desa ke dalam aplikasi SISKEUDES Server Admin; 
-    Setelah SPP berhasil diimport, admin mencocokkan kesesuaian antara SPP yang di import (soft copy) dan SPP yang di printout; 
-    Apabila sudah sesuai, maka diberikan paraf/tanda tangan pada SPP hasil printout, sebagai bukti bahwa SPP telah diterima server; 
-    SPP yang sudah diparaf dikembalikan ke Pemerintah Desa untuk dibawa ke Bank dan melakukan pencairan.

Bahwa Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.IP., selaku Pj. Kepala Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai yang juga merupakan Admin Server dalam Tim Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten Pulau Morotai, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 188.2/179/DPMD/2019 tanggal 23 Mei 2019, mempunyai tugas untuk mengontrol pembuatan Surat Permintaan Pencairan (SPP) di masing-masing operator dan melaporkan kegiatan tersebut kepada Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Pulau Morotai selaku penanggung jawab kegiatan. 

Bahwa pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cio Gerong Tahun Anggaran 2020 tersebut dilakukan oleh Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.Ip., tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dimana Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.Ip., membuat dan mencetak Surat Pencairan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Bukti Pencairan Surat Permintaan Pembayaran. Selanjutnya tanpa diketahui oleh pejabat yang berwenang pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kab. Pulau Morotai dan tanpa menerima kuasa Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.Ip., memalsukan tandatangan verifikasi Kepala Dinas PMD pada saat itu yaitu Sdra. Alexander Wermabun, Saksi Jamaludin selaku Seketaris Dinas PMD, saksi Firdaus Samad selaku Kabid Pemerintah Desa Dinas PMD, serta mencantumkan tanda tangan Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.IP pada setiap Lembar pengawasan pada Dokumen-Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cio Gerong tersebut, selanjutnya Terdakwa Aprianto Melkias Siruang, S.IP menyerahkan kepada Saksi Septianus Sibu selaku Bendahara Desa Cio Gerong untuk mencari tanda tangan Sekretaris Desa dan Pelaksana Kegiatan pada Setiap Dokumen Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cio Gerong. 

Bahwa sesuai dengan Surat Permintaan Pencairan (SPP) rincian pencairan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cio Gerong Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
NO.    TANGGAL    NOMOR SPP    URAIAN PEMBAYARAN     JUMLAH 
1    23/03/2020    0009/SPP/02.2008/2020    SPP Pembayaran Viar Sampah Desa Tahun 2020    76.000.000,00
2    23/03/2020    0010/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Pembangunan Draenase 100 Meter    100.000.000,00
3    23/03/2020    0011/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Pembinaan Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa    10.000.000,00
4    23/03/2020    0012/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan GEMARI Makan Ikan    6.000.000,00
5    23/03/2020    0013/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Pembayaran PKK    10.000.000,00
6    23/03/2020    0014/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Perbaikan Pagar  Desa Tahun 2020    10.000.000,00
7    23/03/2020    0015/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Belanja Alat-alat Stunting    3.000.000,00
8    23/03/2020    0016/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Belanja Pakain Dinas Petugas Keberssihan Desa    6.500.000,00
9    23/03/2020    0017/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Penanganan Covid 19    10.000.000,00
10    23/03/2020    0018/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Laut    5.000.000,00
11    23/03/2020    0020/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Keagamaan Paskah    3.000.000,00
14    23/03/2020    0021/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Pembangunan Bantuan Dapur Sehat 1 Unit Tahun 2020    19.000.000,00
12    24/03/2020    0022/SPP/02.2008/2020    SPP biaya kegiatan hari besar gerejawi    9.000.000,00
13    26/03/2020    0022/SPP/02.2008/2020    SPP Kegiatan Pembangunan Bantuan Dapur Sehat 1 Unit Tahun 2020    19.000.000,00
15    30/03/2020    0025/SPP/02.2008/2020    SPP Pemeliharaan Pju Desa    18.000.000,00
16    30/03/2020    0026/SPP/02.2008/2020    SPP Keadaan Darurat Nasional Dan Desa    10.000.000,00
17    30/03/2020    0026/SPP/02.2008/2020    Tambahan penanganna covid-19 tingkat desa    10.000.000,00
18    30/03/2020    0027/SPP/02.2008/2020    SPP perlengkapan Petugas Kebersihan dan Satgas Desa    10.000.000,00
19    30/03/2020    0027/SPP/02.2008/2020    SPP biaya pengadaan perlengkapan petugas keberihan dan satgas desa    10.800.000,00
20    15/04/2020    0028/SPP/02.2008/2020    SPP Pengadaan Radio Desa    12.000.000,00
22    15/04/2020    0029/SPP/02.2008/2020    SPP Pembangunan Gedung Posyandu Desa    30.000.000,00
23    15/04/2020    0030/SPP/02.2008/2020    SPP Operasional Pemerintah Desa    18.000.000,00
24    15/04/2020    0031/SPP/02.2008/2020    SPP Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa    10.000.000,00
21    17/05 2020    0028/SPP/02.2008/2020    Kegiatan pembayaran intensif RT/RW    9.800.000,00
26    05/05/2020    0033/SPP/02.2008/2020    SPP Pembangunan Poskamling Desa 2 Unit    12.000.000,00
27    05/05/2020    0034/SPP/02.2008/2020    SPP Pembangunan Jalan Setapak Ke Paud Desa    14.000.000,00
28    14/05/2020    0035/SPP/02.2008/2020    SPP Perjalana Dinas    10.000.000,00
29    05/05/2020    0035/SPP/02.2008/2020    SPP biaya Perjalanan Dinas ke kabupaten    11.000.000,00
30    14/05/2020    0036/SPP/02.2008/2020    SPP Pembelian Atribut Linmas    4.800.000,00
31    14/05/2020    0037/SPP/02.2008/2020    SPP Pengadaan Mobilier Gedung Posyandu    20.000.000,00
34    02/06/2020    0040/SPP/02.2008/2020    SPP Stunting    2.000.000,00
36    20/052020    0038/SPP/02.2008/2020    Pembangunan RTLH 1 unit    30.000.000,00
32    02/06/2020    0019/SPP/02.2008/2020    SPP Pemasangan Air Bersih Desa    27.000.000,00
25    06/07/2020    0032/SPP/02.2008/2020    Bayar upah tukng pembagunan drainase    35.000.000,00
35    06/07/2020    0032/SPP/02.2008/2020    SPP Pembayaran Upah Pekerjaan Drainase    35.000.000,00
33    02/06/2020    0039/SPP/02.2008/2020    SPP Gemar Makan Ikan    5.000.000,00
37    28/07/2020    0038/SPP/02.2008/2020    Pembayaran BLT tahap I    10.800.000,00
38    26/03/2020        Pembayaran gaji Januari s.d maret    210.573.809,00
39    19/05/2020        Pembayaran gaji april s.d mei    91.900.000,00

Bahwa dari semua anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dicairkan oleh Terdakwa Aprianto Melkias Siruang S.IP., pada bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juli 2020 dalam realisasinya terdapat selisih antara realisasi anggaran dengan realisasi berdasarkan SPJ, hal ini sesuai dengan hasil perhitungan dan pemeriksaan fisik/opname pekerjaan fisik yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pada Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Ahli Muizzul Hidayat Batubara, S.T.berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang Kab. Pulau Morotai Nomor : 600/07/PUPR-PM/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang perintah tugas melaksanakan pemeriksaan fisik/ofname atas kegiatan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Pada Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai  Tahun Anggaran 2020, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:
1.    Pekerjaan drainase dengan selisih antara pagu anggaran dan realisasi pekerjaan senilai Rp. 44.597.500,- dengan rincian :


2.    Pekerjaan Posyandu dengan selisih antara pagu anggaran dan realisasi pekerjaan senilai Rp. 13.082.000,- dengan rincian :


3.    Pekerjaan jalan setapak dengan selisih antara pagu anggaran dan realisasi pekerjaan senilai Rp. 7.051.000,- dengan rincian :


4.    Pekerjaan Poskamling dengan selisih antara pagu anggaran dan realisasi pekerjaan senilai Rp. 4.388.000,- dengan rincian :


Adapun jumlah selisih dari keseluruhan pekerjaan fisik ialah: Rp. 44.597.500  + Rp. 13.082.000 + Rp. 7.051.000  + Rp. 4.388.000  = Rp. 69.118.500,-

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Hasil Penyidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai tentang Penyalagunaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Tahun Anggaran 2020 Nomor: 700/050/Inspk.K-PM/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, yaitu: 
NO.    URAIAN    NILAI (Rp)
A    1    Menghitung jumlah realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat periode Bulan Maret 2020 s.d Juli 2020                  1.478.344.486,00 
            
     2    Menghitung Kerugian Keuangan Negara yaitu selisih antara jumlah realisasi anggaran dan anggaran yang disalahgunakan dan realisasi berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban SPJ dan di kurangi Pekerjaan Fisik                1.322.002.353,00 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                  156.342.133,00 
B    Pembnguan Drainase     
     1    Realisasi Anggaran untuk Pembangunan Drainase Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                     135.000.000,00 
     2    Nilai Bangunan teroasang untuk Pembangunan Drainase Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                       90.402.500,00 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                     44.597.500,00 
C    Pembangunan Gedung Posyansu dan Pengadaan Mobuler Posyandu      
     1    Realisasi Anggaran untuk Pembangunan Gedung Posyandu dan Pengadaan Mobuler Posyandu Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                       50.000.000,00 
     2    Nilai Bangunan terpasang untuk Pembangunan Gedung Posyansu dan Pengadaan Mobuler Posyandu Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                       16.918.000,00 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                     33.082.000,00 
D    Pembangunan Jalan Setapak PAUD      
     1    Realisasi Anggaran untuk Pembangunan Jalan Setapak PAUD Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                       14.000.000,00 
     2    Nilai Bangunan teroasang untuk Jalan Setapak PAUD Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                         6.949.000,00 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                        7.051.000,00 
E    Pembangunan RTLH      
     1    Realisasi Anggaran untuk Pembangunan RTLH Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                       30.000.000,00 
     2    Nilai Bangunan teroasang untuk RTLH Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                                         - 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                     30.000.000,00 
F    Pembangunan Dapur Sehat      
     1    Realisasi Anggaran untuk Pembangunan Dapur Sehat Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                     242.000.000,00 
     2    Nilai Bangunan teroasang untuk Dapur Sehat Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                     242.000.000,00 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                                        - 
G    Pembangunan Poskamling      
     1    Realisasi Anggaran untuk Pembangunan Poskamling Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                       12.000.000,00 
     2    Nilai Bangunan teroasang untuk Poskamling Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                         7.612.000,00 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                        4.388.000,00 
H    Pembangunan Perbaikan Pagar Desa     
     1    Realisasi Anggaran untuk Pembangunan Perbaikan Pagar Desa Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                       10.000.000,00 
     2    Nilai Bangunan terpasang untuk Perbaikan Pagar Desa Desa Cio Gerong Kecamatan Morotai Selatan Barat                                         - 
     3    Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2)                     10.000.000,00 
                
          Total Kerugian Keuangan Negara (A3+B3+C3+D3+E3+F3+G3)              285.460.633,00
Berdasarkan dengan data hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp285.460.633,00 (dua ratus delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu enam ratus tuga puluh tiga rupiah) terdiri dari:
a.    Sdr. Aprianto M. SiruangKerugian Keuangan Negara yang menjadi tanggungannya sebesar Rp189.304.549,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah);
b.    Sdr. Septianus Sibu Kerugian Keuangan Negara yang menjadi tanggungannya sebesar Rp96.156.084,00 (Sembilan puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa Aprianto Melkias Siruang S.IP., yang telah mencairkan dan menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang kami uraikan di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp189.304.549,00 (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Hasil Penyidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai tentang Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Tahun Anggaran 2020 Nomor : 700/050/Inspk.K-PM/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai pada Pemerintah Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020.

 

Pihak Dipublikasikan Ya