Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Tte SRI MARDIANA JOISANGAJI, S.H., M.H. FATUR RAHMAN A. KASIM alias FATUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2407/Q.2.10/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGAJI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATUR RAHMAN A. KASIM alias FATUR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa FATUR RAHMAN A. KASIM alias FATUR pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam kamar tidur PUTRI AYU SAIR alias PUTRI Kelurahan RT 004 RW 002 Kelurahan Tongole Kecamatan Kota Ternate Tengah Kota Ternate, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili ”Telah melakukan percobaan membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya”    terhadap Anak korban PUTRI AYU SAIR alias PUTRI, yang masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8271-LT-10062014-0010 tanggal 08 September 2015 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Ternate Drs. MAHDI NURDIN, ME. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekitar pukul 04.00 Wit terdakwa yang dalam keadaan mabuk lem fox, masuk kedalam rumah saksi RUGAYA UMASUGI alias GAYA tanpa menggunakan baju. Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu belakang yang pada saat kejadian tidak terkunci. Saat berada di dalam rumah tersebut terdakwa mematikan kontak lampu sehingga rumah tersebut berada dalam keadaan gelap lalu terdakwa melihat cahaya lampu dari kamar Anak korban yang pintunya dalam keadaan terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar Anak korban yang sedang tidur bersama dengan 2 (dua) orang adiknya. Melihat Anak korban yang sedang tidur terdakwa menjadi nafsu lalu terdakwa menggendong Anak korban yang sedang dalam keadaan tidur dengan cara tangan kiri terdakwa memegang kaki Anak korban dan tangan kanan memegang kepala Anak korban kemudian terdakwa mengangkat Anak korban keluar dari kamar tersebut saat berada di depan kamar, Anak korban terbangun karena kepalanya terbentur di pintu lalu Anak korban berteriak dan merontak hingga Anak korban terlepas dari gendongan terdakwa. Terdakwa menjadi panik dan langsung berlari keluar dari rumah tersebut melalui pintu depan, pulang kerumahnya dan tidur hingga pada pagi harinya datang Ketua RT mengamankan terdakwa ke Kantor Lurah Tongole selanjutnya terdakwa di serahkan ke Polres Ternate untuk di proses secara hukum. 
  • Akibat dari perbuatan terdakwa Anak korban PUTRI AYU SAIR alias PUTRI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor : 49/LP-PsiKlinis/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Khairunisa, S.Psi, M.Psi, Psikolog, dengan kesimpulan sebagai berikut : Kondisi Psikologis PA konsisten dengan respons terhadap paparan peristiwa traumatis yang masih berlangsung hingga saat pemeriksaan. Berdasarkan keseluruhan temuan klinis, kondisi tersebut memenuhi kriteria Acute Stress Disorder (ASD)/ gangguan stress akut menurut DSM-5-TR, dengan gejala berupa intrusi terhadap kejadian traumatis, perilaku menghindar, perubahan negatif pada rasa aman, peningkatan arousal (hipervigilans dan mudah terkejut), serta gangguan konsentrasi yang telah menyebabkan gangguan fungsi dalam aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu PA, memerlukan intervensi psikologis lanjutan untuk membantu menurunkan gejala pascatrauma, memulihkan rasa aman, meningkatkan kemampuan koping, serta mencegah berkembangnya gangguan psikologis yang lebih menetap. -----------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 450 Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya