Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dihitung sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2022 dan telah terhitung masa kerja selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat I bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dirubah Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I berakhir atau putus sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 1X 4X Rp. 7.433.982 = Rp.29.735.928,-
- Uang Penghargaan masa kerja 1X2X Rp. 7.433.982 = Rp. 14.867.964,-
- Uang Penggantian hak yaitu:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 2 X Rp. 7.433.982 = Rp. 14.867.964,
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja sebesar Rp. 1.500.000.
- Upah proses yang dihitung sejak tanggal 18 November 2022 s/d bulan Desember 2023 jika dihitung 14 bulan x Rp. 7.433.982 = Rp. 104.075.748,-
Total Keseluruhan :Rp. 165.047.604 (seratus enam puluh lima juta empat puluh tujuh ribu enam ratus empat rupiah)
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
- :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |