Petitum Permohonan |
- DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
- Bahwa Pengertian Praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 10 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan :
“Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang Undang ini” tentang ;
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
- Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan ;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan ;
- Bahwa dari pengertian tersebut diatas, obyek praperadilan di Indonesia dipertegas kembali dalam Pasal 77 KUHAP yang menyatakan :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
|