Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Tte HERY ASSOR alias EL Pemerintah Republik Indonesia Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA MALUT, Cq. KAPOLRES Ternate Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Tte
Tanggal Surat Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERY ASSOR alias EL
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA MALUT, Cq. KAPOLRES Ternate
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, objek Praperadilan yang diatur dalam Pasal 77 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana termasuk penetapan Tersangka;  
  2. Bahwa pada awalnya Pemohon meminta izin kepada security Royal Resto untuk melakukan pemasangan patok batas tanah, kemudian dalam pemasangan patok tersebut Pemohon lakukan sesuai batas tanah milik Pemohon, namun pelapor menganggap pemasangan patok tersebut dilakukan diatas tanah milik pelapor sehingga pelapor membuat laporan polisi atas pemasangan patok tersebut dengan dalil bahwa Pemohon melakukan dengan cara masuk pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 167 ayat (1) KUHP;
  3. Bahwa dalam pemasangan patok tersebut Pemohon lakukan untuk menentukan batas tanah yang akan dijadikan sebagai obyek sengketa dalam perkara perdata, karena tanah yang dianggap sebagai milik pelapor juga merupakan tanah yang di klaim oleh Pemohon sebagai tanah miliknya, sehingga setelah Pemohon melakukan pemasangan patok terkait dengan batas tanah tersebut maka pada tanggal 27 Juni 2021 keluarga atau ahli waris dari Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri ternate dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2021/PN.Tte dan saudara Pelapor (Reni Laos) sebagai Tergugat dalam perkara perdata tersebut;
  4. Bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak cukup bukti atau tidak memiliki bukti permulaan yang cukup atau tidak memiliki dua alat bukti yang sah karena Pemohon dalam pemasangan patok terlebih dahulu Pemohon meminta izin kepada security yang menjaga di areal parkiran tempat pemasangan patok tersebut dan security yang menjaga tersebut telah memberikan izin kepada Pemohon untuk memasang patok, dengan demikian penetapan tersangka yang di lakukan oleh penyidik polres Ternate tidak memenuhi kualfikasi  bukti permulaan yang cukup yang di tentukan dalam KUHAP;
  5. Bahwa oleh karena itu penetapan tersangaka yang dilakukan oleh penyidik polres ternate yang tanpa memberikan surat penetapan tersangka kepada Pemohon, melainkan pada tanggal 16 Juli 2021 penyidik polres ternate telah melakukan panggilan kepada Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan No. Pol: Spgl/90/VII/2021/Reskrim, sehingga Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres ternate telah keliru karena berdasarkan asas Ultimum Remidium yang artinya bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam hal penegakan hukum, sedangkan dalam perkara a quo dalam status kepemilikan tanah tersebut menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 30/Pdt.G/2020/PN.Tte, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  6. Bahwa dengan uraian diatas cukup alasan kiranya Penetapan Tersangka, yang dilakukan oleh penyidik polres ternate dan surat panggilan sebagai tersangka atas diri Pemohon dinyatakan tidak sah;
Pihak Dipublikasikan Ya