Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Tte 2.YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
3.MARIANUS MENDROFA, S.H.
5.YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
1.MANASE SIMUS Alias MANASE
2.METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN
3.MAIKEL A. SIMUS Alias EKEL
4.JEMBRIS MANGANSIHI Alias JEMBRIS
5.ADEMIN SIMUS Alias MIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-572/Q.2.17/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
2MARIANUS MENDROFA, S.H.
3YOHANES FIODAS JAMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANASE SIMUS Alias MANASE[Penahanan]
2METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN[Penahanan]
3MAIKEL A. SIMUS Alias EKEL[Penahanan]
4JEMBRIS MANGANSIHI Alias JEMBRIS[Penahanan]
5ADEMIN SIMUS Alias MIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair

----------  Bahwa Terdakwa I MANASE SIMUS Alias MANASE bersama-sama dengan Terdakwa II METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN, Terdakwa III MAIKEL A. SIMUS Alias EKEL, Terdakwa IV JEMBRIS MANGANSIHI Alias JEMBRIS, dan Terdakwa V ADEMIN SIMUS Alias MIN pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar Pukul 04.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tosomolo Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban MARKUS MOHIBU Alias KUSU ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------

                  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi korban dan istrinya saksi MARIANCI SIMUS Alias ANCI sedang menonton acara pesta ronggeng dalam rangka pelepasan akhir tahun bertempat di depan rumah milik saudara ARGENS MASINAE di Desa Tosomolo Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat, setelah itu sekitar pukul 03.55 wit saksi korban dan istrinya pulang kerumah dan sekira pukul 04.00 wit pada saat tiba di depan rumah milik saudara YULWEN MOHIBU tiba-tiba Tersangka II METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN menghampiri dan langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya datang Terdakwa V ADEMIN SIMUS Alias MIN menghampiri kemudian memegang kerah baju saksi korban dengan menggunakan tangan kiri sambil memukul dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang-ulang kali sebanyak 4 (empat) kali dibagian kepala. Kemudian Terdakwa IV JEMBRIS MANGANSIHI Alias JEMBRIS datang memegang tangan dan memeluk saksi korban dari belakang sehingga saksi korban tidak dapat menghindar. Kemudian Terdakwa III MAIKEL A. SIMUS Alias EKEL datang langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan di arahkan ke bagian kepala sebelah kiri serta bahu saksi korban secara berulang-ulang sebanyak 4 (empat) kali sehingga membuat saksi korban terjatuh di atas tanah dan pada saat saksi korban berdiri datang Terdakwa I MANASE SIMUS Alias MANASE langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan di arahkan dibagian jidat sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban langsung berlari dan masuk kedalam rumahnya untuk menghindar dari para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum korban atas nama MARKUS MOHIBU Alias KUSU dengan Nomor: 440/021.c/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kedi, Kecamatan Loloda. Kabupaten Halmahera Barat, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Mirsyad MF Lubis SIP.056/DU/VII/DPMPTSP/2022, sebagaimana permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara, Resort Halmaherat Barat, Sektor Loloda dengan Nomor: VER/04/I/2023/Polsek Loloda, Perihal permintaan Visum et Repertum tertanggal delapan belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh tiga, pada tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua tiga, pukul empat belas waktu Indonesia timur, bertempat di Unit Gawat Darurat Puskesmas Kedi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan:

  1. Luka memar di kepala bagian atas kiri berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter dua sentimeter dan tinggi nol koma lima sentimeter;
  2. Luka lecet di leher atas dengan ukuran panjang nol koma dua sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  3. Luka lecet di sebelah kiri luka “b” dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  4. Luka lecet di bawah luka “b” dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  5. Luka memar di sebelah kanan jakun berwarna dasar kebiruan dengan ukuran dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
  6. Luka lecet di bawah luka “e” dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;

Kesimpulan: dari pemeriksaan luar ditemukan adanya luka memar di kepala bagian atas kiri dan di sebelah kanan jakun, luka lecet di leher atas dan sebelah kanan jakun akibat kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa sebagai akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban MARKUS MOHIBU Alias KUSU mengalami luka memar di kepala bagian atas kiri dan di sebelah kanan jakun, luka lecet di leher atas dan sebelah kanan jakun, sehingga mengakibatkan saksi korban terhalang dalam bekerja atau menjalankan aktivitas sehari-hari.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

----------  Bahwa Terdakwa I MANASE SIMUS Alias MANASE bersama-sama dengan Terdakwa II METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN, Terdakwa III MAIKEL A. SIMUS Alias EKEL, Terdakwa IV JEMBRIS MANGANSIHI Alias JEMBRIS, dan Terdakwa V ADEMIN SIMUS Alias MIN pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekitar Pukul 04.00 WIT, atau setidak-tidaknya waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Tosomolo Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban MARKUS MOHIBU Alias KUSU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

                  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi korban dan istrinya saksi MARIANCI SIMUS Alias ANCI sedang menonton acara pesta ronggeng dalam rangka pelepasan akhir tahun bertempat di depan rumah milik saudara ARGENS MASINAE di Desa Tosomolo Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat, setelah itu sekitar pukul 03.55 wit saksi korban dan istrinya pulang kerumah dan sekira pukul 04.00 wit pada saat tiba di depan rumah milik saudara YULWEN MOHIBU tiba-tiba Tersangka II METRISEN K. FELIX SERO Alias ICEN menghampiri dan langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya datang Terdakwa V ADEMIN SIMUS Alias MIN menghampiri kemudian memegang kerah baju saksi korban dengan menggunakan tangan kiri sambil memukul dengan menggunakan kepalan tangan secara berulang-ulang kali sebanyak 4 (empat) kali dibagian kepala. Kemudian Terdakwa IV JEMBRIS MANGANSIHI Alias JEMBRIS datang memegang tangan dan memeluk saksi korban dari belakang sehingga saksi korban tidak dapat menghindar. Kemudian Terdakwa III MAIKEL A. SIMUS Alias EKEL datang langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan di arahkan ke bagian kepala sebelah kiri serta bahu saksi korban secara berulang-ulang sebanyak 4 (empat) kali sehingga membuat saksi korban terjatuh di atas tanah dan pada saat saksi korban berdiri datang Terdakwa I MANASE SIMUS Alias MANASE langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan di arahkan dibagian jidat sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu saksi korban langsung berlari dan masuk kedalam rumahnya untuk menghindar dari para terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum korban atas nama MARKUS MOHIBU Alias KUSU dengan Nomor: 440/021.c/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kedi, Kecamatan Loloda. Kabupaten Halmahera Barat, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Mirsyad MF Lubis SIP.056/DU/VII/DPMPTSP/2022, sebagaimana permintaan tertulis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara, Resort Halmaherat Barat, Sektor Loloda dengan Nomor: VER/04/I/2023/Polsek Loloda, Perihal permintaan Visum et Repertum tertanggal delapan belas bulan januari tahun dua ribu dua puluh tiga, pada tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua tiga, pukul empat belas waktu Indonesia timur, bertempat di Unit Gawat Darurat Puskesmas Kedi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Hasil pemeriksaan:

  1. Luka memar di kepala bagian atas kiri berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter dua sentimeter dan tinggi nol koma lima sentimeter;
  2. Luka lecet di leher atas dengan ukuran panjang nol koma dua sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  3. Luka lecet di sebelah kiri luka “b” dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  4. Luka lecet di bawah luka “b” dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;
  5. Luka memar di sebelah kanan jakun berwarna dasar kebiruan dengan ukuran dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
  6. Luka lecet di bawah luka “e” dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma satu sentimeter;

Kesimpulan: dari pemeriksaan luar ditemukan adanya luka memar di kepala bagian atas kiri dan di sebelah kanan jakun, luka lecet di leher atas dan sebelah kanan jakun akibat kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa sebagai akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi korban MARKUS MOHIBU Alias KUSU mengalami luka memar di kepala bagian atas kiri dan di sebelah kanan jakun, luka lecet di leher atas dan sebelah kanan jakun, sehingga mengakibatkan saksi korban terhalang dalam bekerja atau menjalankan aktivitas sehari-hari.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya