Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Tte SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH,MH YUDI ABBAS Alias YUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-710 /Q.2.10/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGADJI, SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI ABBAS Alias YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P E R T A M A :

------- Bahwa Ia Terdakwa YUDI ABBAS Alias YUDI pada tanggal 23 bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 23.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di dalam Gudang PT. Indah Cargo Logistik Cabang Ternate di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan kerena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Mei 2023 PT. Indah Logistik Cargo yang bergerak di bidang usaha jasa pengiriman barang sedang melakukan pembongkaran barang yang baru tiba pada hari itu sekitar pukul 05.00 Wit di pelabuhan Ferry Bastiong dari bitung. Barang tersebut dari Tangerang dikirim oleh PT. Vivo Trent Abadi (Manado) kepada penerima PT. Berlian Sinar Terang dengan nomor resi TGR1CS16419530 didalam resi tersebut berisi keterangan barang berjumlah 32 (tiga puluh dua) colly. Sekitar pukul 09.00 wit dilakukan pembongkaran oleh Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF, Sopir Sdr. ISMAIL GAFAR, dan terdakwa sebagai buruh harian lepas pada PT. Indah Cargo, setelah dilakukan pembongkaran barang tersebut berjumlah 32 (tiga puluh dua) colly sesuai dengan jumlah yang tertera didalam resi kemudian barang tersebut dimasukkan kedalam gudang milik PT. Indah Cargo di Maliaro. Pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 wit barang tersebut diantar ke VIVO Ternate di Kelurahan Takoma kemudian ketika barang tersebut tiba sopir sdr. ISMAIL GAFAR dan 2 (dua) orang karyawan VIVO Ternate melakukan pembongkaran dari mobil dan dimasukkan kedalam gudang VIVO Ternate dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) colly sesuai dengan yang tertera didalam resi. Barang tersebut diterima oleh saksi SRI WAHYUNI DENST selaku admin gudang VIVO Ternate, setelah memastikan barang tersebut lengkap lalu saksi SRI WAHYUNI DENST menandatangani resi dari PT. Indah Logistik Cargo dan melakukan pemotretan sukses dilokasi, kemudian setelah kembali kekantor resi tersebut oleh sopir sdr. ISMAIL GAFAR diserahkan ke Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF untuk di spb/tanda terima di sistem. Pada pukul 11.54 wit karyawan VIVO Ternate sdr. GERARD menghubungi sopir sdr. ISMAIL GAFAR dan mengatakan ada barang dari total 32 (tiga puluh dua) colly yang diantar ada 17 (tujuh belas) colly yang setiap colly kurang 1 (satu) s/d 2 (dua) unit handphone Vivo yang hilang kemudian karyawan Vivo Ternate datang ke kantor PT. Indah Logistik Cargo dan meminta Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF untuk sama-sama mengecek kondisi handphone yang hilang di Kantor Vivo Ternate.       
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara, pada tanggal 22 mei 2023 sebelum handphone tersebut sampai di Ternate terdakwa sudah diberitahu oleh saksi METRO M. TORANO Alias METRO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) bahwa ada barang handphone VIVO akan masuk kemudian saksi METRO M. TORANO Alias METRO mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil handphone tersebut lalu saat handphone VIVO tersebut tiba di Ternate pada tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 Wit, saksi METRO M. TORANO Alias METRO berangkat ke Lelilef bersama kepala Cabang saksi SAID ALI, lalu saksi METRO M. TORANO Alias METRO meminta terdakwa bersama saksi YONO DOBI untuk masuk ke dalam gudang mengambil handphone tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa dan saksi YONO DOBI pergi mengambil kunci gudang di kosan milik saksi METRO M. TORANO yang beralamat di Kel. Maliaro, namun karna saksi METRO M. TORANO berada di Lelilef, sehingga terdakwa mengambil anak kunci pintu gudang melalui istrinya, kemudian anak kunci pintu gudang terdakwa pegang lalu terdakwa berikan kepada saksi YONO DOBI kemudian saksi YONO DOBI membuka pintu gudang lalu mereka masuk kedalam gudang, dengan menggunakan anak kunci tersebut terdakwa membuka dos handphone menggunakan cutter dan menyobek bagian bawah lalu membuka packing dos dan mengambil handphone dari dalam dos sebanyak 1 unit dalam 1 satu dosnya setelah itu terdakwa lakban kembali packingan tersebut agar terlihat seperti semula kemudian handphone tersebut terdakwa kumpulkan di dalam kantong plastik warna hitam lalu terdakwa bawa pulang ke kosnya dan disimpan dibagian bawah kosan yang beralamat di Kel. Bastiong dengan jumlah 10 (sepuluh) unit handphone merek VIVO.
  • Akibat perbuatan terdakwa PT. Indah Cargo Logistic Pusat pada tanggal 10 November 2023 menggantikan kerugian kepada PT. Berlian Sinar Terang (VIVO TERNATE) sejumlah Rp. 32.012.300,- (tiga puluh dua juta dua belas ribu tiga ratus rupiah) untuk menggantikan HP Vivo yang hilang sejumlah 17 Unit. Dengan adanya pergantian tersebut sehingga pihak PT. Indah Cargo Logistic Pusat membebankan claim/pergantian tersebut ke PT. Indah Cargo Cabang Ternate dengan cara PT. Indah Cargo Logistic Pusat melakukan pemotongan gaji saksi SAID ALI, SE perbulannya Rp. 1.500.000,- yang dimulai sejak gaji bulan agustus yang dipotong pada bulan September 2023 hingga saat ini.      
  • Bahwa selama bekerja sebagai buruh lepas di PT. Indah Logistic Cargo, terdakwa mendapatkan upah mulai dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi sesuai dengan jumlah buruh harian lepas yang kerja saat itu dan pembayaran upah kerjanya setelah proses bongkar muat barang selesai.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------

K E D U A :

------- Bahwa Ia Terdakwa YUDI ABBAS Alias YUDI pada tanggal 23 bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 23.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di dalam Gudang PT. Indah Cargo Logistik Cabang Ternate di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Mei 2023 PT. Indah Logistik Cargo yang bergerak di bidang usaha jasa pengiriman barang sedang melakukan pembongkaran barang yang baru tiba pada hari itu sekitar pukul 05.00 Wit di pelabuhan Ferry Bastiong dari bitung. Barang tersebut dari Tangerang dikirim oleh PT. Vivo Trent Abadi (Manado) kepada penerima PT. Berlian Sinar Terang dengan nomor resi TGR1CS16419530 didalam resi tersebut berisi keterangan barang berjumlah 32 (tiga puluh dua) colly. Sekitar pukul 09.00 wit dilakukan pembongkaran oleh Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF, Sopir Sdr. ISMAIL GAFAR, dan terdakwa sebagai buruh harian lepas pada PT. Indah Cargo, setelah dilakukan pembongkaran barang tersebut berjumlah 32 (tiga puluh dua) colly sesuai dengan jumlah yang tertera didalam resi kemudian barang tersebut dimasukkan kedalam gudang milik PT. Indah Cargo di Maliaro. Pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 wit barang tersebut diantar ke VIVO Ternate di Kelurahan Takoma kemudian ketika barang tersebut tiba sopir sdr. ISMAIL GAFAR dan 2 (dua) orang karyawan VIVO Ternate melakukan pembongkaran dari mobil dan dimasukkan kedalam gudang VIVO Ternate dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) colly sesuai dengan yang tertera didalam resi. Barang tersebut diterima oleh saksi SRI WAHYUNI DENST selaku admin gudang VIVO Ternate, setelah memastikan barang tersebut lengkap lalu saksi SRI WAHYUNI DENST menandatangani resi dari PT. Indah Logistik Cargo dan melakukan pemotretan sukses dilokasi, kemudian setelah kembali kekantor resi tersebut oleh sopir sdr. ISMAIL GAFAR diserahkan ke Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF untuk di spb/tanda terima di sistem. Pada pukul 11.54 wit karyawan VIVO Ternate sdr. GERARD menghubungi sopir sdr. ISMAIL GAFAR dan mengatakan ada barang dari total 32 (tiga puluh dua) colly yang diantar ada 17 (tujuh belas) colly yang setiap colly kurang 1 (satu) s/d 2 (dua) unit handphone Vivo yang hilang kemudian karyawan Vivo Ternate datang ke kantor PT. Indah Logistik Cargo dan meminta Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF untuk sama-sama mengecek kondisi handphone yang hilang di Kantor Vivo Ternate.      
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara, pada tanggal 22 mei 2023 sebelum handphone tersebut sampai di Ternate terdakwa sudah diberitahu oleh saksi METRO M. TORANO Alias METRO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) bahwa ada barang handphone VIVO akan masuk kemudian saksi METRO M. TORANO Alias METRO mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil handphone tersebut lalu saat handphone VIVO tersebut tiba di Ternate pada tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 Wit, saksi METRO M. TORANO Alias METRO berangkat ke Lelilef bersama kepala Cabang saksi SAID ALI, lalu saksi METRO M. TORANO Alias METRO meminta terdakwa bersama saksi YONO DOBI untuk masuk ke dalam gudang mengambil handphone tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa dan saksi YONO DOBI pergi mengambil kunci gudang di kosan milik saksi METRO M. TORANO yang beralamat di Kel. Maliaro, namun karna saksi METRO M. TORANO berada di Lelilef, sehingga terdakwa mengambil anak kunci pintu gudang melalui istrinya, kemudian anak kunci pintu gudang terdakwa pegang lalu terdakwa berikan kepada saksi YONO DOBI kemudian saksi YONO DOBI membuka pintu gudang lalu mereka masuk kedalam gudang, dengan menggunakan anak kunci tersebut terdakwa membuka dos handphone menggunakan cutter dan menyobek bagian bawah lalu membuka packing dos dan mengambil handphone dari dalam dos sebanyak 1 unit dalam 1 satu dosnya setelah itu terdakwa lakban kembali packingan tersebut agar terlihat seperti semula kemudian handphone tersebut terdakwa kumpulkan di dalam kantong plastik warna hitam lalu terdakwa bawa pulang ke kosnya dan disimpan dibagian bawah kosan yang beralamat di Kel. Bastiong dengan jumlah 10 (sepuluh) unit handphone merek VIVO.
  • Akibat perbuatan terdakwa PT. Indah Cargo Logistic Pusat pada tanggal 10 November 2023 menggantikan kerugian kepada PT. Berlian Sinar Terang (VIVO TERNATE) sejumlah Rp. 32.012.300,- (tiga puluh dua juta dua belas ribu tiga ratus rupiah) untuk menggantikan HP Vivo yang hilang sejumlah 17 Unit. Dengan adanya pergantian tersebut sehingga pihak PT. Indah Cargo Logistic Pusat membebankan claim/pergantian tersebut ke PT. Indah Cargo Cabang Ternate dengan cara PT. Indah Cargo Logistic Pusat melakukan pemotongan gaji saksi SAID ALI, SE perbulannya Rp. 1.500.000,- yang dimulai sejak gaji bulan agustus yang dipotong pada bulan September 2023 hingga saat ini.     
  • Bahwa selama bekerja sebagai buruh lepas di PT. Indah Logistic Cargo, terdakwa mendapatkan upah mulai dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi sesuai dengan jumlah buruh harian lepas yang kerja saat itu dan pembayaran upah kerjanya setelah proses bongkar muat barang selesai.

------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------

K E T I G A :

------- Bahwa Ia Terdakwa YUDI ABBAS Alias YUDI pada tanggal 23 bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 23.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di dalam Gudang PT. Indah Cargo Logistik Cabang Ternate di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 23 Mei 2023 PT. Indah Logistik Cargo yang bergerak di bidang usaha jasa pengiriman barang sedang melakukan pembongkaran barang yang baru tiba pada hari itu sekitar pukul 05.00 Wit di pelabuhan Ferry Bastiong dari bitung. Barang tersebut dari Tangerang dikirim oleh PT. Vivo Trent Abadi (Manado) kepada penerima PT. Berlian Sinar Terang dengan nomor resi TGR1CS16419530 didalam resi tersebut berisi keterangan barang berjumlah 32 (tiga puluh dua) colly. Sekitar pukul 09.00 wit dilakukan pembongkaran oleh Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF, Sopir Sdr. ISMAIL GAFAR, dan terdakwa sebagai buruh harian lepas pada PT. Indah Cargo, setelah dilakukan pembongkaran barang tersebut berjumlah 32 (tiga puluh dua) colly sesuai dengan jumlah yang tertera didalam resi kemudian barang tersebut dimasukkan kedalam gudang milik PT. Indah Cargo di Maliaro. Pada tanggal 24 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 wit barang tersebut diantar ke VIVO Ternate di Kelurahan Takoma kemudian ketika barang tersebut tiba sopir sdr. ISMAIL GAFAR dan 2 (dua) orang karyawan VIVO Ternate melakukan pembongkaran dari mobil dan dimasukkan kedalam gudang VIVO Ternate dengan jumlah 32 (tiga puluh dua) colly sesuai dengan yang tertera didalam resi. Barang tersebut diterima oleh saksi SRI WAHYUNI DENST selaku admin gudang VIVO Ternate, setelah memastikan barang tersebut lengkap lalu saksi SRI WAHYUNI DENST menandatangani resi dari PT. Indah Logistik Cargo dan melakukan pemotretan sukses dilokasi, kemudian setelah kembali kekantor resi tersebut oleh sopir sdr. ISMAIL GAFAR diserahkan ke Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF untuk di spb/tanda terima di sistem. Pada pukul 11.54 wit karyawan VIVO Ternate sdr. GERARD menghubungi sopir sdr. ISMAIL GAFAR dan mengatakan ada barang dari total 32 (tiga puluh dua) colly yang diantar ada 17 (tujuh belas) colly yang setiap colly kurang 1 (satu) s/d 2 (dua) unit handphone Vivo yang hilang kemudian karyawan Vivo Ternate datang ke kantor PT. Indah Logistik Cargo dan meminta Ka Ops saksi SYARIF HAMADJEN Alias SARIF untuk sama-sama mengecek kondisi handphone yang hilang di Kantor Vivo Ternate.      
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara, pada tanggal 22 mei 2023 sebelum handphone tersebut sampai di Ternate terdakwa sudah diberitahu oleh saksi METRO M. TORANO Alias METRO (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) bahwa ada barang handphone VIVO akan masuk kemudian saksi METRO M. TORANO Alias METRO mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil handphone tersebut lalu saat handphone VIVO tersebut tiba di Ternate pada tanggal 23 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 Wit, saksi METRO M. TORANO Alias METRO berangkat ke Lelilef bersama kepala Cabang saksi SAID ALI, lalu saksi METRO M. TORANO Alias METRO meminta terdakwa bersama saksi YONO DOBI untuk masuk ke dalam gudang mengambil handphone tersebut, kemudian sekitar pukul 23.00 Wit terdakwa dan saksi YONO DOBI pergi mengambil kunci gudang di kosan milik saksi METRO M. TORANO yang beralamat di Kel. Maliaro, namun karna saksi METRO M. TORANO berada di Lelilef, sehingga terdakwa mengambil anak kunci pintu gudang melalui istrinya, kemudian anak kunci pintu gudang terdakwa pegang lalu terdakwa berikan kepada saksi YONO DOBI kemudian saksi YONO DOBI membuka pintu gudang lalu mereka masuk kedalam gudang, dengan menggunakan anak kunci tersebut terdakwa membuka dos handphone menggunakan cutter dan menyobek bagian bawah lalu membuka packing dos dan mengambil handphone dari dalam dos sebanyak 1 unit dalam 1 satu dosnya setelah itu terdakwa lakban kembali packingan tersebut agar terlihat seperti semula kemudian handphone tersebut terdakwa kumpulkan di dalam kantong plastik warna hitam lalu terdakwa bawa pulang ke kosnya dan disimpan dibagian bawah kosan yang beralamat di Kel. Bastiong dengan jumlah 10 (sepuluh) unit handphone merek VIVO.
  • Akibat perbuatan terdakwa PT. Indah Cargo Logistic Pusat pada tanggal 10 November 2023 menggantikan kerugian kepada PT. Berlian Sinar Terang (VIVO TERNATE) sejumlah Rp. 32.012.300,- (tiga puluh dua juta dua belas ribu tiga ratus rupiah) untuk menggantikan HP Vivo yang hilang sejumlah 17 Unit. Dengan adanya pergantian tersebut sehingga pihak PT. Indah Cargo Logistic Pusat membebankan claim/pergantian tersebut ke PT. Indah Cargo Cabang Ternate dengan cara PT. Indah Cargo Logistic Pusat melakukan pemotongan gaji saksi SAID ALI, SE perbulannya Rp. 1.500.000,- yang dimulai sejak gaji bulan agustus yang dipotong pada bulan September 2023 hingga saat ini.     
  • Bahwa selama bekerja sebagai buruh lepas di PT. Indah Logistic Cargo, terdakwa mendapatkan upah mulai dari Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi sesuai dengan jumlah buruh harian lepas yang kerja saat itu dan pembayaran upah kerjanya setelah proses bongkar muat barang selesai.

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya