Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Tte 1.SRI MARDIANA JOISANGAJI, S.H., M.H.
2.ROBBIE HALOMOAN LAKSAMANA SAMOSIR, S.H.
MOH. MAKBUL alias BABAON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2453/Q.2.10/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MARDIANA JOISANGAJI, S.H., M.H.
2ROBBIE HALOMOAN LAKSAMANA SAMOSIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. MAKBUL alias BABAON[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa MOH. MAKBUL, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ngara Opas tepatnya samping Mabel, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban HADRAT A. RAHMAN.  Dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

        • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, di komplex taman pahlawan, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Kota Ternate Utara Tersangka MOH. MAKBUL Alias BABAON, Saksi MUHAMMAD RIFAL PRATAMA, Sdr. RIDAN dan Sdr. TRI sehabis mengonsumsi CAP TIKUS AKAR, selanjutnya Tersangka balik menggunakan sepeda motor yamaha NMAX warna hijau tua dengan plat nomor DG 3890 QT dengan kecepatan tinggi dan mengantuk kemudian Sekitar pukul 05.40 WIT, di Jalan Ngara Opas tepatnya samping Mabel, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara. Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa KORBAN HADRAT A. RAHMAN sehingga KORBAN tersebut terlempar ke badan jalan dan Tersangka dengan sepeda motornya ikut terjatuh ke badan jalan. Selanjutnya masyarakat datang menolong Tersangka dan Korban selanjutnya Tersangka bersama korban dibawah ke mobil milik warga ke Rumah sakit Umum Ternate;
        • Bahwa akibat perbuatan Tersangka MOH. MAKBUL Alias BABAON, Korban HADRAT A. RAHMAN meninggal dunia;
        • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 815/014/VeR/VIII/2026, tanggal 10 Agustus 2026 yang bertanda tangan Dokter Pemeriksa dr. Moch. Tri Sutrisno Abd. Rahman bertempat di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Ternate telah melakukan pemeriksaan atas Korban HADRAT A. RAHMAN dengan kesimpulan ditemukan luka dengan ukuran dua kali enam centimeter di kepala bagian belakang dan keluar darah dari kedua hidung, luka tersebut terjadi akibat benturan saat kecelakaan, luka diatas menyebabkan pasien tidak sadarkan diri (cedera kepala berat) dan dapat menyebabkan pendarahan intracranial. Hal tersebut diatas dapat menimbulkan cacat permanen hingga kematian;
        • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 812/3694/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang bertanda tangan dr.Mawardy Anwar, Sp.An pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate menerangkan bahwa HADRAT A. RAHMAN dirawat pada tanggal 30 Juli 2026 s/d tanggal 31 juli 2026 jam 08.25 WIT penderita meninggal dunia.

 

--------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana------

 

ATAU

 

Kedua

----------- Bahwa Terdakwa MOH. MAKBUL, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.40 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ngara Opas tepatnya samping Mabel, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan kelalalainnya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, terhadap Korban HADRAT A. RAHMAN.  Dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

        • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, di komplex taman pahlawan, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Kota Ternate Utara Tersangka MOH. MAKBUL Alias BABAON, Saksi MUHAMMAD RIFAL PRATAMA, Sdr. RIDAN dan Sdr. TRI sehabis mengonsumsi CAP TIKUS AKAR, selanjutnya Tersangka balik menggunakan sepeda motor yamaha NMAX warna hijau tua dengan plat nomor DG 3890 QT dengan kecepatan tinggi dan mengantuk kemudian Sekitar pukul 05.40 WIT, di Jalan Ngara Opas tepatnya samping Mabel, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara. Tersangka mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan KORBAN HADRAT A. RAHMAN terlempar ke badan jalan dan Tersangka dengan sepeda motornya ikut terjatuh ke badan jalan. Selanjutnya masyarakat datang menolong Tersangka dan Korban selanjutnya Tersangka bersama korban dibawah ke mobil milik warga ke Rumah sakit Umum Ternate;
        • Bahwa akibat perbuatan Tersangka MOH. MAKBUL Alias BABAON, Korban HADRAT A. RAHMAN meninggal dunia;
        • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 815/014/VeR/VIII/2026, tanggal 10 Agustus 2026 yang bertanda tangan Dokter Pemeriksa dr. Moch. Tri Sutrisno Abd. Rahman bertempat di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Ternate telah melakukan pemeriksaan atas Korban HADRAT A. RAHMAN dengan kesimpulan ditemukan luka dengan ukuran dua kali enam centimeter di kepala bagian belakang dan keluar darah dari kedua hidung, luka tersebut terjadi akibat benturan saat kecelakaan, luka diatas menyebabkan pasien tidak sadarkan diri (cedera kepala berat) dan dapat menyebabkan pendarahan intracranial. Hal tersebut diatas dapat menimbulkan cacat permanen hingga kematian;
        • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 812/3694/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang bertanda tangan dr.Mawardy Anwar, Sp.An pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate menerangkan bahwa HADRAT A. RAHMAN dirawat pada tanggal 30 Juli 2026 s/d tanggal 31 juli 2026 jam 08.25 WIT penderita meninggal dunia.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya