Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. ANDI MAPPESABBY, S.ST. Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B - 1566/Q.2.10/Ft.1/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MAPPESABBY, S.ST.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Budiyawan L. Paendong, SH.ANDI MAPPESABBY, S.ST.
Dakwaan

P R I M A I R:

Bahwa ia Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nomor : 440/160.A/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dan Saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitsing) sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate beralamat di Jalan Batu Angus, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri terdakwa sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate yang berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2 tanggal 10 November 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 22.469.639.610 (dua puluh dua milyar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 15.834.612.073 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
  • Bahwa realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan :
  1. Belanja Barang
      1. Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp. 6.156.000,-
      2. Belanja bahan-bahan lainnya sebesar Rp. 6.474.000,-
      3. Belanja suku cadang alat kedokteran sebesar Rp. 3.222.729.450,-
      4. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, ATK sebesar 72.547.500,-
      5. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Cover dan kertas sebesar Rp. 68.783.620,-
      6. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Bahan cetak sebesar Rp. 6.329.450,-
      7. Belanja Makanan dan minuman, Operasional tim Vaksinasi sebesar Rp. 4.141.963.700,-
      8. Kegiatan evaluasi dan refresing vaksinator Rp. 27.692.000,-
      9. Belanja pakaian penyelamatan sebesar Rp. 4.000.000,-
  2. Belanja Jasa
                1. Honorarium Narasumber, Moderator, MC dan Panitia sebesar Rp. 60.400.000,-
                2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Honor PPK kegiatan vaksinasi sebesar Rp. 30.240.000,-
                3. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor tim vaksinasi sebesar Rp. 5.312.750.000,-
                4. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor petugas pengangkut limbah sebesar Rp. 189.600.000,-
                5. Belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU sebesar Rp. 4.248.353,
                6. Belanja sewa mebel sebesar Rp. 97.760.000,-
                7. Belanja Sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp. 31.050.000,-
  3. Belanja Perjalanan Dinas
  1. Belanja perjalanan dinas dalam kota :
  • Transportasi distribusi vaksin dan BMHP sebesar Rp. 124.900.000,-
  • Transportasi sosialisasi pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp. 178.800.000,-
  • Transportasi tim Vaksinator sebesar Rp. 1.726.000.000,-
  • Transportasi Bimtek dan Monitoring sebesar Rp. 328.760.000,-
  • Transportasi Surveilance Kejadian Paska Imunisasi (KIPI) sebesar Rp. 43.800.000,-
  1. Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 149.628.000.
  • Bahwa Pengelola Belanja Honor Tim Vaksinator, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :

1.

Pengguna Anggaran

:

Nurbaity Radjabessy, S.H., MPH.

2.

Pejabat Pembuat Komitmen

:

Andi Mappesabby, S.T.

3.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

:

Havid Syadri Banda Sarif, S.KM., MPH.

4.

Pejabat Penatausahaan Keuangan

:

Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.

5.

Bendahara Pengeluaran

:

Fatimah, S.Farm., Apt.

  • Bahwa dari realisasi pengeluaran untuk belanja honorarium tim vaksinator sebesar Rp5.312.750.000 (lima milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), terdapat honor yang tidak dibayarkan sebesar Rp205.825.000 (dua ratus lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

 

 

 

 

A.

DINAS KESEHATAN

 

 

 

1

Rukiah Conoras, S.ST.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

2

Eka Nurhayati, S.KM.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

3

Siti M. Taher, S.KM., M.Kes.

18.200.000

15.237.500

Maret s/d Agustus, Oktober dan Desember

4

Aisah Wahid

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

5

Aida Fitria

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

6

Mahani Kader

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

7

Susanti Husen, S.KM.

13.825.000

13.133.750

Maret s/d September

8

Muhammad Guntur

19.750.000

19.750.000

Maret s/d Desember

9

Masri

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

10

Lia Irawati, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

11

Rosfiah Aziz, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

12

Endang Wahyuni

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

 

B.

RSUD KOTA

 

 

 

1

dr. Nurcholis

1.975.000

1.876.250

Maret

2

dr. Dytha Rahmasari

1.975.000

1.876.250

Maret

3

dr. Rasnayani Taraju

1.975.000

1.876.250

Maret

4

Rizal Syamsuryadi

1.975.000

1.975.000

Maret

5

Fitria Iqlimah

1.975.000

1.876.250

Maret

6

Rini Susanti

1.975.000

1.876.250

Maret

7

Fatmawati

1.975.000

1.876.250

Maret

 

 

 

 

 

C.

PUSKESMAS MOTI

 

 

 

1

Nurjana Nasarudin

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

2

Rusdiana A. Sabu

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

3

Karmilawati Malawat

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

4

Sartika Nirmalasari

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

5

Yusri Naim

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

6

Sri Mayangsari Nyong

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

7

Ishak Djuma

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

8

dr. Nikmawati Torano

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

 

 

 

 

 

D.

RS PRIMA

 

 

 

1.

DEWI RAHMANITA

5.925.000

5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

E.

RS BHAYANGKARA

 

 

 

1.

SUMARTO ABDULLAH

5.925.000

5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

F.

RS PKU MUHAMMADIYAH

 

 

 

1.

EKA YANTI NINGSIH

1.975.000

1.876.250

Januari 2021

 

 

 

 

 

 

 

213.725.000

205.825.000

 

  • Bahwa honor yang tidak dibayar sebesar Rp 205.825.000 (dua ratus lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) terjadi dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembayaran Uang Honor 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 84.A/ll.2/KT/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Tim Pelaksana Vaksinasi Penanganan Covid-19 yang menetapkan 230 orang sebagai tim vaksinator penanganan Covid-19 Kota Ternate, terdapat 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate atas nama :
  1. Rukiah Conoras, S.ST.
  2. Eka Nurhayati, S.KM.
  3. Siti M. Taher, S.KM., M.Kes.
  4. Aisah Wahid
  5. Aida Fitria
  6. Mahani Kader
  7. Susanti Husen, S.KM.
  8. Muhammad Guntur
  9. Masri
  10. Lia Irawati, S.KM.
  11. Rosfiah Aziz, S.KM.
  12. Endang Wahyuni.
  • Bahwa Saksi HARTATI ABD. DJALAL menyusun daftar penerimaan honor yang berisi nama-nama Vaksinator, jumlah honor dan uang transportasi yang diterima termasuk potongan pajak atas 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate tersebut dimulai sejak bulan Maret 2021, sementara Surat Keputusan Walikota Ternate tentang Penetapan 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate tersebut baru dikeluarkan dan mulai berlaku di tanggal 01 Juli 2021 dan terhadap daftar nama yang di buat itu, terdakwa mengetahui bahwa 12 (dua belas) orang tersebut belum layak dibayarkan untuk periode Maret, April, Mei dan Juni 2021, namun terdakwa tetap menyetujui daftar tersebut kemudian diajukan kepada saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. untuk dicairkan.
  • Bahwa Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. melakukan pencairan dana honor bulan Maret s/d September 2021 untuk 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate tersebut, Saksi HARTATI ABD. DJALAL kemudian meminta uang honor kedua 12 (dua belas) tersebut kepada Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dengan alasan untuk dibayarkan kepada 12 (dua belas) orang tambahan Tim Vaksinasi dari Dinas Kesehatan Kota Ternate;
  • Bahwa setelah Saksi HARTATI ABD. DJALAL menguasai uang honor kedua belas orang tersebut, Saksi HARTATI ABD. DJALAL senyatanya tidak membayarkan atau menyerahkan uang honor kedua belas orang tersebut, dengan perincian sebagai berikut:

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

DINAS KESEHATAN

 

 

 

1

Rukiah Conoras, S.ST.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

2

Eka Nurhayati, S.KM.

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

3

Siti M. Taher, S.KM., M.Kes.

18.200.000

15.237.500

Maret s/d Agustus, Oktober dan Desember

4

Aisah Wahid

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

5

Aida Fitria

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

6

Mahani Kader

7.900.000

7.505.000

Maret s/d Juni

7

Susanti Husen, S.KM.

13.825.000

13.133.750

Maret s/d September

8

Muhammad Guntur

19.750.000

19.750.000

Maret s/d Desember

9

Masri

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

10

Lia Irawati, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

11

Rosfiah Aziz, S.KM.

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

12

Endang Wahyuni

7.900.000

7.900.000

Maret s/d Juni

 

JUMLAH

 

117.246.250,00

 

  • Bahwa terhadap uang honor 12 (dua belas) orang tersebut sejumlah Rp. 117.246.250,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi HARTATI ABD. DJALAL.
  • Bahwa terhadap pelaksanaan pembayaran honorarium tersebut terdakwa tidak melakukan cross cek, sedangkan terdakwa mengetahui secara nyata uang tersebut dibayarkan secara langsung bukan melalui rekening masing-masing dari penerima honor.
  1. Pembayaran Uang Honor Tim Vaksinasi RSUD Kota
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 31.B/ll/2/KT/2021 tanggal 3 Maret 2021 diantaranya telah ditetapkan Tim Pelaksana Vaksinasi pada RSUD Kota Ternate sebanyak 10 (sepuluh) orang sebagai berikut :
  1. dr. Nurcholis
  2. dr. Dytha Rahmasari
  3. dr. Rasnayani Taraju
  4. Imron Hamzah
  5. Rizal Syamsuryadi
  6. Fitria Iqlimah
  7. Rini Susanti
  8. Fatmawati
  9. Riski H. Bano
  10. Adi Maradjabessy
  • Bahwa setelah Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt.  melakukan pencairan dana honor Tim Pelaksana Vaksinasi, kemudian Saksi HARTATI ABD. DJALAL meminta uang honor tersebut kepada Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. untuk dibayarkan kepada 10 (sepuluh) orang Tim Vaksinasi RSUD Kota;
  • Bahwa setelah Saksi HARTATI ABD. DJALAL menguasai uang honor 10 (sepuluh) orang Tim Vaksinasi, Saksi HARTATI ABD. DJALAL hanya membayarkan honor tersebut kepada tiga orang yaitu Imron Hamzah, Rizki H. Bano, dan Adi Maradjabessy. Yang selanjutnya uang honor tersebut di serahkan kepada Saksi YANTI PORA bertempat di Ruang Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate.  Sedangkan terhadap 7 (tujuh) orang Tim Vaksinasi lainnya tidak dilakukan pembayaran honorarium tersebut dengan total uang sebesar Rp. 13.232.500 (tiga belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

RSUD KOTA

 

 

 

1

dr. Nurcholis

1.975.000

1.876.250

Maret

2

dr. Dytha Rahmasari

1.975.000

1.876.250

Maret

3

dr. Rasnayani Taraju

1.975.000

1.876.250

Maret

4

Rizal Syamsuryadi

1.975.000

1.975.000

Maret

5

Fitria Iqlimah

1.975.000

1.876.250

Maret

6

Rini Susanti

1.975.000

1.876.250

Maret

7

Fatmawati

1.975.000

1.876.250

Maret

 

JUMLAH

 

13.232.500,00

 

  • Bahwa terhadap uang honor 7 (tujuh) orang tersebut sejumlah Rp. 13.232.500,00 (tiga belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi Saksi HARTATI ABD. DJALAL.
  • Bahwa terhadap pelaksanaan pembayaran honorarium tersebut terdakwa tidak melakukan cross cek, sedangkan terdakwa mengetahui secara nyata uang tersebut dibayarkan secara langsung bukan melalui rekening masing-masing dari penerima honor.
  1. Pembayaran Uang Honor Tim Vaksinasi Puskesmas Moti
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor: 7.B/ll.2/KT/2021 tanggal 15 Januari 2021 diantaranya telah ditetapkan Tim Pelaksana Vaksinasi pada Puskesmas Moti sebanyak 8 (delapan) orang sebagai berikut :
  1. Nurjana Nasarudin
  2. Rusdiana A. Sabu
  3. Karmilawati Malawat
  4. Sartika Nirmalasari
  5. Yusri Naim
  6. Sri Mayangsari Nyong
  7. Ishak Djuma
  8. dr. Nikmawati Torano
  • Bahwa setelah Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. melakukan pencairan dana honor Tim Vaksinasi Puskesmas Moti, untuk kurun waktu Januari s/d Desember 2021, sejumlah Rp. 184.860.000,-, honor tersebut langsung dibagikan kepada 8 (delapan) orang Tim Vaksinator Puskesmas Moti, namun honor tersebut hanya diberikan untuk 8 (delapan) bulan, sedangkan sisanya tidak diserahkan oleh saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dengan jumlah Rp. 61.620.000,- uang tersebut setara dengan honor Tim Vaksinator Peskesmas Moti untuk empat bulan dengan perincian sebagai berikut:

NO

NAMA TIM VAKSINASI

HONOR TIDAK DITERIMA

PERIODE

 

 

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

 

 

PUSKESMAS MOTI

 

 

 

1

Nurjana Nasarudin

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

2

Rusdiana A. Sabu

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

3

Karmilawati Malawat

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

4

Sartika Nirmalasari

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

5

Yusri Naim

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

6

Sri Mayangsari Nyong

7.900.000

7.900.000

Januari dan April s/d Juni

7

Ishak Djuma

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

8

dr. Nikmawati Torano

7.900.000

7.505.000

Januari dan April s/d Juni

 

JUMLAH

 

61.620.000,00

 

  • Bahwa Saksi HARTATI ABD. DJALAL mengetahui perbuatan saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. yang tidak membayarkan honor Tim Vaksinator Puskesmas Moti, sedangkan Saksi HARTATI ABD. DJALAL selaku Penatausahaan Keuangan melakukan verifikasi laporan pertanggung jawaban bendahara penerimah dan bendahara pengeluaran yaitu saksi FATIMAH, S.Farm.,Apt. selaku bendahara pengeluaran, Saksi HARTATI ABD. DJALAL tidak mengingatkan atau memberikan teguran untuk segera membayarkan honor tersebut, justru Saksi HARTATI ABD. DJALAL meminta sebagian uang tersebut sejumlah Rp. 15.405.000 (lima belas juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan alasan untuk kepentingan biaya operasi mata salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kota Ternate dan uang duka 2 (dua) orang pegawai Dinas Kesehatan Kota Ternate;
  • Bahwa terhadap sisa dari honor Tim Vaksinator Puskesmas Moti yang tidak dibayar sejumlah Rp. 46.215.000 (empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribu rupiah) tetap berada dalam penguasaan saksi FATIMAH, S.Farm., Apt.
  • Bahwa terhadap pelaksanaan pembayaran honorarium tersebut terdakwa tidak melakukan cross cek, sedangkan terdakwa mengetahui secara nyata uang tersebut dibayarkan secara langsung bukan melalui rekening masing-masing dari penerima honor.  Sehingga honor tersebut disalah gunakan oleh saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dan saksi HARTATI ABD. DJALAL.
  1. Pembayaran Uang Honor 3 (tiga) orang Tim Pendamping Vaksinasi Rumah Sakit
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 7.B/ll.2/KT/2021 Tanggal 15 Januari 2021, diantaranya telah ditetapkan 3 (tiga) orang Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada Rumah Sakit sebagai berikut :
  1. Saksi Dewi Rahmanita, S.Kep, sebagai Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada RS. Prima;
  2. Saksi Sumarto Abdullah, S.Kep, Ns. sebagai Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada RS. Bhayangkara;
  3. Saksi Eka Yanti Ningsih sebagai Tim Pendamping Pelaksana Vaksinasi pada RS. PKU Muhammadiyah.
  • Bahwa kepada 3 (tiga) orang pendamping Rumah Sakit tersebut, atas honor mereka ada yang tidak dilakukan pembayaran dengan perincian sebegai berikut:

No

Tim Pendamping

Sebelum Pajak

Setelah Pajak

Periodei

1.

Dewi Rahmanita (RS Prima)

Rp. 5.925.000

Rp. 5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

2.

Sumarto Abdullah (RS Bhayangkara)

Rp. 5.925.000

Rp. 5.925.000

April s/d Juni

 

 

 

 

 

3.

Eka Yanti Ningsih (RS PKU Muhammadiyah)

Rp. 1.975.000

Rp. 1.876.250

Januari 2021

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp. 13.825.000

Rp. 13.726.250

 

  • Bahwa terhadap honor Eka Yanti Ningsih bulan Januari tidak dilakukan pembayaran oleh saksi FATIMAH, S.Farm.,Apt. diketahui oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL dan Saksi HARTATI ABD. DJALAL menanyakan kepada saksi FATIMAH, S.Farm. dan dijawab oleh saksi FATIMAH, S.Farm.,Apt. honor tersebut tidak dibayar karena “Eka Yanti Ningsih belum bekerja saat bulan Januari” kemudian Saksi HARTATI ABD. DJALAL bertanya “apakah honornya telah dikembalikan ke kas Negara” dan dijawab saksi FATIMAH, S.Farm.,Apt.  “bahwa uang honor tersebut diserahkan kepada Saksi HALYANI untuk diserahkan kepada pegawai di bagian Pelayanan Kesehatan dan bagian Umum Dinas Kesehatan Kota Ternate yang tidak termasuk sebagai Tim Vaksinasi”;
  • Bahwa atas kejadian tidak dibayarkannya honor Eka Yanti Ningsih, Saksi HARTATI ABD. DJALAL meminta kepada saksi FATIMAH, S.Farm.,Apt.  agar untuk honor pendamping vaksinasi rumah sakit lainnya yaitu Saksi Dewi Rahmanita dan Saksi Sumarto Abdullah diserahkan kepada diserahkan kepada Saksi HARTATI ABD. DJALAL untuk Saksi HARTATI ABD. DJALAL sendiri yang membayarkan.
  • Bahwa untuk honor Saksi Dewi Rahmanita dan Saksi Sumarto Abdullah akhirnya diserahkan oleh saksi FATIMAH, S.Farm.,Apt. kepada Saksi HARTATI ABD. DJALAL untuk dibayarkan sesuai permintaan Saksi HARTATI ABD. DJALAL. Namun Saksi HARTATI ABD. DJALAL menyalahgunakan uang honor Saksi Dewi Rahmanita dan Saksi Sumarto Abdullah untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 11.850.000 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut merupakan honor Saksi Dewi Rahmanita dan Saksi Sumarto Abdullah untuk periode April, Mei, dan Juni 2021.
  • Bahwa terhadap pelaksanaan pembayaran honorarium tersebut terdakwa tidak melakukan cross cek, sedangkan terdakwa mengetahui secara nyata uang tersebut dibayarkan secara langsung bukan melalui rekening masing-masing dari penerima honor.  Sehingga honor tersebut disalah gunakan oleh saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dan saksi HARTATI ABD. DJALAL.

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penunjukan langsung terhadap beberapa Catering penyedia makan dan snack yaitu Catering Ria, Catering Aisyah, Catering MBA, dan Catering Aris dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp. 4.141.963.700 (empat milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) untuk belanja makan dan snack tim Vaksinasi di Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa terhadap Catering Aisyah, terdakwa meminta keuntungan sejumlah Rp. 10.000 / Dos makanan yang dipesan dengan perincian sebagai berikut :
  • NO

NAMA CATERING

KONTRAK

PERIODE

KUANTITAS (Dos)

SATUAN

NILAI

(Setelah Pajak)

 

 

 

 

MAKAN

SNACK

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

1

CATERING AISYAH

440/1421.A/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 03 Juli 2021

Mei s/d Juni

2.710

1.348

 

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

137.499.091

 

 

440/1433.E/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 31 Juli 2021

Juli

4.350

-

Rp40.000 (makan)

171.627.273

 

 

440/1435.H/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 31 Agustus 2021

Agustus

2.947

-

Rp40.000 (makan)

116.272.546

 

 

440/1437.T/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 September 2021

September

3.310

-

Rp40.000 (makan)

130.414.000

 

 

440/1442.Y/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Oktober 2021

Oktober

2.988

-

Rp40.000 (makan)

117.727.200

 

 

440/1443.B/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 November 2021

November

3.060

-

Rp40.000 (makan)

120.564.000

 

 

440/1444.E/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Desember 2021

Desember

3.288

-

Rp40.000 (makan)

129.547.200

 

 

 

 

22.653 x Rp10.000

 

 

 

 

 

 

226.530.000

 

 

  • Bahwa setiap kali Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. melakukan pencairan dana terhadap pengadaan makan dan snack oleh Catering Aisyah, kemudian Terdakwa menerima uang dari Saksi AISYAH SIRAJUDIN (Direktur Catering Aisyah) secara bertahap dengan total sebesar Rp. 226.530.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menikmati atas uang tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi HARTATI ABD. DJALAL mengetahui jika terdakwa mengambil keuntungan Rp. 10.000/Dos dan atas hal tersebut saksi HARTATI ABD. DJALAL sempat mempertanyakan apa yang dilakukan oleh terdakwa namun tidak dijawab oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi HARTATI ABD. DJALAL yang mengetahui perihal tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi HARTATI ABD. DJALAL juga ingin berpartisipasi untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan makanan dan minum tersebut dan dijawab oleh terdakwa “apakah saksi HARTATI ABD. DJALAL memiliki perusahaan atau badan usaha atau Catering yang akan didaftarkan?” dan dijawab kembali oleh saksi HARTATI ABD. DJALAL “tidak memiliki badan usaha atau Catering untuk menyediakan makan minum tersebut”, lalu terdakwa menyampaikan “biar saya yang akan mengurus untuk usaha tersebut” maka terdakwa menunjuk Catering Aris yang merupakan Catering yang dimiliki oleh istri terdakwa sendiri yaitu Saksi TUTY SUHARTO. Dari hal itu maka Catering Aris menjadi salah satu Catering yang turut menyediakan makan dan minum Tim Vaksinator terhitung sejak bulan Oktober s/d Desember 2021.
  • Bahwa Catering Aris memperoleh pesanan sebagai berikut:

NO

NAMA CATERING

KONTRAK

PERIODE

KUANTITAS (Dos)

SATUAN

NILAI

(Setelah Pajak)

 

 

 

 

MAKAN

SNACK

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

1

CATERING ARIS

440/1443.Z/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Oktober 2021

Oktober

1.928

1.671

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

109.561.550

 

 

440/1445.D/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 November 2021

November

2.294

2.504

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

150.628.370

 

 

440/1446.G/KONT/DINKES-KT/2021 tanggal 30 Desember 2021 kepada Aris Catering

Desember

1.655

2.195

Rp40.000 (makan)

 

Rp23.000

(snack)

123.977.025

 

 

 

TOTAL

 

384.166.945

  • Bahwa kemudian pekerjaan pengadaan makan atas nama Catering Aris dikerjakan oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL dibantu oleh Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dan Saksi NURUL AINANI sementara Saksi TUTY SOEHARTO hanya melakukan tanda tangan kontrak dan melakukan penarikan tunai ketika pencairan dana saja;
  • Bahwa Saksi HARTATI ABD. DJALAL tidak pernah melihat dan tidak mengetahui jumlah / kuantitas makan dan snack yang tercantum dalam surat pesanan dan surat kontrak;
  • Bahwa Saksi HARTATI ABD. DJALAL dibantu oleh Saksi NURUL AINANI dan Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. mengerjakan pekerjaan pengadaan makan atas nama Catering Aris tersebut dengan rincian sebagai berikut :

NO

PERIODE

LOKASI

KUANTITAS (Dos)

SATUAN

NILAI

 

 

 

MAKAN

SNACK

 

 

1

3

4

5

6

7

8

1

Oktober

Dinas Kesehatan

940

-

Rp. 30.000

28.200.000

 

 

Puskesmas Hiri

160

-

Rp. 30.000

4.800.000

 

 

Puskesmas Kalumata

368

-

Rp. 30.000

11.040.000

 

 

Pusesmas Jambula

264

-

Rp. 30.000

7.920.000

 

51.960.000

2

November

Dinas Kesehatan

940

-

Rp. 30.000

28.200.000

 

 

Puskesmas Hiri

160

-

Rp. 30.000

4.800.000

 

 

Puskesmas Kalumata

464

-

Rp. 30.000

13.920.000

 

 

Pusesmas Jambula

264

-

Rp. 30.000

7.920.000

 

54.840.000

3

Desember

Dinas Kesehatan

-

-

 

-

 

 

Puskesmas Hiri

-

-

 

-

 

 

Puskesmas Kalumata

-

-

 

-

 

 

Pusesmas Jambula

-

-

 

-

 

 

Dinas Kesehatan

-

-

 

-

 

TOTAL

106.800.000

  • Bahwa Saksi HARTATI ABD. DJALAL mengerjakan pekerjaan pengadaan makan atas nama Catering Aris tersebut dengan volume / kuantitas jumlah makan siang yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat pesanan dan kontrak, karena nilai pencairan dana Catering Aris bulan Oktober s/d Desember 2021 tersebut lebih besar dibandingkan dengan pengadaan makan siang yang dikerjakan oleh Saksi HARTATI ABD. DJALAL dengan perincian sebagai berikut: pesanan - realisasi dilapangan: Rp.384.166.945 – Rp.106.800.000= Rp277.366.945 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menguasai kelebihan pembayaran tersebut bersama dengan saksi HARTATI ABD. DJALAL dan Saksi TUTY SOEHARTO.;
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp10.000 / dos atas pengadaan makan oleh Catering Aisyah dengan total uang yang diterima sebesar Rp. 226.530.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan melakukan permufakatan jahat dengan Saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. dengan menunjuk langsung penyedia makan dan snack terhadap Catering istri terdakwa sendiri yaitu Saksi TUTY SOEHARTO (Direktur Catering Aris) yang faktanya Catering Aris tidak pernah mengerjakan pengadaan makan dan snack melainkan pengadaan makan dan snack tersebut dikerjakan oleh Saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. yang jumlah atau kuantitas makan dan snack yang diadakan tidak sesuai dengan dokumen surat pesanan dan kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp277.366.945 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana uraian diatas, telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3

  1. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3

  1. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 141

  1. Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Pasal 4

Pengadaan barang/jasa bertujuan :

  1. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.

 

Pasal 7

  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
  1. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  2. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  3. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini”

 

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018

Pasal 6

  1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Penerbitan surat penunjukan penyedia barang/jasa (sppbj);
  2. Pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
  3. Serah terima lapangan;
  4. Penerbitan surat perintah mulai kerja (spmk) / surat perintah pengiriman (spp);
  5. Pelaksanaan pekerjaan;
  6. Perhitungan hasil pekerjaan; dan
  7. Serah terima hasil pekerjaan.
  1. Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan.

 

  1. Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan Covid-19
  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan darurat COVID-19 dilakukan sebagai berikut :
  1. PPK melaksanakan Langkah-Langkah sebagai berikut :
  1. Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
  2. Untuk Pengadaan Barang :
  1. Menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia
  2. Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga
  3. Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya)
  1. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh APIP atau BPKP
  2. Para Pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut didiga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa”.

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. tersebut baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dan Saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum telah memperkaya diri terdakwa sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) sebagaimana Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

 

S U B S I D I A I R:

Bahwa ia Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nomor : 440/160.A/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Barang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease (COVID-19) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi FATIMAH, S.Farm., Apt. dan Saksi HARTATI ABD JALAL, Amd., Kes. (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah / splitsing) sejak tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kota Ternate beralamat di Jalan Batu Angus, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.709.721.945 (tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2021 terdapat Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate yang berdasarkan DPPA SKPD Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 Nomor: 1.02.1.02.01.16.24.5.2 tanggal 10 November 2021 bersumber dari dana hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 22.469.639.610 (dua puluh dua milyar empat ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah) realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp 15.834.612.073 (lima belas milyar delapan ratus tiga puluh empat juta enam ratus dua belas ribu tujuh puluh tiga rupiah);
  • Bahwa realisasi anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan :
  1. Belanja Barang
  1. Belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp. 6.156.000,-
  2. Belanja bahan-bahan lainnya sebesar Rp. 6.474.000,-
  3. Belanja suku cadang alat kedokteran sebesar Rp. 3.222.729.450,-
  4. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, ATK sebesar 72.547.500,-
  5. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Cover dan kertas sebesar Rp. 68.783.620,-
  6. Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, Bahan cetak sebesar Rp. 6.329.450,-
  7. Belanja Makanan dan minuman, Operasional tim Vaksinasi sebesar Rp. 4.141.963.700,-
  8. Kegiatan evaluasi dan refresing vaksinator Rp. 27.692.000,-
  9. Belanja pakaian penyelamatan sebesar Rp. 4.000.000,-
  1. Belanja Jasa
                1. Honorarium Narasumber, Moderator, MC dan Panitia sebesar Rp. 60.400.000,-
                2. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, Honor PPK kegiatan vaksinasi sebesar Rp. 30.240.000,-
                3. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor tim vaksinasi sebesar Rp. 5.312.750.000,-
                4. Belanja jasa tenaga kesehatan, Honor petugas pengangkut limbah sebesar Rp. 189.600.000,-
                5. Belanja iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU sebesar Rp. 4.248.353,
                6. Belanja sewa mebel sebesar Rp. 97.760.000,-
                7. Belanja Sewa bangunan gedung tempat pertemuan sebesar Rp. 31.050.000,-
  2. Belanja Perjalanan Dinas
  1. Belanja perjalanan dinas dalam kota :
  • Transportasi distribusi vaksin dan BMHP sebesar Rp. 124.900.000,-
  • Transportasi sosialisasi pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp. 178.800.000,-
  • Transportasi tim Vaksinator sebesar Rp. 1.726.000.000,-
  • Transportasi Bimtek dan Monitoring sebesar Rp. 328.760.000,-
  • Transportasi Surveilance Kejadian Paska Imunisasi (KIPI) sebesar Rp. 43.800.000,-
  1. Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota sebesar Rp. 149.628.000.
  • Bahwa Pengelola Belanja Honor Tim Vaksinator, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan upaya Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :

1.

Pengguna Anggaran

:

Nurbaity Radjabessy, S.H., MPH.

2.

Pejabat Pembuat Komitmen

:

Andi Mappesabby, S.T.

3.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

:

Havid Syadri Banda Sarif, S.KM., MPH.

4.

Pihak Dipublikasikan Ya