Pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 wit, awalnya sdr. MARWAN bersama dengan temannya sdr. IKBAL dari kota menuju ke kel. Takome Kec. Ternate Barat dan tidak langsung pulang tetapi menujuh ke tempat wisata pantai tolire kecil, setelah beberapa menit melihat ada mobil dan motor beat yang terparkir di bibir jalan sekitar puku 03.00 Wit mendengar ada bunyi bodi laut dari arah pulau hiri menuju ke kel takome kec. Ternate Barat dan merasa curiga langsung menghubungi bhabinkamtibmas kel. Takome melalui via telpon, kemudian saya sebagai bhabinkamtibmas menuju ke Tkp, bersama dengan babinsa kel. Takome serta saksi menemukan barang bukti minuman keras jenis cap tikus sebanyak 11 karung dengan jumlah sebanyak 550 kantung plastic. ------------------------------------------------------
Melanggar pasal : Pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Ternate No. 05 Tahun 2004 Tentang larangan membawa, menguasai dan Menerima Titipan minuman keras ( Miras ) di wilayah hukum Kota Ternate |