Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Tte KAREL BENYTO, S.H., M.H. MUHAMMAD SOFYAN ANSAR alias OPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-461/Q.2.10/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KAREL BENYTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SOFYAN ANSAR alias OPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN, pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024  pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Sangaji, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu  dengan berat bruto kurang lebih 0,11 gram atau berat Netto 0,0523 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT, terdakwa Muhammad Sofyan Ansar Alias Opan berkomunikasi dengan Saudara Atak Alias Atak lewat aplikasi WhatsApp untuk membeli narkoba jenis shabu, selanjutya Saudara Atak Alias Atak  menghubungi tidak ada paket kecil kalau mau ambil yang besar sekalian, akan tetapi Terdakwa mengatakan kepada Saudara Atak Alias Atak uang tidak cukup untuk membeli paket besar, selanjutnya sekitar Pukul 14.00 WIT Saudara Atak Alias Atak menghubungi Terdakwa Kembali melalui chat via whatsapp dan memberitahu terdakwa untuk mengirim uang kepada Saudara Atak Alias Atak dan mengirimkan nomor rekening BCA An. Muh. Riskal selanjutnya terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara Atak Alias Atak melalui aplikasi BCA Mobile, selanjutnya sekitar pukul 16,30 WIT Saudara Atak Alias Atak menghubungi Kembali melalui chat via whatsapp memberitahu terdakwa kalau narkotika yang dipesan disimpan dalam pembungkus rokok Surya dan diletakkan di belakang sebuah mobil yang terparkir di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, selanjutnya terdakwa mengambil bungkusan rokok Surya yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa diamankan oleh Saksi Budi Kurniawan dan Saksi Firizki Farhan Wahab bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Ternate setelah di intoregasi oleh Saksi Firizki Wahab ditemukan : 1 (satu) sachet plastic bening berukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,11 gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok surya, 1 (satu) unit HP merek Vivo Type V25e warna gold, 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor telepon seluler 0813 5644 4202.     

Bahwa Terdakwa Muhammad Sofyan Ansar Alias Opan  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,11 gram atau berat Netto 0,0523 gram tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara No.LAB: 012 / NNF / 2024 / Labfor tanggal 23 Januari 2024  dengan hasil sebagai berikut :

--------- Kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 014/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

Keterangan : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ---------------------------------------------------------------------------------------------                                                       

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 Pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN di RT.010 / RW.004 Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa Muhammad Sofyan Ansar Alias Opan yang ditangkap oleh Saksi Budi Kurniawan dan Saksi Firizki Farhan Wahab, yang setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2020 sebanyak 20x, bahwa sabu-sabu didapatkan dari saudara Atak Alias Atak yang dibeli dengan harga Rp. 500.000
  • Bahwa terdakwa mengakui telah membeli shabu-shabu dari Atak dengan maksud dipergunakan sendiri pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wit, Rumah terdakwa yang beralamat di Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara dengan cara terdakwa membuat sendiri alat hisap yang terbuat dari botol air mineral berukuran 600 Ml yang diisikan air sedikit lalu dimasukan 2 buah sedotan kedalam botol air mineral yang sudah dilubangi di bagian penutup botol, kemudian di pasangi alat pipet kaca setelah itu diisikan narkotika jenis sabu kedalam pipet kaca tersebut lalu dibakar menggunakan korek api setelah bahannya meleleh baru terdakwa menghisapnya menggunakan sedotan pada botol tersebut, yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-Sabu membuat pikiran tenang dan tubuh terasa lebih bergairah dalam melakukan aktivitas sehari-hari maupun dalam bekerja selalu bersemangat dan tidak mudah lelah.
  • Bahwa terdakwa yang mengetahui dirinya tidak mempunyai kewenangan dan keahlian dalam menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkoba nomor R/0015/I/2023/ RS. Bhayangkara tanggal 19 Januari 2024 tentang Hasil Pemeriksaan Urine atas Terdakwa Muhammad Sofyan Ansar Alias Opan berkesimpulan Hasil Pemeriksaan : METAMPHETAMIN / MET HASIL (POSITIF).

-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SOFYAN ANSAR Alias OPAN diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya