Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Tte SUNAILA IBRAHIM Alias NALA Polres Halmahera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tte
Tanggal Surat Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUNAILA IBRAHIM Alias NALA
Termohon
NoNama
1Polres Halmahera Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. DASAR HUKUM;
  1. Bahwa Permohonan Pra Peradilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 undang undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang – undang ini tentang:

  1. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara dipidananya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;
  1. Kemudian diatur dalam pasal 80 undang undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :

permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang bekepintingan kepad Ketua Pengadian Negeri dengan menyebutkan alasannya’’

Pihak Dipublikasikan Ya