Petitum |
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pelawan Eksekusi yang jujur;
- Menyatakan pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah yang terletak di Kelurahan Maliaro Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah : 169, yang masuk dalam kawasan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.G/1994/PN Tte, 20 juli 1994 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 90/PDT.G/1994/PT Mal, tanggal 15 November 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor : 1113 K/PDT/1995, tanggal 04 Oktober 1999, Jo Putusan Peninjauan Kembali nomor 730 Pk/PDT/2001, tanggal 13 Agustus 2009;
- Membatalkan eksekusi atas Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.G/1994/PN Tte, 20 juli 1994 jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 90/PDT.G/1994/PT Mal, tanggal 15 November 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor : 1113 K/PDT/1995, tanggal 04 Oktober 1999, Jo Putusan Peninjauan Kembali nomor 730 Pk/PDT/2001, tanggal 13 Agustus 2009, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|