Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Tte ANDHY RACHMAN, S.H. IDRUS PANCORA alias JANKIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Tte
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 600/Q.2.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDHY RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDRUS PANCORA alias JANKIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu:

 

----- Bahwa ia tersangka IDRUS PANCORA alias JANKIS, pada hari Senin,  tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 17.30, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di samping Pelabuhan Speedboat Kota Baru yang beralamat di Kel. Kota Baru Kec. Kota Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  hal itu tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wit tersangka sementara mengendarai sepeda motor tiba – tiba sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA menghubungi tersangka dan tersangka langsung mengatakan kedapa sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA jika ada yang mau membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah tersangka ambil dari orang yang mau membeli narkotika jenis ganja  tersebut. Setelah itu sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengatakan kepada tersangka nanti sebentar barulah sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA berikan narkotika jenis ganja. selanjutnya sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengatakan kepada tersangka agar mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dibuang di belakang SPBU kel. Soa – sio, kec. Ternate utara Kota Ternate dan diantarkan ke kel. Akehuda, Kec. Ternate Utara Kota Ternate karena ada yang membeli narkotika jenis sabu tersebut dan tersangka pun mengiyakannya. Kemudian sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengatakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis ganja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) itu untuk tersangka saja sebagai imbalan karena mau mengambil narkotika jenis sabu yang diminta oleh sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA. Setelah itu sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengirimkan sebuah foto dus paku tindis / paku payung kecil yang mana di dalamnya berisi narkotika jenis sabiu. Setelah tersangka mendapatkan foto tersebut tersangka pun langsung bergegas menuju ke tempat yang telah di beritahukan oleh sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA. Sesampainya disana tersangka langsung mencari dus paku tindis / paku payung kecil dan setelah tersangka menemukannya tersangka langsung mengambilnya lalu pergi.

-----Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia tersangka IDRUS PANCORA alias JANKIS, pada hari Senin,  tanggal 15 Januari 2024, sekira pukul 17.30, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di samping Pelabuhan Speedboat Kota Baru yang beralamat di Kel. Kota Baru Kec. Kota Ternate Tengah Kota Ternate atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  hal itu tersangka lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 wit tersangka sementara mengendarai sepeda motor tiba – tiba sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA menghubungi tersangka dan tersangka langsung mengatakan kedapa sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA jika ada yang mau membeli narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah tersangka ambil dari orang yang mau membeli narkotika jenis ganja  tersebut. Setelah itu sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengatakan kepada tersangka nanti sebentar barulah sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA berikan narkotika jenis ganja. selanjutnya sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengatakan kepada tersangka agar mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dibuang di belakang SPBU kel. Soa – sio, kec. Ternate utara Kota Ternate dan diantarkan ke kel. Akehuda, Kec. Ternate Utara Kota Ternate karena ada yang membeli narkotika jenis sabu tersebut dan tersangka pun mengiyakannya. Kemudian sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengatakan uang dari hasil penjualan narkotika jenis ganja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) itu untuk tersangka saja sebagai imbalan karena mau mengambil narkotika jenis sabu yang diminta oleh sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA. Setelah itu sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA mengirimkan sebuah foto dus paku tindis / paku payung kecil yang mana di dalamnya berisi narkotika jenis sabiu. Setelah tersangka mendapatkan foto tersebut tersangka pun langsung bergegas menuju ke tempat yang telah di beritahukan oleh sdr. MUHLIS DJAFAR alias EJA. Sesampainya disana tersangka langsung mencari dus paku tindis / paku payung kecil dan setelah tersangka menemukannya tersangka langsung mengambilnya lalu pergi.

-----Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya