Dakwaan |
------------- Bahwa ia Terdakwa ARYANDY BAGUS SYAHPUTRA Alias IAN pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 20.33 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di depan Toko Indomaret Kelurahan Sasa Kecamatan Kota Ternate Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban DAFIT TARAE, S.KM Alias DAFIT, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban DAFIT TARAE, S.KM Alias DAFIT bersama istrinya saksi TITIFANI SUPARMAN Alias TITIN berboncengan motor pergi ke Toko Indomaret saat maish di seberang jalan hendak meyeberangkan sepeda motor tiba-tiba terdakwa yang berada disamping Toko Indomaret melihat kearah saksi korban dengan ekspresi marah dan kesal lalu terdakwa memanggil saksi korban namun saksi korban karena tidak mengenal terdakwa sehingga tidak menghampiri terdakwa kemudian saksi korban memanggil terdakwa lalu terdakwa datang menghampiri saksi korban kemudian saksi korban bertanya “Ada panggil saya, kamu kenal saya?” lalu terdakwa menjawab “Bikiapa” pada saat terdakwa berjalan semakin mendekat kearah saksi korban, tercium bau minuman keras sehingga saksi korban menyuruh terdakwa pulang kerumahnya karena sudah dalam keadaan mabuk namun terdakwa tidak menerima dan memberontak sehingga saksi korban mengatakan “Saya anggota” lalu dijawab oleh terdakwa “Kamu anggota terus kenapa, panggil sudah teman-temanmu kesini” kemudian terdakwa melakukan pemukulan kearah saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian dada. Setelah itu terdakwa langsung melarikan diri sehingga saksi korban meminta istrinya saksi TITIFANI SUPARMAN untuk melapor ke Polsek Ternate Pulau untuk datang mengamankan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban DAFIT TARAE, S.KM. Alias DAFIT mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum No : 178/Rumkit Bhay Tk. IV/III/2024 tanggal 02 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Sitti Nurzeila Mansur dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. IV Polda Malut, dengan kesimpulan : pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ini, ditemukan kemerahan pada dada bagian kanan sisi atas akibat kekerasan benda tumpul.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------ |