Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TERNATE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Tte ABDULLAH HI AHMAD 1.1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara Cq Gubernur Maluku Utara Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
2.2. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Cq Bupati Halmahera Barat
3.Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Halmahera Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Tte
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH HI AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarman Riadi, SHABDULLAH HI AHMAD
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah Provinsi Maluku Utara Cq Gubernur Maluku Utara Cq Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara
22. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Cq Bupati Halmahera Barat
3Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Halmahera Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah sebagaimana diuraikan pada posita gugatan Point 1 (satu) diatas.
  3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Zhertian Katengar alias Ade Katengar (Almarhum) sah menurut Hukum.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, dan III dengan menyerobot/menguasai tanah milik Penggugat tanpa seijin Pengugat merupakan Perbuatan melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang menguasai atau memperoleh hak dari para Tergugat untuk segera membayar obyek tersebut kepada Penggugat secara tanggung jawab renteng sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), meyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara suka rela atau mengosongkan dan membongkar bangunan sekolah bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung jawab renteng Materil maupun Immaterial sebagaimana di uraikan pada posita poin 9 (sembilan) diatas kepada Penggugat.
  7. Menyatakan sita jaminan yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri adalah sah dan berharga.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta atau dapat dilaksanakan ter lebih dulu  meskipun ada perlawanan, Banding maupun Kasasi.
  9. Menghukum Tergugat I,II, dan III untuk membayar biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak