Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.B/2024/PN Tte | ADI BASKORO, SH | 1.M. AMIN DAUD 2.RIFALDI SURABAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 81/Pid.B/2024/PN Tte | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-707/Q.2.10/Eoh.2/05/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------- Bahwa Terdakwa M. AMIN DAUD Alias AMIN dan Terdakwa RIFALDI SURABAYA Alias ALDI, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 02.45 Wit bertempat di depan RSUD dr. H. Chasan Boesorie yang beralamat di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban ZULKIFLI GASPAR Alias IKI, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- Awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 02.45 WIT Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) bersama-sama dengan Rafli Eko P. Banyal Alias Eko, Saksi M. Fatur Kohilay Alias Fatur, Saksi Haris Rauf Alias Haris dan Saksi Andris Ismail Alias Andris sedang mencari orang – orang yang terlibat dalam keributan yang sebelumnya terjadi antara pemuda dari RT.15 maliaro melawan pemuda dari RT.16 maliaro dengan menggunakan sepeda motor, dan setibanya di depan RSUD dr. Chasan dr. H. Chasan Boesorie, Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) bersama-sama dengan Rafli Eko P. Banyal Alias Eko, Saksi M. Fatur Kohilay Alias Fatur, Saksi Haris Rauf Alias Haris dan Saksi Andris Ismail Alias Andris bertemu dengan Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin, bersama-sama dengan Terdakwa II Rifaldi Surabaya Alias Aldi dan beberapa pemuda lain dari RT.15, kemudian saksi Rafli Eko P. Banyal Alias Eko mendatangi dan berbicara dengan Para Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan para Pemuda dari RT.15 tersebut. Namun ketika Rafli Eko P. Banyal Alias Eko sedang berbicara, secara tiba tiba, Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin mengambil sebuah kursi kayu dan berusaha untuk memukulkan kursi kayu tersebut kepada saudara Suratman yang sedang berboncengan dengan Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban), namun berhasil di tangkap oleh saudara Suratman. Selanjutnya Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin melakukan pemukulan kepada Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian wajah, dan mengakibatkan Korban tidak lagi berada di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan secara berulang – ulang dan mengenai telinga kiri Korban sehingga mengakibatkan telinga sebelah kiri dari Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) mengeluarkan darah. Selanjutnya Terdakwa II Rifaldi Surabaya Alias Aldi mendekati Korban yang hendak lari menggunakan sepeda motor, dan menendang menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai bagian belakang badan korban sebanyak 1 (satu) kali. Dan kejadian tersebut berhasil di lerai oleh warga sekitar, dan kemudian Para Terdakwa di serahkan ke Polres Kota Ternate untuk mempetanggung jawabkan perbuatanya. Akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 815/005/VeR/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. M. Jundah A selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Dr. H. Chasan Boesoirie, di dapatkan hasil berupa :
Dengan kesimpulan di temukan Cedera kepala ringan, luka lebam di area kepala sebelah kiri dan belakang telinga sebelah kiri. Luka lecet pada siku sebelah kiri serta lutut kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul. -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.-----
SUBSIDAIR : ----------- Bahwa Terdakwa M. AMIN DAUD Alias AMIN dan Terdakwa RIDALDI SURABAYA Alias ALDI, pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 02.45 Wit bertempat di depan RSUD dr. H. Chasan Boesorie yang beralamat di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, Maluku Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ZULKIFLI GASPAR Alias IKI, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------- Awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 02.45 WIT, Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) bersama-sama dengan Rafli Eko P. Banyal Alias Eko, Saksi M. Fatur Kohilay Alias Fatur, Saksi Haris Rauf Alias Haris dan Saksi Andris Ismail Alias Andris sedang mencari orang – orang yang terlibat dalam keributan yang sebelumnya terjadi antara pemuda dari RT.15 maliaro melawan pemuda dari RT.16 maliaro dengan menggunakan sepeda motor, dan setibanya di depan RSUD dr. Chasan dr. H. Chasan Boesorie, Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) bersama-sama dengan Rafli Eko P. Banyal Alias Eko, Saksi M. Fatur Kohilay Alias Fatur, Saksi Haris Rauf Alias Haris dan Saksi Andris Ismail Alias Andris bertemu dengan Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin, bersama-sama dengan Terdakwa II Rifaldi Surabaya Alias Aldi dan beberapa pemuda lain dari RT.15, kemudian saksi Rafli Eko P. Banyal Alias Eko mendatangi dan berbicara dengan Para Terdakwa yang sedang bersama-sama dengan para Pemuda dari RT.15 tersebut. Namun ketika Rafli Eko P. Banyal Alias Eko sedang berbicara, secara tiba tiba, Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin mengambil sebuah kursi kayu dan berusaha untuk memukulkan kursi kayu tersebut kepada saudara Suratman yang sedang berboncengan dengan Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban), namun berhasil di tangkap oleh saudara Suratman. Selanjutnya Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin melakukan pemukulan kepada Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan mengenai bagian wajah, dan mengakibatkan Korban tidak lagi berada di atas sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I M. Amin Daud Alias Amin kembali melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan secara berulang – ulang dan mengenai telinga kiri Korban sehingga mengakibatkan telinga sebelah kiri dari Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) mengeluarkan darah. Selanjutnya Terdakwa II Rifaldi Surabaya Alias Aldi mendekati Korban yang hendak lari menggunakan sepeda motor, dan menendang menggunakan kaki sebelah kanan dan mengenai bagian belakang badan korban sebanyak 1 (satu) kali. Dan kejadian tersebut berhasil di lerai oleh warga sekitar, dan kemudian Para Terdakwa di serahkan ke Polres Kota Ternate untuk mempetanggung jawabkan perbuatanya. Akibat dari perbuatan Para Terdakwa, Saksi Zulkifli Gaspar Alias Iki (korban) mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 815/005/VeR/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. M. Jundah A selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Dr. H. Chasan Boesoirie, di dapatkan hasil berupa :
Dengan kesimpulan di temukan Cedera kepala ringan, luka lebam di area kepala sebelah kiri dan belakang telinga sebelah kiri. Luka lecet pada siku sebelah kiri serta lutut kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |